Rancangan Koordinasi Menko Hilirisasi Masih Menunggu Perpres

Rancangan Koordinasi Menko Hilirisasi Masih Menunggu Perpres

Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap sejumlah kementerian yang berpeluang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Penjelasan tersebut disampaikan ketika pemerintah masih menyiapkan rancangan pembagian tugas serta kewenangan kementerian koordinator baru. Dalam keterangannya, Bahlil menyebut Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, dan Kementerian Perindustrian sebagai tiga kementerian yang kemungkinan masuk dalam koordinasi tersebut.

Meski demikian, daftar itu belum menjadi susunan resmi. Bahlil menegaskan bahwa kementerian-kementerian yang disebutkan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres). Karena itu, struktur koordinasi maupun cakupan kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih dapat berubah sesuai keputusan pemerintah. Penyebutan ketiga kementerian tersebut untuk sementara perlu dipahami sebagai gambaran awal mengenai lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan agenda hilirisasi dan transisi energi.

Kementerian ESDM memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya energi dan mineral, sedangkan Kementerian Investasi berkaitan dengan penanaman modal serta pengembangan proyek. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian berhubungan erat dengan pembangunan industri pengolahan dan peningkatan nilai tambah komoditas. Keterkaitan fungsi tersebut menjadi salah satu alasan ketiganya disebut dalam kemungkinan koordinasi baru. Namun, kepastian mengenai kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Hilirisasi masih menunggu penerbitan Perpres. Pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan kelembagaan, menetapkan mandat masing-masing institusi, dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sebelum rancangan itu diberlakukan secara resmi.

Susunan kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi belum ditetapkan secara final. Pembagian tersebut masih dibahas oleh pemerintah, termasuk penyesuaian tugas, fungsi, dan ruang lingkup koordinasi agar selaras dengan arah kebijakan hilirisasi nasional. Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan mengenai kementerian yang akan dikoordinasikan tidak dapat ditentukan secara sepihak, karena perlu dituangkan dalam aturan resmi.

Ketentuan itu nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk menetapkan kementerian dan lembaga yang berada dalam lingkup koordinasi menko hilirisasi, sekaligus menjelaskan batas kewenangan serta mekanisme kerja antarinstansi. Dengan adanya Perpres, pelaksanaan koordinasi diharapkan memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian teknis.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Presiden juga berwenang menetapkan susunan kementerian dan pembagian tugasnya berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penentuan kementerian yang akan berada di bawah koordinasi menko hilirisasi harus menunggu keputusan presiden yang dituangkan dalam peraturan yang berlaku.

Bahlil telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi, tetapi pelaksanaan koordinasi secara penuh masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Selama susunan kementerian belum ditetapkan, agenda koordinasi belum memiliki cakupan yang final. Pemerintah masih menyelesaikan pembahasan agar rancangan tersebut dapat mendukung percepatan pengolahan sumber daya di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah industri, dan memperkuat keterpaduan kebijakan antar kementerian. Setelah Perpres diterbitkan, Bahlil dapat menjalankan mandat koordinasinya berdasarkan struktur dan kewenangan yang telah ditentukan secara resmi.

Bahlil menyebut dua kementerian yang kemungkinan besar akan masuk dalam rancangan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi. Kementerian pertama adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat ini tetap dipimpin oleh Bahlil. Penyebutan ESDM berkaitan dengan eratnya sektor energi dan sumber daya mineral dengan agenda hilirisasi, mulai dari pengolahan bahan tambang hingga pengembangan industri berbasis energi. Namun, keterangan tersebut belum dapat dipahami sebagai penetapan struktur koordinasi yang sudah berlaku.

Kementerian kedua yang disebut adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau lembaga yang menangani kebijakan investasi, yang dipimpin oleh Rosan. Keterlibatan kementerian tersebut dinilai relevan karena pelaksanaan hilirisasi membutuhkan dukungan penanaman modal, kepastian kebijakan, serta koordinasi pemerintah dan pelaku usaha. Hubungan investasi dan hilirisasi juga mencakup upaya menarik modal untuk membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri, sehingga nilai tambah komoditas dapat dinikmati lebih besar oleh perekonomian nasional.

Meski demikian, Bahlil menyampaikan informasi itu sebagai bocoran atau perkiraan mengenai susunan koordinasi yang sedang dibahas, bukan sebagai keputusan final pemerintah. Rancangan tersebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pembentukan dan pembagian kewenangan. Karena itu, nama kementerian maupun bentuk koordinasinya masih berpotensi mengalami perubahan sebelum aturan resmi diterbitkan. Kejelasan mengenai posisi ESDM dan Kementerian Investasi akan bergantung pada keputusan akhir Presiden serta ketentuan yang dimuat dalam Perpres tersebut. Pernyataan Bahlil untuk sementara memberikan gambaran awal mengenai arah koordinasi, tetapi belum dapat dijadikan rujukan definitif bagi struktur pemerintahan yang baru.

Bahlil Lahadalia menyebut Kementerian Perindustrian sebagai salah satu kementerian yang kemungkinan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, penyebutan tersebut belum merupakan ketetapan pemerintah. Bahlil menjelaskan bahwa dugaan mengenai posisi Kementerian Perindustrian itu masih didasarkan pada perkiraan pribadi atau feeling yang dimilikinya. Karena itu, cakupan koordinasi kementerian baru tersebut belum dapat dipastikan sebelum adanya pembahasan dan aturan resmi.

Kementerian Perindustrian dipandang sebagai salah satu kementerian yang mungkin memiliki keterkaitan dengan agenda hilirisasi dan transisi energi. Meski demikian, Bahlil tidak menyampaikan hal tersebut sebagai keputusan final mengenai susunan koordinasi pemerintahan. Kementerian lain yang berpotensi masuk dalam koordinasi juga masih menunggu hasil pembahasan. Penetapan mengenai kementerian yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi selanjutnya akan menyesuaikan hasil pembahasan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam konteks pembentukan koordinasi tersebut, Bahlil telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam jabatan barunya, Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelantikan itu berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Adapun rincian kementerian yang berada dalam koordinasi kementerian koordinator tersebut masih menunggu ketetapan pemerintah.