Data Alternatif Membuka Akses Pembiayaan bagi Masyarakat yang Sulit Terjangkau

Data Alternatif Membuka Akses Pembiayaan bagi Masyarakat yang Sulit Terjangkau

Jakarta | Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan bahwa pinjaman daring atau pindar berperan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini sulit dilayani lembaga pembiayaan konvensional. Kelompok tersebut mencakup masyarakat menengah bawah, pekerja informal, pelaku usaha mikro, serta calon peminjam yang belum memiliki riwayat kredit memadai. Kehadiran layanan digital memungkinkan pengajuan pembiayaan dilakukan dengan proses yang lebih praktis dan jangkauan yang lebih luas.

Perluasan akses tersebut tidak berarti setiap perusahaan pindar menyalurkan kredit secara sembarangan. Bahkan ketika pemberitaan turut menyebut keberadaan penyedia ilegal, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh proses pemberian pembiayaan dilakukan tanpa penilaian. Setiap penyedia memiliki cara dan tingkat kehati-hatian yang berbeda dalam menilai kemampuan calon penerima untuk memenuhi kewajibannya. Karena itu, pembahasan mengenai pindar perlu membedakan persoalan legalitas, perlindungan konsumen, dan metode analisis yang digunakan dalam proses pembiayaan.

Fokus utama dalam pemberitaan ini adalah bagaimana penyedia pindar menilai calon penerima ketika data skor kredit konvensional tidak tersedia atau belum cukup menggambarkan kondisi peminjam. Dalam situasi tersebut, perusahaan dapat mempertimbangkan data alternatif dan informasi pendukung lain untuk memahami profil, kapasitas, serta perilaku keuangan calon nasabah. Pendekatan ini menjadi penting karena seseorang yang tidak tercatat dalam sistem kredit formal belum tentu tidak memiliki kemampuan membayar. Sebaliknya, penilaian yang lebih beragam dapat membantu penyedia mengambil keputusan secara lebih terukur, sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi kelompok yang sebelumnya tersisih dari layanan keuangan formal.

Perusahaan pembiayaan konvensional dan perusahaan pinjaman daring (pindar) memiliki pendekatan yang berbeda dalam menilai kelayakan calon nasabah. Pada umumnya, perusahaan pembiayaan konvensional menggunakan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan utama. Skor tersebut membantu menggambarkan riwayat pembayaran, tingkat kewajiban, serta kemampuan calon nasabah dalam memenuhi tanggung jawab keuangannya. Namun, pendekatan ini dapat menghadapi keterbatasan ketika seseorang belum memiliki riwayat kredit atau tidak mempunyai dokumen keuangan yang lengkap.

Pindar dapat melengkapi proses penilaian dengan memanfaatkan data alternatif. Informasi tersebut dapat mencakup data telekomunikasi, aktivitas penggunaan nomor telepon, serta informasi yang tersedia dari media sosial, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan persetujuan pengguna. Data alternatif memungkinkan penyedia pembiayaan memperoleh gambaran perilaku dan konsistensi seseorang, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit dijangkau layanan keuangan formal.

Kuseryansyah memberikan contoh sederhana mengenai pemanfaatan informasi telekomunikasi tersebut. Menurut keterangannya, nomor telepon yang telah aktif selama 10 tahun dapat menjadi dasar penilaian minimum terhadap calon peminjam. Keberlangsungan penggunaan nomor dalam jangka panjang dapat dipandang sebagai indikator bahwa seseorang memiliki identitas dan pola penggunaan yang relatif konsisten. Sebaliknya, apabila sebuah nomor baru aktif selama lima hari, kondisi itu dapat menimbulkan tanda tanya dan mendorong kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian sederhana semacam itu tidak harus selalu bergantung pada pemeriksaan tabungan dan gaji. Artinya, seseorang yang belum mempunyai saldo tabungan besar atau pendapatan yang terdokumentasi secara formal tetap dapat dinilai melalui indikator lain yang relevan. Pernyataan tersebut disampaikan Kuseryansyah di Hotel Aryaduta Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pemanfaatan data alternatif bukan berarti menghapus pentingnya analisis risiko, melainkan memperluas sumber informasi agar proses pembiayaan dapat berlangsung lebih inklusif, proporsional, dan bertanggung jawab.

Indonesia menjadi sasaran besar bagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar karena memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Skala populasi tersebut menciptakan kebutuhan pembiayaan yang luas dan beragam, termasuk dari masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan kredit konvensional. Dengan jumlah penduduk yang tinggi, Indonesia memiliki basis calon pengguna yang besar, sehingga perluasan akses pembiayaan menjadi hal penting dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Besarnya jumlah penduduk juga menegaskan bahwa akses kredit tidak semestinya hanya tersedia bagi masyarakat kelas menengah dan atas. Pembiayaan dibutuhkan oleh berbagai kelompok, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi persyaratan layanan keuangan formal. Ketika akses kredit diperluas, masyarakat yang sebelumnya sulit terjangkau dapat memperoleh kesempatan untuk mengajukan pinjaman sesuai kebutuhannya. Pandangan ini menempatkan pembiayaan sebagai akses yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang, bukan layanan yang terbatas pada kelompok tertentu.

Kuseryansyah menyampaikan bahwa masyarakat bawah juga berhak mendapatkan pinjaman. Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya menghadirkan saluran pembiayaan yang mampu menjangkau kelompok berpendapatan rendah dan masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap lembaga keuangan. Hak untuk memperoleh pinjaman tidak hanya melekat pada orang yang telah memenuhi ukuran kelayakan menurut layanan konvensional, tetapi juga perlu dibuka bagi masyarakat yang selama ini berada di luar jangkauan. Dalam konteks Indonesia, jumlah penduduk yang besar membuat kebutuhan untuk memperluas akses tersebut semakin nyata. Pindar dapat menjadi salah satu sarana yang membantu menjembatani kebutuhan itu dengan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Perkembangan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menunjukkan semakin pentingnya peran layanan keuangan digital dalam memperluas akses pembiayaan. Per November 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp94,85 triliun, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut mencerminkan peningkatan pemanfaatan pindar oleh masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan alternatif pendanaan di luar saluran perbankan maupun lembaga keuangan konvensional.

Dengan nilai outstanding tersebut, pindar telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembiayaan non-bank. Layanan ini membantu menjangkau kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal. Namun, skala pembiayaan pindar masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan keseluruhan kebutuhan pembiayaan nasional. Besarnya pertumbuhan tahunan belum mengubah kenyataan bahwa kapasitas pembiayaan yang tersedia masih belum sebanding dengan kebutuhan ekonomi secara keseluruhan.

Berdasarkan berbagai kajian dalam sumber, kebutuhan pembiayaan nasional hingga akhir 2025 mencapai sekitar Rp2.650 triliun. Pada periode yang sama, lembaga jasa keuangan konvensional menopang sekitar Rp1.000 triliun. Perbedaan kebutuhan dan pembiayaan yang tersedia tersebut menciptakan celah pembiayaan sekitar Rp1.650 triliun. Angka ini menggambarkan ruang yang masih luas bagi berbagai sumber pendanaan, termasuk pembiayaan digital, untuk melengkapi peran lembaga keuangan konvensional.

Tekanan kebutuhan pembiayaan juga terlihat pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy memperkirakan kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 dapat mencapai Rp4.300 triliun. Dari jumlah tersebut, estimasi credit gap mencapai Rp2.400 triliun. Data ini menempatkan perkembangan pembiayaan pindar dalam konteks kebutuhan pendanaan yang jauh lebih besar, sekaligus menunjukkan besarnya celah pembiayaan yang masih perlu ditangani oleh ekosistem jasa keuangan.