Kota Metro | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta Pemerintah Kota Metro, Lampung, segera menyiapkan jalan keluar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak rencana pembongkaran Shopping Center Metro. Permintaan tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin. Ia menilai, rencana pembongkaran tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Chusnunia menekankan pentingnya membuka ruang diskusi pemerintah daerah dan para pelaku usaha sebelum kebijakan dijalankan. Menurut dia, komunikasi yang jelas diperlukan agar UMKM memperoleh informasi mengenai tahapan rencana, kemungkinan relokasi, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah. Para pedagang juga perlu mendapatkan kepastian sehingga dapat mengambil keputusan usaha secara terukur dan tidak menghadapi kerugian akibat perubahan kebijakan yang berlangsung tanpa persiapan memadai.
Penanganan dampak pembongkaran, lanjutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah Kota Metro diharapkan tidak hanya menjelaskan alasan penataan, tetapi juga menyusun solusi yang mempertimbangkan kebutuhan ruang berjualan, akses pelanggan, biaya pemindahan, dan keberlanjutan pendapatan UMKM. Langkah tersebut penting agar proses pembangunan atau pembenahan kawasan tetap berjalan, sementara pedagang tidak kehilangan sumber penghidupan. Dialog bersama dapat menjadi dasar untuk merumuskan skema yang adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.
Permintaan agar pembongkaran Shopping Center Metro disertai solusi berangkat dari perhatian terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Kota Metro. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor tersebut disebut menunjukkan pertumbuhan yang baik dan melibatkan banyak pelaku usaha lokal. Shopping Center Metro menjadi salah satu ruang penting bagi kegiatan perdagangan, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas di lokasi tersebut. Karena itu, rencana pembongkaran tidak hanya dipandang sebagai persoalan fisik bangunan, tetapi juga sebagai kebijakan yang dapat memengaruhi kesinambungan usaha serta penghidupan para pelaku ekonomi di dalamnya.
Chusnunia menyampaikan bahwa langkah menjaga keberlanjutan bisnis perlu menjadi bagian dari pembahasan. Perubahan atau penataan kawasan diharapkan tidak mengabaikan usaha yang telah berkembang dan ekosistem ekonomi kreatif yang terbentuk. Para pedagang dan pelaku UMKM memiliki aktivitas, pelanggan, serta jaringan usaha yang telah dibangun selama berada di Shopping Center Metro. Keberadaan mereka juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah. Oleh sebab itu, pertimbangan terhadap dampak rencana pembongkaran perlu diberikan secara menyeluruh, terutama agar perkembangan ekonomi kreatif tidak terhenti dan kegiatan usaha masyarakat tetap memperoleh perhatian.
Di sisi lain, Chusnunia menghormati posisi Pemerintah Kota Metro sebagai pemilik aset. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pengunjung dan pelaku usaha yang beraktivitas di Shopping Center Metro. Pertimbangan mengenai kondisi bangunan dan aspek keselamatan merupakan kewenangan yang perlu dihargai. Namun, kepentingan tersebut dinilai perlu berjalan bersamaan dengan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM serta ekonomi kreatif yang tumbuh di lokasi itu. Dengan mempertimbangkan seluruh kepentingan secara seimbang, pembahasan diharapkan dapat mengarah pada solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat yang memanfaatkan kawasan tersebut.
Chusnunia menyatakan bahwa suara pelaku usaha akan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai rencana pembongkaran shopping center di Metro. Sebelum langkah lanjutan disampaikan, ia berencana mendengarkan aspirasi para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan serta kondisi usaha di kawasan tersebut.
Pertemuan dengan para pelaku usaha itu masih akan diatur waktunya. Bentuk pertemuan tidak harus dilakukan secara langsung karena komunikasi dapat dilaksanakan melalui Zoom. Pilihan tersebut memungkinkan proses penyerapan aspirasi tetap berlangsung dengan menyesuaikan kesiapan pihak-pihak yang akan terlibat, tanpa menetapkan jadwal maupun jumlah peserta sebelum pembahasan lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, Chusnunia akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta hal-hal yang mereka anggap penting. Masukan itu diharapkan menggambarkan dampak dan kebutuhan pelaku usaha dari sudut pandang mereka sendiri. Dengan demikian, informasi yang diterima tidak hanya bersumber dari pembahasan umum, tetapi juga mencerminkan pengalaman pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi di lapangan.
Alur tindak lanjut yang disampaikan berlangsung secara bertahap. Chusnunia akan terlebih dahulu menyerap dan memahami aspirasi para pelaku usaha. Setelah menerima masukan tersebut, ia berencana meneruskannya kepada Wali Kota Metro sebagai pemegang kebijakan. Penyampaian itu menjadi tahap berikutnya setelah pandangan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif berhasil dihimpun.
Langkah tersebut menempatkan aspirasi pedagang sebagai bahan yang perlu didengarkan sebelum kebijakan lebih lanjut dibahas. Chusnunia tidak menyampaikan bentuk keputusan yang akan diambil, melainkan menekankan proses komunikasi: mendengar suara pelaku usaha terlebih dahulu, kemudian menyampaikannya kepada wali kota untuk menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan.
Rencana penataan Shopping Center Metro mulai memasuki tahap yang lebih nyata setelah tim gabungan Pemerintah Kota Metro memasang spanduk pengumuman pengosongan area pada Jumat, 9 Oktober. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro. Selain menyampaikan pemberitahuan mengenai pengosongan, spanduk itu menegaskan penghentian penarikan retribusi umum dan retribusi sampah di kawasan pertokoan tersebut.
Proses pemasangan pengumuman tidak berlangsung sepenuhnya lancar. Sejumlah pedagang sempat menghalangi petugas yang hendak memasang spanduk sehingga situasi di lokasi diwarnai ketegangan. Keberatan pedagang menunjukkan bahwa rencana penataan Shopping Center Metro tidak hanya berkaitan dengan bangunan, tetapi juga menyentuh aktivitas usaha dan keberlangsungan mata pencaharian para penghuni kios. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kota Metro untuk menata kawasan Shopping Center secara menyeluruh. Dalam rencana itu, bangunan pertokoan yang telah berdiri selama lebih dari 40 tahun akan dikosongkan dan selanjutnya dibongkar. Kondisi bangunan, kebutuhan penataan kawasan, serta pertimbangan pengelolaan aset menjadi latar belakang dilakukannya kebijakan tersebut. Pengosongan menjadi tahap awal sebelum pemerintah melanjutkan proses penataan pada tahapan berikutnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menjelaskan bahwa pemasangan pengumuman dilakukan sebagai upaya pengelolaan dan penataan Shopping Center. Menurutnya, pemberitahuan itu diperlukan untuk menyampaikan arah kebijakan pemerintah kepada pedagang dan pengguna kawasan. Ia juga menegaskan bahwa rencana pembongkaran tetap berlanjut. Namun, Pemerintah Kota Metro hingga kini belum menetapkan waktu pelaksanaan pembongkaran tersebut. Kepastian jadwal masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

