Warga Kembali Melaporkan Dugaan Pengeroyokan setelah Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang

Warga Kembali Melaporkan Dugaan Pengeroyokan setelah Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Amanda Andono, warga setempat, kembali melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi setelah dirinya memprotes suara petasan dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh Amanda untuk meminta penanganan aparat atas insiden yang menurut keterangannya terjadi setelah protes mengenai suara petasan dalam rangkaian acara keagamaan tersebut.

Laporan Amanda tercatat dengan nomor LP/B/7547/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan kejadian pada 4 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi bagian penting dalam laporan, meskipun acara Maulid Nabi disebut telah berlangsung sejak Sabtu. Dengan demikian, laporan baru ini berfokus pada dugaan pengeroyokan yang dikaitkan dengan kejadian setelah Amanda menyampaikan keberatan terhadap suara petasan.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Amanda mengatakan insiden tersebut berlangsung sekitar tengah malam hingga lewat pukul 01.00. Keterangan itu menjadi dasar penjelasan awal mengenai waktu kejadian yang dilaporkannya kepada kepolisian. Amanda menyebut peristiwa berlangsung dalam suasana setelah kegiatan Maulid Nabi dan setelah dirinya memprotes bunyi petasan yang dinilai mengganggu.

Pelaporan pada 8 Oktober menjadi upaya lanjutan Amanda untuk membawa dugaan kekerasan tersebut ke jalur hukum. Polisi selanjutnya diharapkan memeriksa laporan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menelusuri kronologi kejadian pada 4 Oktober. Hingga tahap ini, informasi yang disampaikan berisi laporan dan keterangan Amanda, sementara pembuktian serta penilaian atas dugaan pengeroyokan masih menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut bermula ketika Amanda mendatangi lokasi acara Maulid di Pondok Pinang setelah terganggu oleh suara petasan dan kembang api. Menurut keterangannya, bunyi ledakan itu tidak hanya berlangsung sekali, melainkan terdengar beberapa kali selama lebih dari 10 menit. Suara tersebut disebut cukup keras hingga membangunkan anaknya yang sedang tidur. Karena merasa terganggu dan ingin menyampaikan keberatan, Amanda kemudian mendatangi tempat berlangsungnya kegiatan untuk menanyakan penggunaan petasan serta kembang api itu.

Amanda menuturkan bahwa setelah tiba di lokasi, dirinya diminta untuk pulang. Namun, sebelum meninggalkan tempat tersebut, ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak penyelenggara. Dalam keterangannya, Amanda menyebut dirinya sempat ditahan dan diperlakukan secara tidak menyenangkan. Ia juga mengklaim bahwa dirinya diludahi serta disembur pada bagian wajah. Selain itu, Amanda mengatakan dirinya disebut sebagai provokator ketika menyampaikan keberatan mengenai suara petasan yang menurutnya mengganggu lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Amanda menyampaikan dugaan adanya tindakan fisik terhadap dirinya. Ia mengaku didorong dan ditarik hingga hampir jatuh, atau bahkan jatuh, ke dalam got. Pakaian dalam yang dikenakannya juga disebut putus dalam rangkaian kejadian tersebut. Amanda turut mengatakan bahwa dirinya melihat gestur dari seseorang yang menurut penilaiannya mengarah pada kemungkinan tindakan pemukulan atau penamparan. Seluruh uraian itu merupakan keterangan Amanda sebagai pelapor mengenai pengalaman yang ia klaim dialami di lokasi acara. Kebenaran setiap dugaan tindakan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan bentuk kekerasan yang mungkin terjadi, masih perlu diperiksa melalui proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Setelah kejadian tersebut, Amanda menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan itu diajukan untuk meminta agar dugaan pengeroyokan yang dialaminya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam penyampaiannya, Amanda memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk situasi yang terjadi setelah protes terhadap petasan Maulid di Pondok Pinang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan awal yang dapat digunakan penyidik dalam menindaklanjuti laporan.

Selain menyampaikan kronologi, Amanda turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satu dokumen yang disampaikan ialah hasil visum dari RS Polri Kramat Jati. Dokumen medis itu menjadi bagian penting dalam laporan karena memuat keterangan mengenai kondisi yang diperiksa setelah kejadian. Bukti lain yang berkaitan dengan perkara juga diserahkan sesuai dengan yang dimiliki Amanda. Seluruh barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan dan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, Amanda dan pihak terkait sebelumnya telah melakukan mediasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri permasalahan. Dengan tidak tercapainya penyelesaian melalui pertemuan tersebut, Amanda kemudian memilih melanjutkan perkara melalui prosedur hukum.

Keputusan itu diambil agar laporan dapat ditangani sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku. Amanda menyatakan harapannya supaya proses hukum berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai prosedur. Ia juga berharap setiap tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia, tanpa mengesampingkan hak semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan aparat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kericuhan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebelumnya dikaitkan dengan suara petasan yang bersahut-sahutan dalam acara Maulid Nabi. Suara tersebut disebut terdengar hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, dini hari. Sejumlah warga menyampaikan bahwa bunyi petasan yang berlangsung berulang kali mengganggu waktu istirahat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi acara.

Amanda sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan reuni akbar keluarga besar. Acara itu dihadiri oleh kerabat serta keturunan keluarga penyelenggara dan berlangsung sejak Sabtu pagi hingga tengah malam. Keterangan mengenai durasi kegiatan dan suara petasan itu menjadi bagian dari konteks sebelum munculnya protes warga yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.

Selain laporan yang disampaikan Amanda, seorang perempuan berinisial LK juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi pada 7 Oktober, perkara yang dilaporkan LK berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan setelah ia memprotes suara petasan.

Informasi tersebut menunjukkan adanya laporan lain yang berkaitan dengan rangkaian insiden setelah protes terhadap suara petasan dalam acara Maulid. Namun, laporan Amanda yang disampaikan di Polda Metro Jaya berbeda dari laporan LK yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya tidak dapat langsung diperlakukan sebagai satu laporan atau satu perkara, karena dibuat oleh pelapor berbeda, diajukan di satuan kepolisian berbeda, serta memiliki nomor laporan masing-masing. Kepolisian masih perlu mendalami keterangan para pihak dan bukti yang tersedia untuk menentukan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana dalam setiap laporan.