JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI tengah mengkaji kemungkinan bertambahnya jumlah kursi anggota DPR melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan atau dapil. Pembahasan tersebut menjadi salah satu materi yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Kajian ini mencakup penataan kembali sejumlah ketentuan yang mengatur hubungan jumlah penduduk, pembentukan dapil, serta distribusi keterwakilan politik di setiap wilayah.
Wacana penambahan kursi belum disampaikan sebagai keputusan final. Kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan dapat muncul sebagai konsekuensi apabila aturan baru mengenai alokasi kursi dan pembagian dapil diterapkan. Karena itu, perubahan jumlah anggota DPR masih bergantung pada hasil perumusan norma, pembahasan lintas fraksi, serta kesepakatan DPR dan pemerintah dalam proses legislasi.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa isu tersebut berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam sistem pemilu. Menurutnya, pembahasan tidak berdiri sendiri hanya pada soal menambah atau mengurangi jumlah kursi, tetapi juga menyangkut cara menetapkan dapil dan menghitung keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif. Setiap perubahan pada satu ketentuan dapat memengaruhi ketentuan lain dalam desain pemilu secara keseluruhan.
Dalam kajian itu, Komisi II perlu mempertimbangkan keseimbangan representasi penduduk dan efektivitas kelembagaan DPR. Penyesuaian alokasi kursi berpotensi memperkuat keterwakilan wilayah dengan jumlah penduduk besar, tetapi juga harus memperhatikan batas jumlah anggota parlemen, beban kerja, serta kebutuhan pengelolaan lembaga. Proses pembahasan diharapkan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan data kependudukan dan masukan dari berbagai pihak.
Dengan demikian, informasi mengenai potensi penambahan kursi harus dipahami sebagai bagian dari perkembangan pembahasan RUU Pemilu, bukan sebagai ketetapan yang telah berlaku. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh rumusan mengenai dapil dan sistem alokasi kursi disepakati melalui tahapan pembentukan undang-undang.
Salah satu perubahan aturan yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu adalah batas minimum jumlah kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil). Ketentuan yang berlaku selama ini menetapkan sedikitnya tiga kursi untuk setiap dapil. Dalam pembahasan terbaru, sebagian besar fraksi di parlemen disebut cenderung menyepakati penghapusan batas minimum tersebut dan menggantinya dengan ketentuan sekurang-kurangnya empat kursi per dapil. Perubahan ini belum menjadi aturan final karena masih berada dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Doli Kurnia, menjelaskan bahwa jumlah kursi yang tersedia di setiap dapil dikenal dengan istilah district magnitude. Konsep tersebut menggambarkan besaran atau kapasitas sebuah dapil berdasarkan jumlah wakil yang dapat dipilih dari wilayah tersebut. Besaran ini berpengaruh terhadap desain sistem pemilu, termasuk tingkat keterwakilan politik, peluang partai memperoleh kursi, serta cara pembagian dapil. Karena itu, perubahan dari minimum tiga menjadi empat kursi bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bagian dari pengaturan representasi dalam pemilu.
Konteks pembahasan tersebut terlihat pada masa bakti DPR periode 2024–2029. Pada periode itu, terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Apabila batas minimum dinaikkan menjadi empat kursi, dapil-dapil dengan jumlah tiga kursi perlu ditata ulang agar memenuhi ketentuan baru. Penataan dapat berdampak pada komposisi jumlah kursi dan pembagian wilayah pemilihan, meskipun penerapannya tetap bergantung pada rumusan akhir undang-undang serta keputusan politik yang diambil bersama.
Dengan demikian, perubahan batas minimum kursi per dapil menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu penambahan jumlah kursi DPR. Namun, potensi tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan pasti. Besaran penambahan, mekanisme penataannya, dan dampaknya terhadap dapil masih harus dikaji lebih lanjut dalam pembahasan RUU Pemilu serta disesuaikan dengan prinsip keterwakilan dan keseimbangan antarwilayah.
Perubahan batas minimum jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan (dapil) dapat memunculkan potensi penambahan kursi DPR RI. Dalam perhitungan yang disampaikan Doli, terdapat 11 dapil yang saat ini masing-masing memiliki tiga kursi. Apabila ketentuan minimum dinaikkan menjadi sedikitnya empat kursi per dapil, setiap dapil tersebut akan memperoleh tambahan satu kursi.
Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan jumlah dapil yang terdampak dengan tambahan kursi pada masing-masing dapil. Sebanyak 11 dapil dikalikan tambahan satu kursi menghasilkan 11 kursi baru. Dengan demikian, jumlah kursi DPR RI yang saat ini mencapai 580 kursi berpotensi bertambah menjadi 591 kursi.
Angka 591 tersebut berasal dari penjumlahan 580 kursi yang telah ada dengan 11 kursi tambahan berdasarkan skenario perubahan batas minimum kursi per dapil. Skenario ini tidak berarti seluruh dapil akan mengalami penambahan kursi, melainkan hanya dapil yang berada pada kategori dengan tiga kursi dan kemudian disesuaikan ke batas minimum empat kursi.
Perhitungan tersebut perlu ditempatkan sebagai gambaran awal mengenai dampak perubahan pengaturan dapil terhadap komposisi DPR RI. Penambahan dari 580 menjadi 591 kursi masih berupa potensi yang muncul dari simulasi atau skenario kebijakan. Besaran itu belum menjadi keputusan akhir mengenai jumlah anggota DPR RI maupun susunan kursi pada setiap dapil.
Realisasi perubahan tetap bergantung pada pembahasan lebih lanjut, termasuk penetapan dasar hukum, batas wilayah dapil, serta prinsip pembagian kursi yang akan digunakan. Karena itu, angka 591 tidak dapat dipahami sebagai komposisi final DPR. Angka tersebut menunjukkan konsekuensi matematis apabila 11 dapil dengan tiga kursi benar-benar dinaikkan menjadi minimal empat kursi. Keputusan mengenai apakah perubahan itu diterapkan dan bagaimana rincian akhirnya masih harus ditentukan melalui proses pembahasan yang berlaku.
Pembahasan mengenai potensi penambahan kursi DPR tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan batas minimum kursi dalam setiap daerah pemilihan. Penyesuaian alokasi juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Pertumbuhan penduduk menjadi salah satu faktor penting karena pembagian kursi di parlemen perlu mencerminkan perkembangan demografis dan keterwakilan masyarakat secara proporsional.
Doli menyampaikan bahwa Jawa Barat dapat menjadi salah satu contoh wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam kajian tersebut. Provinsi ini disebut mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup besar dibandingkan kondisi ketika ketentuan sebelumnya disusun. Perubahan jumlah penduduk itu berpotensi memengaruhi perhitungan kebutuhan keterwakilan, termasuk kemungkinan bertambahnya alokasi kursi DPR RI untuk Jawa Barat. Namun, penyesuaian tersebut tetap memerlukan perhitungan yang menyeluruh serta pembahasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengevaluasi pembagian kursi berdasarkan perkembangan penduduk, pembahasan juga mencakup usulan pembentukan daerah pemilihan nasional dalam sistem pemilu. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum menghasilkan keputusan mengenai bentuk maupun mekanisme penerapannya. Jumlah kursi yang akan dialokasikan, serta komposisi atau cakupan dapil nasional, masih harus ditentukan melalui pembahasan lebih lanjut. Karena itu, wacana tersebut belum dapat dipandang sebagai ketentuan final dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Kajian diperlukan untuk menilai dampaknya terhadap keterwakilan daerah, hubungan pemilih dan wakil, serta keseimbangan pembagian kursi wilayah. Pembahasan lanjutan juga diharapkan dapat memperjelas dasar hukum, metode penghitungan, dan tahapan penerapan apabila usulan tersebut nantinya dipertimbangkan untuk masuk ke dalam desain sistem pemilu.






