Pati | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan mutasi terhadap 199 personel Polri. Perubahan tersebut mencakup perwira tinggi dan perwira menengah yang mendapatkan penugasan baru dalam struktur kepolisian. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Dengan terbitnya surat telegram tersebut, sejumlah jabatan di lingkungan Polri mengalami pergantian, termasuk beberapa posisi strategis yang menjadi bagian dari keputusan mutasi.
Salah satu jabatan strategis yang berganti adalah Wakabaintelkam Polri. Pergantian pada posisi tersebut tercantum dalam daftar perubahan jabatan yang ditetapkan melalui surat telegram Kapolri. Mutasi ini juga mencakup pergantian tiga kepala kepolisian daerah atau kapolda. Dengan demikian, keputusan yang mencakup 199 personel tersebut tidak hanya menyentuh jabatan pada tingkat perwira menengah, tetapi juga meliputi sejumlah posisi penting yang diemban perwira tinggi Polri.
Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026 menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan perubahan jabatan tersebut. Di dalamnya tercantum susunan personel yang dimutasi beserta penugasan baru masing-masing. Skala keputusan ini terlihat dari jumlah personel yang mencapai 199 orang serta cakupan jabatan yang berubah, mulai dari Wakabaintelkam Polri hingga tiga posisi kapolda. Penetapan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto itu sekaligus menandai adanya penyegaran pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rotasi jabatan di lingkungan Polri turut mencakup posisi Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri. Dalam mutasi tersebut, Irjen Wawan Muliawan tidak lagi menduduki jabatan sebagai Wakabaintelkam. Posisi yang sebelumnya diembannya kemudian dipercayakan kepada Brigjen Anom Setyadji.
Pergantian ini menjadi bagian dari kebijakan Kapolri yang memutasi 199 personel dalam rangka penyegaran organisasi dan penataan penugasan. Sebagai Wakabaintelkam, Brigjen Anom Setyadji akan menjalankan fungsi pendampingan terhadap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, termasuk mendukung pelaksanaan tugas intelijen serta pengamanan dalam lingkup institusi kepolisian.
Sementara itu, Irjen Wawan Muliawan memperoleh penugasan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri. Dengan penempatan tersebut, ia tetap menjalankan tugas strategis di lingkungan Polri, tetapi tidak lagi berada dalam struktur pimpinan Badan Intelijen dan Keamanan. Jabatan barunya berkaitan dengan bidang Gadikwa pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Susunan perubahan ini menunjukkan perbedaan yang jelas jabatan lama, pejabat pengganti, dan penugasan baru. Irjen Wawan Muliawan sebelumnya menjabat Wakabaintelkam, kemudian digantikan oleh Brigjen Anom Setyadji. Setelah mutasi berlaku, Irjen Wawan menjalankan peran sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri. Adapun pergantian tersebut tidak menghapus pengalaman dan pangkatnya sebagai perwira tinggi Polri, melainkan menempatkannya pada tanggung jawab baru sesuai kebutuhan organisasi.
Rotasi pimpinan kepolisian daerah mencakup dua jabatan, yakni Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Perubahan tersebut menempatkan Irjen Agus Wijayanto pada jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, posisi itu dipegang oleh Irjen Viktor Theodorus Sihombing.
Dengan demikian, jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung berpindah dari Irjen Viktor Theodorus Sihombing kepada Irjen Agus Wijayanto. Pergantian ini menjadi salah satu bagian dari perubahan susunan jabatan dalam mutasi personel Polri yang diumumkan Kapolri.
Pada saat yang sama, posisi Kapolda Kalimantan Utara juga mengalami perubahan. Jabatan tersebut berpindah dari Irjen Agus Wijayanto kepada Brigjen Andi Syahriful Taufik. Urutan perubahan ini menunjukkan bahwa Agus Wijayanto sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara, kemudian ditetapkan untuk mengisi jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun jabatan Kapolda Kalimantan Utara selanjutnya diisi oleh Brigjen Andi Syahriful Taufik. Rangkaian tersebut dapat diringkas sebagai berikut: Irjen Viktor Theodorus Sihombing menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung kepada Irjen Agus Wijayanto, sedangkan jabatan Kapolda Kalimantan Utara yang sebelumnya dipegang Agus Wijayanto beralih kepada Brigjen Andi Syahriful Taufik.
Dua perubahan itu memperlihatkan adanya pergeseran penugasan di tingkat pimpinan polda. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung kini dijabat Irjen Agus Wijayanto, sementara Kapolda Kalimantan Utara dijabat Brigjen Andi Syahriful Taufik. Fakta tersebut menjadi bagian dari mutasi yang turut mengubah sejumlah posisi personel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan juga terjadi pada posisi Kapolda Lampung dalam rangkaian mutasi yang ditetapkan Polri. Jabatan tersebut sebelumnya diemban Irjen Helfi Assegaf, kemudian dipercayakan kepada Brigjen Yustan Alpiani. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran struktur kepemimpinan di lingkungan kepolisian, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi.
Penempatan Brigjen Yustan Alpiani sebagai Kapolda Lampung menambah daftar perubahan jabatan strategis dalam keputusan rotasi terhadap 199 personel. Setiap perpindahan jabatan diharapkan dapat memperkuat efektivitas organisasi, menjaga kesinambungan program, serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah masing-masing. Para pejabat yang menerima amanah baru dituntut segera memahami karakteristik wilayah, tantangan keamanan, dan kebutuhan pelayanan publik agar dapat menjalankan tanggung jawab secara optimal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier di lingkungan Polri. Menurut dia, penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, serta integritas masing-masing personel. Ia juga menegaskan bahwa prinsip meritokrasi menjadi hal penting dalam proses tersebut, sehingga personel yang menerima amanah jabatan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan pertimbangan itu, rotasi diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan struktur, tetapi juga mendukung pengembangan karier berdasarkan kemampuan dan kualitas pengabdian setiap anggota.

