OJK Sebut Rencana Kepemilikan Danantara di BEI Masih Menanti Kesiapan Bursa

OJK Sebut Rencana Kepemilikan Danantara di BEI Masih Menanti Kesiapan Bursa

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengambil porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5-10% masih berada dalam tahap pembahasan. Kepemilikan tersebut merupakan bagian dari agenda demutualisasi bursa, yaitu proses yang mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa agar tidak lagi sepenuhnya berbasis keanggotaan perusahaan efek. Rencana ini dinilai strategis karena dapat memperkuat peran Danantara dalam ekosistem pasar modal nasional, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur perdagangan dan investasi di Indonesia.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pelaksanaan rencana tersebut belum dapat segera dilakukan. Kesiapan infrastruktur serta ketentuan internal BEI masih perlu dikaji dan diselesaikan sebelum proses kepemilikan saham dapat berjalan. Berbagai aspek teknis, tata kelola, serta mekanisme transaksi harus dipastikan selaras dengan ketentuan pasar modal yang berlaku. Dengan demikian, keputusan mengenai porsi saham dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kesiapan bursa, bukan semata-mata bergantung pada minat atau rencana investasi Danantara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa BEI belum siap melaksanakan rencana tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta dan dikutip pada 8 Oktober 2026. Menurut OJK, bursa masih harus mematangkan sejumlah persyaratan internal agar agenda demutualisasi dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan kerangka pengawasan. Proses koordinasi OJK, BEI, dan pihak terkait pun menjadi faktor penting untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu operasional perdagangan maupun kepercayaan pelaku pasar.

Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat memasuki tahap pelaksanaan karena masih terdapat sejumlah kesiapan regulasi dan infrastruktur internal yang perlu diselesaikan. BEI masih melakukan identifikasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan bursa yang berpotensi terdampak apabila struktur kepemilikan mengalami perubahan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap ketentuan yang berlaku tetap selaras dengan tata kelola bursa setelah demutualisasi.

Salah satu persoalan utama berada pada anggaran dasar BEI. Ketentuan yang berlaku saat ini pada dasarnya hanya memungkinkan anggota bursa menjadi pemegang saham. Selain itu, anggaran dasar tersebut belum memberikan ruang yang memadai untuk pembagian dividen kepada pemegang saham. Kondisi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum dan tata kelola bursa masih dibangun dengan karakter mutual, yakni kepemilikan dan manfaat ekonomi yang terutama terkait dengan keanggotaan di bursa.

Hasan menjelaskan bahwa masih terdapat ketentuan yang sangat mutual sehingga perubahan tidak dapat dilakukan secara terbatas atau hanya pada satu aturan. BEI perlu menelaah dan menyesuaikan berbagai peraturan, mekanisme kepemilikan, serta anggaran dasar secara terpadu. Penyesuaian tersebut juga harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk sistem administrasi, tata kelola, dan mekanisme yang diperlukan untuk menjalankan struktur kepemilikan baru secara transparan.

Dengan demikian, hambatan yang ada saat ini berkaitan dengan kesiapan regulasi dan infrastruktur BEI, bukan keputusan final mengenai kepemilikan saham oleh Danantara. Rencana tersebut masih menunggu kesiapan bursa untuk memastikan seluruh dasar hukum dan mekanisme operasional telah tersedia. Setelah proses identifikasi dan perubahan aturan selesai, barulah pembahasan mengenai tahapan pelaksanaan serta bentuk kepemilikan dapat dilakukan dengan landasan yang lebih jelas dan sesuai ketentuan pasar modal.

Setelah perubahan anggaran dasar dan penyesuaian aturan bursa diselesaikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih perlu menyiapkan sejumlah tahapan sebelum membuka peluang kepemilikan bagi investor non-anggota. Langkah awalnya adalah mempersiapkan proses demutualisasi secara terukur. Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa, dari lembaga yang sahamnya terutama dimiliki oleh anggota menjadi entitas yang dapat menawarkan saham kepada pihak di luar keanggotaan bursa.

Persiapan tersebut mencakup penetapan mekanisme penawaran, penentuan jumlah saham yang dapat dialihkan, serta penyusunan dasar penilaian yang transparan. BEI juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola, dan kepentingan pengembangan pasar modal. Kesiapan dari sisi hukum, operasional, teknologi, serta pengawasan menjadi faktor penting agar perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Dalam skema tersebut, sejumlah pihak dapat dipertimbangkan sebagai calon pemegang saham non-anggota. Danantara berpotensi menjadi salah satu pihak yang dikaji, selain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, atau badan hukum Indonesia lain yang dinilai memiliki kapasitas sebagai mitra maupun investor strategis. Keterlibatan mereka diharapkan dapat mendukung penguatan permodalan, pengembangan infrastruktur pasar, dan keberlanjutan operasional BEI.

Setelah rancangan penawaran disiapkan, pihak-pihak yang menjadi sasaran akan menyampaikan minat masing-masing. Minat itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan proses, termasuk pembahasan mengenai valuasi bursa dan harga saham. Negosiasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan nilai wajar, manfaat strategis, struktur kepemilikan, serta batasan kepemilikan yang berlaku. Dengan demikian, penawaran saham tidak semata-mata berorientasi pada transaksi, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemitraan jangka panjang yang memperkuat daya saing dan ketahanan pasar modal Indonesia.

Rencana kepemilikan saham Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki tahap evaluasi regulator apabila porsinya mencapai lebih dari 5 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menilai rencana tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kepemilikan, tata kelola, serta struktur penyelenggaraan bursa. Evaluasi itu menjadi penting karena BEI memiliki peran strategis dalam menjaga integritas perdagangan dan perlindungan investor di pasar modal.

Namun, sebelum evaluasi kepemilikan dapat dilakukan secara menyeluruh, proses demutualisasi BEI harus diawali dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut diperlukan untuk membahas perubahan anggaran dasar, penyesuaian sejumlah peraturan, serta langkah-langkah kelembagaan yang berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan bursa. Dengan demikian, rencana masuknya Danantara tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa keputusan dan persetujuan pemegang saham yang telah ada.

OJK menyerahkan waktu pelaksanaan proses tersebut kepada BEI. Artinya, tahapan demutualisasi dapat berlangsung lebih cepat atau lebih lambat, bergantung pada kesiapan bursa, rancangan penawaran saham, dan persetujuan para pemegang saham. BEI perlu menyiapkan seluruh dokumen, mekanisme transaksi, serta perubahan regulasi internal secara matang agar setiap tahap dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengurus, komisaris, dan direksi BEI harus memperoleh persetujuan dari anggota bursa yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan legitimasi perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola. Setelah keputusan RUPS tercapai dan persyaratan regulator dipenuhi, barulah rencana kepemilikan Danantara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan kepastian hukum dan kelembagaan yang lebih kuat.