Kemensos Perluas Uji Coba Gerakan Peduli Tetangga untuk Perbaikan Data Bansos

Kemensos Perluas Uji Coba Gerakan Peduli Tetangga untuk Perbaikan Data Bansos

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Sosial menguji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan membenahi data penerima bantuan sosial. Program ini diluncurkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu. Peluncuran tersebut menjadi penanda perluasan pelaksanaan program setelah sebelumnya dimulai melalui uji coba di Kabupaten Banyuwangi.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga merupakan tindak lanjut atas arahan strategis Presiden mengenai pembenahan serta konsolidasi data penerima bantuan sosial. Melalui gerakan ini, Kementerian Sosial menguji pelaksanaan pendekatan tersebut di tingkat daerah. Kota Makassar termasuk dalam wilayah yang menjadi bagian dari perluasan uji coba program nasional di bidang perlindungan sosial.

Tahapan pelaksanaan program dilakukan secara bertahap. Uji coba diawali di Kabupaten Banyuwangi, kemudian diperluas ke 42 kabupaten/kota. Perluasan tersebut mencakup Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bersama daerah lain yang ditetapkan dalam pelaksanaan uji coba. Tahapan ini menjadi bagian dari proses sebelum program diterapkan secara lebih luas.

Setelah uji coba di 42 kabupaten/kota, Gerakan Nasional Peduli Tetangga nantinya diterapkan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, peluncuran di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pengujian program nasional, bukan pelaksanaan yang berdiri sendiri. Langkah Kementerian Sosial tersebut menghubungkan pelaksanaan di daerah dengan agenda pembenahan dan konsolidasi data penerima bantuan sosial sesuai arahan strategis Presiden.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial melalui Gerakan Peduli Tetangga diarahkan untuk memperbaiki ketepatan data penerima perlindungan sosial. Inisiatif ini menempatkan lingkungan terdekat sebagai ruang awal untuk mengenali kondisi warga secara lebih nyata. Dengan demikian, proses pendataan tidak hanya mengandalkan informasi administratif, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan kebutuhan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Gerakan tersebut menghubungkan sejumlah basis data nasional yang relevan untuk menghasilkan gambaran penerima manfaat secara lebih menyeluruh. Data kependudukan dari Dukcapil dipadukan dengan data P3KE dan DTKS, serta data dari Kementerian Kesehatan. Sistem itu juga memperhitungkan informasi kepemilikan aset yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional. Integrasi berbagai sumber ini penting untuk menata data, mengurangi ketidaksesuaian, dan membantu memastikan program bantuan sosial menjangkau rumah tangga yang memang membutuhkan.

Menurut penjelasan Menteri Sosial, sistem perlindungan sosial berbasis agen memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang. Masyarakat juga dapat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain sebagai penerima perlindungan sosial atau program bantuan sosial. Ruang partisipasi tersebut memungkinkan perubahan kondisi warga disampaikan secara lebih terbuka, terutama ketika terdapat keluarga yang membutuhkan dukungan tetapi belum tercatat dalam data penerima.

Pendekatan ini dimulai dari lingkungan tetangga terdekat, karena warga setempat umumnya lebih mengenal kondisi sosial di sekitarnya. Gerakan Peduli Tetangga diharapkan menjadi sarana untuk memperbarui dan menata informasi penerima secara lebih responsif. Melalui penggabungan data nasional dan keterlibatan masyarakat, pemerintah dapat membangun dasar informasi yang lebih kuat dalam menentukan sasaran perlindungan sosial dan bantuan sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sasaran perluasan pendaftaran masyarakat dalam sistem baru sebagai bagian dari upaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial. Hingga Desember 2026, sedikitnya 50 persen masyarakat Indonesia ditargetkan sudah terdaftar. Angka tersebut menjadi tolok ukur penting untuk menilai seberapa luas sistem dapat menjangkau warga sekaligus memperkuat basis informasi yang digunakan pemerintah dalam merancang dan menyalurkan program perlindungan sosial.

Pencapaian target itu akan dilakukan melalui perluasan uji coba Gerakan Peduli Tetangga ke berbagai wilayah. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendataan, termasuk membantu memastikan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi warga tercatat secara lebih tepat. Dengan cakupan pendaftaran yang semakin besar, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengurangi ketidaktepatan sasaran serta memperbarui data secara berkala sesuai perubahan kondisi penerima.

Kemensos juga merencanakan agar penyaluran bantuan sosial berbasis data yang telah terintegrasi mulai berlaku penuh pada 2027. Namun, penerapan nasional itu tetap bergantung pada kelancaran seluruh proses yang mendahuluinya, termasuk pendaftaran, pemadanan, verifikasi, dan penguatan kesiapan sistem. Karena itu, target waktu tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti perkembangan pelaksanaan di lapangan serta kemampuan pemerintah memastikan data dapat digunakan secara konsisten dalam penyaluran bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan apresiasi atas kontribusi Makassar dalam mendukung perluasan pendaftaran. Makassar disebut menjadi salah satu pendorong utama capaian pendaftaran sebesar 6 persen di wilayah Sulawesi Selatan. Apresiasi itu menegaskan bahwa peran pemerintah daerah dan masyarakat setempat diperlukan untuk mempercepat pengumpulan data. Kontribusi daerah diharapkan terus berkembang sehingga target nasional hingga Desember 2026 dapat dicapai secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kelancaran pelaksanaan program.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kementerian Sosial yang menetapkan Makassar sebagai salah satu lokasi proyek percontohan Gerakan Peduli Tetangga. Program nasional tersebut tidak hanya dilaksanakan di Makassar, tetapi juga diuji coba di sejumlah daerah lain sebagai bagian dari upaya memperkuat pembaruan tata kelola data dan penyaluran bantuan sosial. Bagi Pemerintah Kota Makassar, penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk ikut mendukung agenda pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial berjalan secara lebih terarah.

Menurut Munafri, keterlibatan Makassar dalam kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar. Kerja sama lintas tingkatan pemerintahan diperlukan karena proses pendataan masyarakat penerima manfaat berkaitan dengan kondisi sosial yang dinamis di tingkat kelurahan dan lingkungan. Pemerintah kota memiliki kedekatan dengan masyarakat serta perangkat kewilayahan, sementara pemerintah provinsi dan pusat mempunyai peran dalam koordinasi, penyusunan kebijakan, serta pengelolaan program perlindungan sosial secara lebih luas.

Sinergi itu diharapkan dapat mendorong komunikasi yang lebih teratur petugas, aparat pemerintahan, dan warga. Masukan dari masyarakat melalui lingkungan sekitar dapat menjadi bahan penting untuk memperbarui informasi mengenai kondisi penerima bantuan, termasuk perubahan status ekonomi, perpindahan domisili, maupun kebutuhan keluarga yang belum tercatat secara memadai. Dengan dukungan koordinasi yang jelas, setiap pihak dapat menjalankan peran berdasarkan kewenangannya dan mengurangi kemungkinan terjadinya perbedaan data antarlembaga.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk membenahi penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Perbaikan dilakukan dengan memperkuat akurasi data, meningkatkan pengawasan di tingkat lokal, dan memastikan informasi mengenai penerima manfaat dapat disampaikan secara terbuka serta bertanggung jawab. Pemerintah Kota Makassar memandang dukungan terhadap proyek percontohan ini sebagai bagian dari komitmen untuk membantu mewujudkan pelayanan sosial yang lebih tertib, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.