Mulai 1 November 2026, Empat Marketplace Memungut PPh Pedagang Online

Mulai 1 November 2026, Empat Marketplace Memungut PPh Pedagang Online

Jakarta | Mulai 1 November 2026, empat marketplace besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dijadwalkan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang yang berjualan melalui platform mereka. Kebijakan ini akan berlaku setelah masa penundaan penerapan berakhir pada 31 Oktober 2026. Dengan demikian, penjual online yang memenuhi ketentuan perpajakan perlu memperhatikan perubahan mekanisme administrasi dan pemotongan pajak dalam transaksi digital.

Pemungutan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan pada sektor perdagangan elektronik. Melalui mekanisme yang dijalankan marketplace, proses pemenuhan kewajiban pajak pedagang diharapkan menjadi lebih teratur dan terdokumentasi. Platform akan memiliki peran dalam menghitung, memungut, serta menjalankan kewajiban administrasi terkait sesuai ketentuan yang ditetapkan. Besaran dan penerapannya tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan mengikuti kesiapan masing-masing platform. Artinya, penerapan di setiap marketplace dapat berjalan sesuai kemampuan sistem dan tahap persiapan yang telah dilakukan. Keempat perusahaan disebut telah menyiapkan sistem pemungutan pajak dan melakukan uji coba mekanismenya. Hasil uji coba itu dilaporkan berjalan lancar, sehingga persiapan teknis menuju pelaksanaan pada November 2026 terus dilanjutkan.

Penerapan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Dalam rencana awal tersebut, pemerintah menunjuk empat marketplace untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak. Platform yang ditetapkan nantinya akan memungut pajak dari pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menyetorkan dan melaporkan penerimaan tersebut kepada negara.

Namun, jadwal tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Pemerintah menangguhkan pelaksanaan kebijakan setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan menjadi salah satu momentum untuk meninjau kembali waktu pemberlakuan aturan serta dampaknya terhadap pelaku usaha dan konsumen di perdagangan digital.

Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah tekanan terhadap kegiatan usaha, khususnya pedagang yang mengandalkan platform digital sebagai sarana penjualan. Selain itu, aspek daya beli masyarakat turut menjadi pertimbangan penting karena pemungutan pajak dapat memengaruhi harga, biaya transaksi, serta keputusan konsumen dalam berbelanja.

Dasar penundaan tersebut kemudian ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Pengumuman itu menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditangguhkan sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaksanaan yang semula direncanakan pada Juli tidak langsung diterapkan, sementara pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi kesiapan sistem dan kondisi ekonomi.

Setelah masa penundaan berakhir, kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Penetapan tanggal tersebut memberi kesempatan kepada marketplace, pedagang online, dan konsumen untuk memahami mekanisme pemungutan serta menyiapkan administrasi yang diperlukan.

Ketentuan pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace memiliki dasar hukum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam pelaksanaannya, pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara platform e-commerce atau marketplace yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi yang diterima atau diperoleh pedagang melalui platform. Dengan demikian, penghitungan dilakukan berdasarkan nilai peredaran bruto transaksi, bukan atas laba bersih setelah dikurangi berbagai biaya usaha. Pemungutan ini berlaku terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Omzet sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 22 tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Artinya, kedua jenis pajak tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dari nilai transaksi sebelum tarif 0,5 persen diterapkan. Pemisahan ini diperlukan agar pungutan penghasilan tidak dihitung atas komponen pajak konsumsi yang ditagihkan kepada pembeli.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Setelah marketplace ditunjuk sebagai pemungut, proses pemotongan atau pemungutan dilakukan melalui platform saat transaksi berlangsung. Pedagang tetap memiliki kewajiban memahami status pajaknya, menyimpan bukti pungutan, serta memperhitungkannya dalam pelaporan pajak sesuai aturan. Mekanisme ini diharapkan meningkatkan kepastian administrasi dan memudahkan pengawasan transaksi digital.

Setelah mekanisme pemungutan berlaku mulai 1 November 2026, marketplace yang ditunjuk tidak hanya berperan sebagai perantara transaksi. Platform wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Penyetoran harus dilakukan dalam jangka waktu dan melalui tata cara administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain menyetorkan PPh, marketplace berkewajiban melaporkan pemungutan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan itu menjadi bagian dari pengawasan dan pencocokan data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Platform juga harus menyediakan bukti pemungutan dalam bentuk elektronik kepada penjual. Dokumen tersebut penting bagi pedagang karena dapat digunakan untuk mencatat pajak yang telah dipungut serta memenuhi kebutuhan administrasi dan pelaporan pajaknya.

Ketentuan pemungutan tidak berlaku secara otomatis kepada seluruh pedagang orang pribadi. Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian. Namun, pengecualian tersebut mensyaratkan penyerahan surat pernyataan mengenai besarnya omzet usaha kepada marketplace tempat pedagang berjualan. Surat pernyataan perlu disampaikan sesuai prosedur dan format yang ditetapkan agar platform memiliki dasar administrasi untuk tidak melakukan pemungutan.

Pedagang perlu memahami bahwa batas Rp500 juta tidak dihitung hanya dari transaksi pada satu marketplace. Nilai tersebut mencakup seluruh omzet dari kegiatan usaha dalam satu tahun pajak, termasuk penjualan melalui platform lain, toko daring milik sendiri, media sosial, maupun kegiatan usaha di luar marketplace. Dengan demikian, pedagang harus menggabungkan seluruh penerimaan usaha sebelum menyatakan dirinya memenuhi batas pengecualian. Pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan risiko administrasi dan kewajiban perpajakan di kemudian hari. Pedagang juga sebaiknya menyimpan catatan transaksi, bukti penjualan, dan dokumen pendukung untuk memastikan perhitungan omzet dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan.