Mayoritas Kabupaten dan Kota Masih Bergantung pada Transfer Pusat untuk Belanja Pegawai

Mayoritas Kabupaten dan Kota Masih Bergantung pada Transfer Pusat untuk Belanja Pegawai

Jakarta | Kajian Next Indonesia Center menunjukkan bahwa mayoritas pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia masih belum memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) yang memadai untuk membiayai belanja pegawai. Berdasarkan data realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan, sebanyak 491 dari total 546 pemerintah kabupaten/kota berada dalam kondisi tersebut. Jumlah itu setara dengan 89,93 persen dari seluruh kabupaten dan kota yang menjadi objek kajian.

Temuan ini menggambarkan bahwa penerimaan yang bersumber dari daerah sendiri masih terbatas dibandingkan kebutuhan belanja rutin, terutama untuk membayar gaji, tunjangan, dan komponen belanja pegawai lainnya. Dengan ruang fiskal yang sempit, pemerintah daerah perlu mengandalkan sumber penerimaan lain dalam struktur APBD. Salah satu sumber utama tersebut adalah transfer dari pemerintah pusat, baik melalui dana transfer maupun mekanisme pendanaan antarpemerintahan lainnya.

Ketergantungan itu tidak berarti pemerintah daerah belum membayarkan gaji pegawainya. Data kajian tersebut tidak menunjukkan adanya penundaan atau kegagalan pembayaran penghasilan aparatur, melainkan memperlihatkan asal sumber pendanaan yang digunakan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai. Artinya, pembayaran tetap dapat dilakukan karena APBD memperoleh dukungan dari penerimaan di luar PAD.

Persentase yang mencapai hampir 90 persen memperlihatkan kuatnya ketergantungan fiskal daerah terhadap kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah pusat. Pada saat yang sama, angka tersebut menjadi indikator bahwa kemampuan kabupaten dan kota dalam mengumpulkan pendapatan mandiri belum merata. Daerah dengan basis ekonomi dan pajak lokal yang terbatas akan lebih sulit meningkatkan PAD secara cepat, sementara kebutuhan belanja pegawai cenderung bersifat tetap dan harus dipenuhi setiap tahun.

Karena itu, pembacaan terhadap data ini perlu ditempatkan dalam konteks kesehatan fiskal daerah. Persoalannya bukan semata-mata apakah gaji pegawai telah dibayarkan, tetapi seberapa besar suatu daerah mampu membiayai kewajiban rutinnya menggunakan sumber pendapatan sendiri. Temuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penguatan basis ekonomi lokal, optimalisasi penerimaan daerah, dan pengelolaan belanja yang lebih berkelanjutan.

Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dapat menimbulkan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah. Menurut dia, penurunan transfer tidak serta-merta membuat kebutuhan belanja daerah ikut mengecil. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai berbagai pengeluaran yang bersifat rutin dan mendasar, terutama pembayaran gaji pegawai serta penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Herry menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tetap harus dipenuhi meskipun jumlah dana yang diterima dari pusat berkurang. Gaji pegawai merupakan kewajiban yang harus dibayarkan, sementara pelayanan dasar tidak dapat dihentikan hanya karena terjadi perubahan pada besaran transfer. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat menjadi lebih terbatas apabila pengurangan transfer tidak diimbangi dengan kemampuan pendapatan daerah yang memadai.

Ia juga menyampaikan bahwa penilaian terhadap kebijakan transfer tidak cukup dilakukan dengan hanya membandingkan besar atau kecilnya nominal yang diberikan pemerintah pusat. Hal yang perlu diperhatikan adalah kemampuan masing-masing daerah dalam membiayai kebutuhannya secara mandiri. Daerah dengan kapasitas pendapatan yang lebih kuat mungkin memiliki ruang untuk menyesuaikan diri, sedangkan daerah yang masih bergantung pada transfer akan menghadapi tekanan lebih besar ketika dukungan tersebut berkurang. Karena itu, pembahasan mengenai transfer perlu mempertimbangkan hubungan besaran dana yang diterima, kewajiban belanja, dan kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan transfer ke daerah (TKD) menjadi salah satu konteks penting dalam menilai kemampuan fiskal kabupaten dan kota membiayai belanja pegawai. Pada 29 September 2026, DPR menyepakati alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp735 triliun. Nilai tersebut menjadi pagu transfer yang disepakati dalam pembahasan anggaran nasional dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkirakan kapasitas pendanaannya.

Sebelum kesepakatan itu ditetapkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp45,2 triliun. Jika usulan tersebut dimasukkan, total TKD yang diharapkan menjadi Rp780,2 triliun. Perbedaan angka yang disepakati DPR dan usulan DPD menunjukkan adanya ruang perdebatan mengenai besaran dukungan fiskal pusat untuk daerah, terutama ketika pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan belanja rutin yang besar.

Dibandingkan dengan proyeksi outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun, alokasi 2027 senilai Rp735 triliun meningkat Rp38,1 triliun. Kenaikan itu setara dengan 5,47 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa transfer untuk 2027 secara nominal tumbuh dibandingkan perkiraan penyaluran pada 2026, meskipun pertumbuhannya tidak serta-merta menghapus ketergantungan daerah terhadap pendanaan dari pemerintah pusat.

Jika dibandingkan dengan realisasi TKD 2025 yang mencapai Rp849 triliun, alokasi 2027 justru masih lebih rendah Rp114 triliun. Urutan angkanya adalah Rp849 triliun pada 2025, Rp696,9 triliun berdasarkan outlook 2026, dan Rp735 triliun dalam RAPBN 2027 yang disepakati DPR. Dengan demikian, posisi alokasi 2027 berada di atas proyeksi 2026, tetapi belum kembali ke tingkat realisasi 2025. Rangkaian angka ini menjadi dasar untuk membaca tekanan fiskal daerah serta sorotan terhadap kemampuan kabupaten dan kota membiayai belanja pegawai melalui pendapatan sendiri.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap penerimaan pemerintah daerah berbeda cukup lebar tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rencana APBD 2026, PAD rata-rata menyumbang 48,19% dari total penerimaan pemerintah provinsi. Angka ini menunjukkan bahwa, secara agregat, provinsi memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pemerintahan melalui sumber pendapatan yang dihimpun di wilayahnya sendiri. Pada tingkat kabupaten/kota, kontribusi PAD rata-rata hanya mencapai 18,74% dari penerimaan. Perbedaan tersebut menggambarkan bahwa struktur penerimaan daerah tidak seragam, terutama dalam kemampuan menghasilkan pendapatan di luar transfer dari pemerintah pusat.

Kesenjangan kapasitas fiskal juga tampak jelas berdasarkan wilayah. Jawa dan Bali tercatat memiliki kontribusi PAD relatif tinggi. Pada tingkat provinsi, PAD di kawasan tersebut menyumbang 64,96% penerimaan, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota kontribusinya mencapai 32,81%. Proporsi ini lebih besar dibandingkan rata-rata nasional untuk masing-masing tingkat pemerintahan, sehingga menunjukkan kapasitas penerimaan sendiri yang relatif kuat. Kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan perbedaan basis ekonomi, aktivitas usaha, serta potensi sumber penerimaan yang tersedia, meskipun kajian ini menekankan perbandingan kontribusi PAD terhadap keseluruhan penerimaan daerah.

Di sisi lain, Papua mencatat kontribusi PAD paling rendah. PAD hanya menyumbang 19,77% penerimaan pemerintah provinsi dan 4,54% penerimaan pemerintah kabupaten/kota. Perbedaan yang lebar wilayah dengan kontribusi PAD tinggi dan rendah memperlihatkan ketimpangan kemampuan daerah dalam menopang belanja pegawai serta kebutuhan pemerintahan menggunakan pendapatan sendiri. Dengan demikian, besarnya porsi PAD dalam penerimaan menjadi salah satu gambaran mengenai kapasitas fiskal daerah, sementara rendahnya kontribusi PAD menunjukkan bahwa pembiayaan kebutuhan daerah masih lebih terbatas jika hanya mengandalkan sumber pendapatan internal.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di 11 Kecamatan Kabupaten Melawi, Kalbar | TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas