Bandung | Kasus dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru Telkom University di lingkungan asrama menjadi perhatian publik setelah rekaman video amatir beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu kemarahan masyarakat dan mahasiswa lain karena memperlihatkan tindakan yang dinilai merendahkan serta membahayakan korban. Peristiwa ini kemudian mendapat sorotan serius, terutama karena melibatkan sesama penghuni asrama yang seharusnya berada dalam lingkungan pembinaan dan perlindungan bagi mahasiswa.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat didorong berulang kali oleh sejumlah orang. Selain tindakan tersebut, korban juga diarahkan pada tabung semprot dan gas korek api hingga terlihat mengeluarkan nyala api. Adegan itu menimbulkan kekhawatiran karena dilakukan terhadap mahasiswa baru yang berada dalam posisi rentan, sementara situasi di sekitarnya tampak memungkinkan tindakan tersebut berlangsung tanpa segera dihentikan.
Peristiwa itu mencakup kekerasan fisik melalui dorongan berulang dan kekerasan verbal yang menyertai perlakuan terhadap korban. Meskipun rekaman yang beredar hanya menunjukkan sebagian rangkaian kejadian, isinya cukup untuk mendorong perhatian luas terhadap dugaan perundungan di asrama. Publik dan mahasiswa lain menilai tindakan semacam itu tidak dapat dianggap sebagai candaan atau bagian dari proses penyesuaian kehidupan kampus, karena berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan bagi korban.
Penyebaran video membuat kasus tersebut berkembang menjadi pembicaraan di ruang publik dan mendorong tuntutan agar pihak universitas memberikan penanganan yang tegas. Perhatian yang muncul juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarmahasiswa di asrama, khususnya ketika melibatkan mahasiswa baru. Dugaan perundungan tersebut akhirnya menjadi dasar bagi kampus untuk menelusuri kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa perundungan yang berujung pada pemberian sanksi tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan asrama mahasiswa Telkom University. Lokasi asrama berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, kejadian ini berlangsung dalam lingkungan tempat tinggal mahasiswa yang menjadi bagian dari fasilitas kampus, bukan di wilayah lain di luar Bandung.
Korban dalam perkara ini disebut sebagai mahasiswa baru yang tinggal di asrama tersebut. Status tersebut menjadi bagian penting dalam konteks kejadian karena korban masih berada pada tahap awal menjalani kehidupan akademik dan beradaptasi dengan lingkungan perguruan tinggi. Adapun pihak yang diduga melakukan perundungan merupakan rekan sesama penghuni asrama, sehingga korban dan pelaku berada dalam lingkungan tempat tinggal yang sama.
Kesamaan lokasi tempat tinggal membuat asrama menjadi konteks utama dalam memahami perkara ini. Asrama tidak hanya berfungsi sebagai tempat hunian, tetapi juga sebagai ruang interaksi antarmahasiswa dari berbagai latar belakang dan tingkat pengalaman. Karena itu, setiap tindakan terhadap penghuni lain perlu ditempatkan dalam kerangka aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kampus.
Informasi mengenai lokasi tersebut menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kehidupan mahasiswa di asrama Telkom University yang terletak di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penyebutan wilayah secara tepat penting agar konteks peristiwa tidak keliru, terutama karena Bandung merupakan bagian dari identitas lokasi kejadian. Korban dan pelaku sama-sama tercatat sebagai penghuni asrama, dengan korban berstatus mahasiswa baru dan pelaku sebagai sesama mahasiswa yang tinggal di fasilitas tersebut.
Rekaman yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University segera menyebar di media sosial. Video tersebut menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan tindakan yang dinilai merendahkan dan tidak patut dilakukan terhadap korban. Dalam waktu singkat, rekaman itu beredar luas di berbagai platform dan memicu reaksi dari masyarakat yang menyaksikannya.
Beragam komentar kecaman kemudian muncul dari warganet. Banyak pengguna media sosial menyatakan keprihatinan atas perlakuan yang terlihat dalam video serta menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih karena melibatkan mahasiswa baru yang berada di lingkungan asrama. Perhatian warganet terhadap rekaman itu turut membuat kasus tersebut semakin dikenal dan menjadi pembicaraan di kalangan mahasiswa.
Kecaman juga datang dari puluhan mahasiswa. Mereka merasa geram setelah mengetahui isi rekaman yang beredar dan kemudian mendatangi asrama tempat korban serta pelaku tinggal. Kedatangan tersebut berlangsung tidak lama setelah video menjadi viral. Respons itu menunjukkan bahwa tindakan dalam rekaman telah menimbulkan keresahan dan reaksi kuat di lingkungan kampus.
Dengan demikian, penyebaran video menjadi titik awal munculnya perhatian yang lebih luas terhadap peristiwa tersebut. Rekaman yang semula memperlihatkan kejadian di lingkungan asrama berubah menjadi bahan pembicaraan publik setelah beredar secara daring. Kecaman warganet dan kedatangan puluhan mahasiswa ke asrama kemudian menjadi rangkaian respons awal sebelum pihak kampus mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.
Telkom University mengambil langkah resmi setelah dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan asrama mencuat. Pihak rektorat melakukan investigasi internal untuk menelusuri rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pelanggaran yang terjadi. Proses tersebut menjadi dasar bagi kampus dalam menentukan tindakan administratif sesuai ketentuan kemahasiswaan yang berlaku.
Hasil investigasi internal berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa yang disebut sebagai pelaku perundungan. Keduanya dikenai sanksi administratif oleh universitas. Namun, tingkat hukuman yang dijatuhkan tidak sama. Salah satu dari dua mahasiswa tersebut menerima hukuman drop out atau dikeluarkan dari Telkom University, sedangkan mahasiswa lainnya memperoleh sanksi administratif tanpa disebutkan sebagai penerima hukuman drop out.
Informasi mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratny Wahyuningtyas, pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa kampus telah memproses perkara melalui mekanisme internal dan mengambil tindakan terhadap dua pelaku yang teridentifikasi. Ratny tidak mengungkap identitas mahasiswa yang dikenai sanksi, sehingga informasi resmi yang tersedia hanya menyebut jumlah pelaku dan bentuk hukuman yang diberikan.
Keputusan tersebut menunjukkan respons institusi terhadap dugaan pelanggaran dalam kehidupan mahasiswa, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan mahasiswa baru di asrama. Pemberian sanksi administratif menjadi bagian dari penegakan aturan kampus, sementara hukuman drop out mencerminkan adanya perbedaan tingkat konsekuensi di dua mahasiswa yang dikenai tindakan. Telkom University diharapkan terus memastikan setiap laporan serupa ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi korban dan proses yang sesuai dengan peraturan universitas.

