Pemerintah Siapkan Langkah Terpadu untuk Menekan Karhutla

Pemerintah Siapkan Langkah Terpadu untuk Menekan Karhutla

Jakarta | Pemerintah menyiapkan langkah terpadu untuk menghadapi sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan ialah pembentukan badan restorasi gambut dengan ruang gerak dan keleluasaan yang lebih besar. Lembaga tersebut diharapkan dapat bekerja secara lebih cepat, terkoordinasi, dan adaptif dalam menangani persoalan gambut yang rentan terbakar.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/10/2026). Menurut dia, penguatan kelembagaan diperlukan agar upaya menghadapi karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan dan pemulihan kawasan terdampak.

Listyo menjelaskan bahwa badan restorasi gambut yang sedang disiapkan akan diberikan fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan tugasnya. Keleluasaan itu penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan, termasuk karakteristik lahan gambut, kebutuhan daerah, serta potensi ancaman kebakaran pada setiap wilayah.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangun pendekatan yang lebih menyeluruh terhadap pengelolaan gambut. Selain memperkuat respons saat titik api muncul, kebijakan tersebut diharapkan mendorong perawatan tata air, pemantauan kawasan rawan, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih fleksibel, badan restorasi gambut diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan berbagai program berjalan selaras untuk meminimalkan karhutla.

Setelah rencana pembentukan badan restorasi gambut disampaikan sebagai bagian dari langkah terpadu pemerintah untuk menekan karhutla, perhatian berikutnya tertuju pada status persiapannya. Berdasarkan keterangan yang tersedia, proses pembentukan badan tersebut masih berlangsung. Artinya, rencana kebijakan itu belum memasuki tahap yang dapat dinyatakan selesai, sehingga informasi mengenai pelaksanaannya masih terbatas pada keterangan bahwa persiapan sedang dilakukan. Penjelasan ini penting agar rencana pembentukan badan tidak dipahami sebagai lembaga yang sudah terbentuk dan telah menjalankan tugasnya.

Listyo belum menyampaikan rincian mengenai kapan proses pembentukan tersebut akan selesai. Keterangan yang ada belum memuat waktu penyelesaian, sehingga belum terdapat kepastian mengenai tahap akhir persiapan badan restorasi gambut itu. Status tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada proses menyiapkan pembentukan badan, bukan menyampaikan bahwa seluruh prosesnya telah dituntaskan. Karena itu, perkembangan berikutnya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang menyampaikannya.

Terbatasnya informasi yang tersedia juga membuat uraian mengenai badan restorasi gambut perlu disampaikan secara hati-hati. Pada tahap ini, hal yang dapat ditegaskan hanyalah bahwa pembentukannya masih dalam proses persiapan dan Listyo belum memberikan rincian tentang waktu penyelesaiannya. Belum ada keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan bentuk kelembagaan, struktur, target waktu, kewenangan, maupun hal lain di luar status persiapan tersebut. Dengan demikian, rencana yang telah diumumkan belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang pelaksanaannya sudah sepenuhnya berjalan.

Pemerintah menyiapkan langkah terpadu untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui dua pendekatan utama, yaitu pemadaman dan pencegahan. Penanganan tersebut mencakup pengerahan satuan tugas udara serta satuan tugas darat. Kedua unsur ini menjadi bagian dari rangkaian upaya yang didorong secara bersamaan untuk merespons persoalan karhutla secara menyeluruh.

Menurut Listyo, langkah penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Satuan tugas udara dan satuan tugas darat disiapkan sebagai unsur dalam penanganan di lapangan, sementara upaya pencegahan diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai karhutla serta pentingnya mencegah terjadinya kebakaran.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perbaikan regulasi sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang disiapkan. Perbaikan aturan ditempatkan bersama dengan pemadaman, sosialisasi, dan edukasi, sehingga penanganan karhutla tidak berdiri pada satu langkah saja. Seluruh unsur tersebut disebut menjadi bagian dari upaya terpadu yang sedang didorong secara bersamaan.

Listyo menyampaikan bahwa rangkaian langkah itu mencakup satgas udara, satgas darat, sosialisasi, edukasi, serta perbaikan regulasi. Pernyataan tersebut menunjukkan cakupan kebijakan pemerintah yang memadukan respons terhadap kebakaran dengan langkah pencegahan. Dengan cakupan itu, pemadaman tetap menjadi bagian penting, tetapi berjalan beriringan dengan penguatan sosialisasi, edukasi, dan pembenahan regulasi.

Kerangka penanganan tersebut menggambarkan upaya pemerintah untuk menggabungkan berbagai unsur dalam satu arah kebijakan. Satuan tugas udara dan darat berkaitan dengan penanganan karhutla, sedangkan sosialisasi, edukasi, dan perbaikan regulasi mendukung sisi pencegahan. Pemerintah mendorong seluruh langkah itu secara simultan sebagai bagian dari respons terpadu terhadap karhutla.

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh unsur terkait untuk membangun sinergi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan tersebut ditujukan kepada TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat agar mengambil peran sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing. Penanganan karhutla memerlukan koordinasi yang berkelanjutan, terutama dalam penyampaian informasi, pemantauan wilayah, dan pelaksanaan langkah-langkah yang diperlukan di lapangan.

Keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting karena aparat setempat memiliki kedekatan langsung dengan kondisi wilayah dan masyarakat. Di sisi lain, TNI dan Polri diarahkan untuk mendukung upaya terpadu sesuai tugasnya. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lingkungan, menyampaikan informasi yang relevan, serta mendukung langkah penanganan yang dilakukan oleh unsur pemerintah.

Sinergi tersebut berjalan bersamaan dengan berbagai kegiatan pemantauan yang dilakukan pemerintah. Pemantauan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan situasi di sejumlah wilayah dan menjadi dasar dalam menghimpun informasi yang dibutuhkan. Data serta laporan dari lapangan terus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait dalam proses penanganan karhutla.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah masih melaksanakan pemantauan dan melakukan kajian terkait kondisi yang ada. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menelaah perkembangan situasi serta mempertimbangkan langkah yang tepat berdasarkan informasi yang tersedia. Pemerintah juga menjadikan hasil pemantauan dan kajian sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penanganan selanjutnya, dengan tetap melibatkan berbagai unsur terkait.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla