Sumut Dukung Program RBI Masuk Perencanaan Desa dan Kelurahan pada 2027

Sumut Dukung Program RBI Masuk Perencanaan Desa dan Kelurahan pada 2027

Medan | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyatakan dukungan terhadap penguatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Dukungan tersebut diwujudkan dengan mendorong agar RBI dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan, untuk pelaksanaan program pada 2027.

Menurut Surya, integrasi RBI dalam dokumen perencanaan daerah penting agar upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak memiliki dasar kebijakan dan dukungan anggaran yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti program tersebut sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

Surya menyampaikan dukungan itu saat menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ruang Bersama Indonesia melalui siaran langsung dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin, 14 September. Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

SKB itu menjadi landasan kolaborasi lintas kementerian dalam memperkuat pelaksanaan RBI di tingkat pemerintahan dan masyarakat. Bagi Sumut, kebijakan tersebut dapat menjadi acuan untuk menyusun langkah konkret yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, hingga desa serta kelurahan. Penyusunan perencanaan sejak lebih awal diharapkan memastikan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan daerah 2027.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk memasukkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) ke dalam program kerja tahun 2027. Arahan tersebut menempatkan RBI sebagai bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pada periode mendatang. Dengan demikian, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diharapkan memberikan ruang bagi program tersebut dalam proses perencanaan daerah sesuai dengan arahan yang telah disampaikan.

Tito menjelaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan semata-mata persoalan di satu wilayah atau tanggung jawab satu institusi. Isu tersebut merupakan isu nasional yang memerlukan dukungan lintas sektor. Karena menyangkut kepentingan perempuan dan anak secara luas, penanganannya membutuhkan perhatian serta keterlibatan pemerintah di berbagai tingkatan. Pandangan ini menjadi dasar bagi dorongan agar RBI memperoleh dukungan dalam agenda kerja pemerintah daerah.

Dukungan itu berkaitan dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi salah satu momentum untuk memperkuat komitmen terhadap program RBI. Setelah SKB ditandatangani, pemerintah daerah didorong untuk menerjemahkan komitmen tersebut dengan memberi ruang bagi RBI dalam perencanaan dan penganggaran. Dorongan ini juga mencakup pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, sehingga program tersebut dapat dipertimbangkan dalam rencana kerja pada tingkat paling dekat dengan masyarakat. Arahan tersebut menegaskan bahwa peran pemerintah daerah, termasuk desa dan kelurahan, penting dalam mendukung agenda perlindungan perempuan dan anak sebagai isu nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menjelaskan bahwa Ruang Bersama Indonesia (RBI) diarahkan menjadi ruang kolaborasi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui ruang tersebut, berbagai unsur masyarakat dapat bekerja bersama untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus memberikan perlindungan kepada anak. RBI diharapkan hadir sebagai bagian dari perencanaan desa dan kelurahan pada 2027, sehingga upaya pemberdayaan dan perlindungan dapat dibahas serta dilaksanakan secara terarah di tingkat lokal.

Menurut Arifah, fungsi RBI tidak hanya berkaitan dengan kegiatan sosial, tetapi juga dengan penguatan kerja sama dalam menjawab persoalan yang masih dihadapi perempuan dan anak. Kolaborasi di tingkat desa dan kelurahan menjadi dasar untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan serta aman bagi anak. Dengan demikian, RBI menjadi wadah bersama yang mempertemukan berbagai pihak untuk menjalankan agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Arifah menyampaikan sejumlah data yang menunjukkan masih adanya kesenjangan gender di Indonesia. Pada 2024, indeks ketimpangan gender Indonesia tercatat sebesar 0,421, sedangkan indeks pembangunan gender berada pada angka 91,85. Dalam partisipasi angkatan kerja, perempuan tercatat sebesar 56,42 persen, sementara laki-laki mencapai 84,66 persen. Menurut Arifah, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kesenjangan gender masih ada, terutama dalam partisipasi ekonomi dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, penguatan RBI di desa dan kelurahan diarahkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui kolaborasi yang terencana.

Salah satu bentuk pelaksanaan program Rumah Bersama Indonesia (RBI) adalah Kebun Pangan Perempuan (KPP). Program ini dirancang sebagai ruang pemberdayaan yang mendorong perempuan mengelola sumber pangan secara produktif, baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun mengembangkan kegiatan ekonomi. Melalui KPP, perempuan dapat meningkatkan keterampilan bercocok tanam, mengolah hasil pertanian, serta membangun jejaring pemasaran berbasis potensi lokal. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi, kepemimpinan, dan semangat gotong royong perempuan di tingkat desa dan kelurahan.

KPP juga memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan keluarga. Ketersediaan sayuran, tanaman obat, dan komoditas pangan lain yang dikelola secara bersama dapat mengurangi ketergantungan rumah tangga terhadap pasokan dari luar wilayah. Selain menghasilkan manfaat ekonomi, pengelolaan kebun secara kolektif menciptakan ruang belajar dan kerja sama antarperempuan. Dengan demikian, program ini tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga membangun kepercayaan diri serta kapasitas perempuan untuk berperan dalam pengambilan keputusan di lingkungannya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 75.226 desa dengan karakteristik dan potensi lokal yang beragam. Keragaman tersebut dapat menjadi basis pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak. Menurut Yandri, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat. Pandangan ini menegaskan pentingnya melibatkan perempuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap program pembangunan desa.

Sejumlah desa telah mengembangkan langkah konkret untuk memperkuat peran tersebut. Musyawarah khusus perempuan dibentuk agar kebutuhan dan aspirasi perempuan memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan. Di beberapa wilayah, sekolah perempuan menjadi sarana peningkatan literasi, keterampilan, dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan serta anak. Selain itu, relawan perlindungan anak berbasis masyarakat turut dibangun untuk memperkuat pengawasan dan respons di tingkat lokal. Berbagai upaya ini diharapkan meningkatkan literasi masyarakat, memperluas partisipasi perempuan, serta menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).