Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diingatkan Lindungi Penumpang

Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diingatkan Lindungi Penumpang

Palembang | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga merambat ke sektor transportasi udara yang menghubungkan banyak daerah.

Bentuk gangguan penerbangan cukup beragam. Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan, sementara penerbangan lainnya harus dibatalkan atau ditunda. Dalam kondisi tertentu, pesawat dialihkan ke bandar udara lain yang memiliki kondisi jarak pandang lebih aman. Ada pula pesawat yang kembali ke bandar udara keberangkatan atau melakukan return to base (RTB) setelah situasi di sepanjang rute atau di bandar udara tujuan dinilai tidak memungkinkan untuk pendaratan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa asap masih memengaruhi jarak pandang di sejumlah bandar udara. Menurutnya, keputusan operasional penerbangan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan berubah dengan cepat.

Penerbangan dapat mengalami gangguan ketika jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang dipersyaratkan. Pembatasan, penundaan, pengalihan, maupun keputusan untuk kembali ke bandar udara asal merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat. Karena itu, maskapai perlu memastikan setiap keputusan disampaikan secara jelas, sekaligus memberikan penanganan yang memadai kepada penumpang yang terdampak.

Kondisi tersebut juga membuat koordinasi maskapai, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, dan pihak terkait menjadi penting. Pemantauan jarak pandang serta pembaruan informasi harus dilakukan secara berkala agar keputusan penerbangan dapat diambil secara cepat dan tepat selama asap karhutla masih mengganggu wilayah operasional.

Hasil koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan menunjukkan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada 1.673 penerbangan. Gangguan tersebut terjadi dalam beberapa bentuk, mulai dari keterlambatan hingga perubahan rencana perjalanan yang memengaruhi penumpang di sejumlah rute.

Dari total tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sebanyak 907 penerbangan lainnya dibatalkan atau ditunda, sementara 15 penerbangan harus dialihkan ke bandara lain. Selain itu, terdapat enam penerbangan yang kembali ke bandara asal karena kondisi penerbangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan. Dampak keseluruhan dirasakan oleh penumpang dari 10 maskapai.

Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbesar, yakni 478 penerbangan. Berikutnya terdapat NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan. Data ini menggambarkan bahwa gangguan operasional tidak hanya terjadi pada satu operator, melainkan tersebar di berbagai maskapai.

Jika dirinci berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak terjadi pada Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink Indonesia mencatat 115 penerbangan yang dibatalkan. Untuk kategori keterlambatan, Citilink berada di posisi tertinggi dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan. Perbedaan pola tersebut menunjukkan bahwa setiap maskapai menghadapi dampak yang berbeda, bergantung pada rute, lokasi bandara, serta tingkat gangguan jarak pandang dan keselamatan penerbangan.

Gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di sejumlah bandara pada beberapa wilayah Indonesia. Di Kalimantan, bandara yang mengalami dampak meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin. Pemetaan tersebut menunjukkan lokasi bandara yang terdampak selama periode pelaporan, tanpa menyimpulkan dampak lain di luar informasi yang tersedia.

Di Sumatera, gangguan dilaporkan terjadi di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Kedua bandara tersebut termasuk dalam daftar lokasi yang mengalami gangguan penerbangan pada periode yang sama. Rincian ini menempatkan wilayah Sumatera sebagai salah satu kawasan yang perlu diperhatikan dalam pemantauan operasional penerbangan ketika kondisi jarak pandang dipengaruhi asap.

Sementara itu, di Papua, laporan gangguan mencakup Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer di Asmat. Daftar tersebut menggambarkan sebaran lokasi terdampak di sejumlah kabupaten dan kota, sesuai dengan laporan pada periode yang dibahas.

Pada periode yang sama, terdapat pula 14 penerbangan yang dibatalkan karena faktor selain karhutla. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Dengan demikian, pembatalan penerbangan dalam data tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan asap karhutla. Pemisahan penyebab ini penting agar informasi mengenai gangguan di setiap bandara tetap disampaikan secara tepat dan sesuai dengan faktor yang dilaporkan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat asap karhutla. Pemenuhan hak tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keselamatan penerbangan. Penumpang tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak gangguan perjalanan yang terjadi karena kondisi tersebut.

Bentuk tanggung jawab maskapai dapat berupa pemberian kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang atau reschedule, serta pengembalian penuh biaya tiket atau full refund. Informasi mengenai pilihan layanan, prosedur pengajuan, dan waktu penyelesaian harus disampaikan secara jelas kepada penumpang. Maskapai juga perlu memastikan tersedianya petugas yang dapat memberikan penjelasan dan membantu penumpang selama proses penanganan gangguan penerbangan berlangsung.

Kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan agar hak penumpang benar-benar diberikan secara transparan, tepat, dan tidak berbelit-belit. Apabila terdapat maskapai yang tidak mematuhi ketentuan atau mengabaikan kewajibannya, tindakan administratif dan sanksi sesuai peraturan dapat dikenakan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan perlindungan penumpang tetap menjadi bagian penting dalam penanganan dampak asap karhutla.

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum menuju bandara. Jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis, sehingga status penerbangan maupun waktu keberangkatan berpotensi mengalami perubahan dalam waktu singkat. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keselamatan, keamanan, keteraturan, serta kelancaran penerbangan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla