Tekanan Kelas Menengah Menguat, Evaluasi Pajak Dinilai Mendesak

Tekanan Kelas Menengah Menguat, Evaluasi Pajak Dinilai Mendesak

Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan penurunan dalam enam tahun terakhir. Pada 2019, kelompok ini tercatat mencapai 57,33 juta orang. Angka tersebut kemudian menyusut menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Penurunan itu berlanjut pada 2025, ketika jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan berada di kisaran 46,7 juta orang.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat kelas menengah pada 2025 mencakup sekitar 16,6 persen dari total populasi. Data ini memperlihatkan bahwa proporsi kelompok yang selama ini menjadi bagian penting dalam struktur sosial dan ekonomi nasional terus mengecil. Perubahan jumlah tersebut menjadi gambaran utama mengenai kondisi kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir.

Selain mengalami penurunan jumlah, sebagian besar masyarakat kelas menengah kini berada dalam posisi rentan. Status tersebut menunjukkan bahwa kelompok ini tidak seluruhnya berada dalam kondisi yang kuat dan stabil. Sebagian di antaranya berada dekat dengan batas perubahan status ekonomi, sehingga pengelompokan masyarakat tidak lagi hanya terbagi secara tegas kelas menengah dan kelompok lainnya.

Perbandingan data dari 2019 hingga 2025 menegaskan adanya penyusutan yang cukup besar. Dalam rentang tersebut, jumlah masyarakat kelas menengah berkurang dari 57,33 juta orang menjadi sekitar 46,7 juta orang. Selisih itu mencerminkan perubahan komposisi penduduk berdasarkan kelompok ekonomi, sekaligus menempatkan kondisi kelas menengah sebagai perhatian penting dalam pembahasan kebijakan publik.

Gambaran ini menjadi dasar bagi evaluasi lebih lanjut terhadap posisi masyarakat kelas menengah. Penurunan jumlah serta besarnya porsi kelompok yang berada dalam kategori rentan menunjukkan bahwa perkembangan kondisi mereka perlu dicermati secara berkelanjutan melalui data dan pengukuran yang konsisten.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengusulkan evaluasi terhadap besaran pajak yang dibebankan kepada masyarakat, terutama kelompok kelas menengah. Menurutnya, penyesuaian tarif atau skema pajak diperlukan agar kebijakan fiskal tidak semakin menekan kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Langkah tersebut dinilai relevan di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup.

Eko berpandangan bahwa pengurangan beban pajak dapat memberikan ruang konsumsi yang lebih luas bagi kelas menengah. Dana yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak dapat dialihkan untuk membeli barang dan jasa, membayar pendidikan, menjaga kesehatan, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya. Peningkatan konsumsi itu berpotensi membantu menggerakkan permintaan domestik, yang pada akhirnya mendukung aktivitas dunia usaha dan pemulihan ekonomi.

Ia menilai sistem perpajakan saat ini belum cukup berpihak pada kelas menengah. Beban pajak cenderung tetap tinggi ketika pendapatan masyarakat tidak mengalami peningkatan yang berarti. Pada saat yang sama, pengeluaran rumah tangga terus bertambah akibat kenaikan harga pangan, biaya transportasi, perumahan, serta kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Kondisi tersebut membuat pendapatan riil menyusut, meskipun secara nominal penghasilan terlihat tidak berubah.

Penilaian mengenai tekanan terhadap kelas menengah tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan sistem pajak dan perlindungan sosial yang berlaku. Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan saat ini belum sepenuhnya mampu menjangkau kebutuhan kelompok berpenghasilan menengah. Mereka sering kali berada di dua kategori: tidak cukup miskin untuk menerima sebagian besar bantuan, tetapi juga belum memiliki ruang keuangan yang memadai untuk menghadapi kenaikan biaya hidup.

Program bantuan sosial pada umumnya lebih banyak diarahkan kepada kelompok miskin dan rentan. Fokus tersebut penting untuk menjaga perlindungan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi paling terbatas, tetapi menciptakan celah bagi kelas menengah. Di sisi lain, kelompok ini tetap menanggung pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, serta berbagai biaya layanan publik. Ketika harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan perumahan meningkat, pendapatan yang tersisa setelah kewajiban tersebut dibayarkan menjadi semakin kecil.

Yusuf juga menyoroti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum disesuaikan sejak 2016. Dalam periode tersebut, inflasi secara bertahap mengurangi daya beli pendapatan pekerja. Bagi karyawan dengan penghasilan tetap, kenaikan upah nominal tidak selalu berarti peningkatan kemampuan ekonomi karena sebagian besar pendapatan langsung terserap oleh kebutuhan sehari-hari. Apabila batas PTKP tidak mengikuti perubahan biaya hidup, beban pajak riil dapat meningkat meskipun posisi ekonomi pekerja tidak mengalami perbaikan berarti.

Karena itu, Yusuf mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi PTKP dan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) secara berkala. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perkembangan inflasi, perubahan upah, serta biaya hidup di berbagai wilayah. Penyesuaian berkala dapat mencegah pekerja berpenghasilan tetap terdorong ke beban pajak yang lebih tinggi hanya akibat kenaikan pendapatan nominal. Kebijakan semacam ini juga dapat memperkuat rasa keadilan dalam perpajakan sekaligus memberi ruang lebih besar bagi kelas menengah untuk mempertahankan konsumsi dan memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum menetapkan keputusan final. Pemerintah menilai perubahan batas tersebut perlu dibahas secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi rumah tangga sekaligus kapasitas penerimaan negara. Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga tetap mendukung keberlanjutan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Menurut dia, pemerintah perlu menemukan titik optimal upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan perlindungan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Penentuan titik keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, mengingat setiap perubahan ketentuan pajak dapat memengaruhi perilaku konsumsi, pendapatan rumah tangga, serta ruang fiskal pemerintah.

Salah satu konsekuensi yang sedang dipertimbangkan adalah dampak kenaikan PTKP terhadap pendapatan bersih masyarakat. Apabila batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan, bagian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) akan berkurang. Dengan demikian, sebagian wajib pajak berpotensi menerima penghasilan setelah pajak yang lebih besar. Tambahan pendapatan tersebut dapat memperkuat kemampuan belanja rumah tangga dan membantu menjaga aktivitas ekonomi, terutama ketika tekanan terhadap kelompok kelas menengah meningkat.

Namun, kebijakan yang sama juga berpotensi menekan penerimaan PPh secara nasional. Berkurangnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat mengurangi setoran pajak dan memengaruhi kemampuan negara membiayai berbagai program. Karena itu, pemerintah masih mematangkan kajian dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta konsekuensinya terhadap kondisi fiskal. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh aspek tersebut dianalisis secara menyeluruh dan seimbang.