Ombudsman Tegaskan Tak Campuri Proses Internal di Balik Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

Ombudsman Tegaskan Tak Campuri Proses Internal di Balik Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menegaskan bahwa lembaganya tidak mencampuri proses internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Ombudsman menempatkan persoalan tersebut sebagai urusan kementerian, termasuk mekanisme penilaian internal yang dilakukan untuk memahami berbagai persoalan serta alasan di balik keputusan pengunduran diri itu.

Menurut Nuzran, kewenangan Ombudsman dalam perkara ini terbatas pada pemeriksaan fakta yang ditemukan melalui kegiatan pengawasan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah temuan mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut diperiksa dalam kerangka tugas pengawasan pelayanan publik dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai bagian dari proses administratif yang berkaitan dengan jabatan seorang pejabat kementerian.

Nuzran menyampaikan penegasan itu di Jakarta pada Senin. Ia menjelaskan bahwa Ombudsman menjalankan pemeriksaan berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh di lapangan. Lembaga tersebut kemudian dapat menyampaikan hasil pemeriksaan atau rekomendasi sesuai ketentuan, apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan maladministrasi, pelayanan publik, atau aspek tata kelola yang perlu diperbaiki.

Adapun proses kementerian dalam menilai persoalan di lingkungan internalnya, termasuk menentukan langkah terhadap pejabat dan menelaah alasan pengunduran diri, bukan wilayah Ombudsman. Pembatasan peran itu penting agar pemeriksaan pengawasan tetap berjalan objektif serta tidak dipersepsikan sebagai intervensi terhadap kewenangan administratif kementerian. Dengan demikian, perhatian Ombudsman tetap diarahkan pada klarifikasi temuan di Lapas Cibinong dan tindak lanjut terhadap aspek pelayanan publik yang menjadi dasar pengawasan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10). Surat tersebut menandai berakhirnya masa tugas Mashudi sebagai pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemasyarakatan di lingkungan kementerian. Informasi mengenai penerimaan surat itu disampaikan sebagai bagian dari perkembangan terkait pengunduran diri setelah munculnya persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerangkan bahwa keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan tersebut menempatkan pengunduran diri sebagai sikap pribadi dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian publik. Keterangan itu tidak menguraikan proses internal lebih lanjut maupun alasan lain di luar pertanggungjawaban moral yang disampaikan kementerian.

Peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong berkaitan dengan temuan fasilitas mewah yang diperoleh Ombudsman melalui inspeksi mendadak di lapas tersebut. Temuan itu kemudian menjadi konteks yang menyertai keputusan Mashudi untuk menyampaikan pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman menegaskan bahwa lembaganya tidak mencampuri proses internal kementerian yang berkaitan dengan keputusan tersebut. Dengan demikian, penerimaan surat pengunduran diri dan penjelasan mengenai pertanggungjawaban moral berada dalam ranah administrasi serta kebijakan kementerian, sedangkan temuan fasilitas mewah menjadi bagian dari fakta yang mendasari perhatian terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Uraian mengenai pengunduran diri ini merujuk pada keterangan resmi yang tersedia, tanpa memperluas rincian mengenai bentuk fasilitas maupun pelaksanaan inspeksi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Mashudi untuk meletakkan jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Bagi Yusril, langkah tersebut patut dihormati karena menunjukkan kesediaan seorang pejabat untuk mengambil sikap ketika institusi yang dipimpinnya menghadapi sorotan publik. Pengunduran diri itu dinilai bukan semata-mata sebagai keputusan administratif, melainkan sebagai cerminan integritas moral dan kesadaran terhadap tanggung jawab yang melekat pada jabatan.

Yusril mengaitkan sikap Mashudi dengan kontroversi mengenai temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam pandangan Yusril, sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang berlangsung dalam lingkup kerja pemasyarakatan, termasuk persoalan yang muncul di unit pelaksana teknis. Tanggung jawab itu tidak selalu berarti bahwa seorang pimpinan terlibat langsung dalam setiap peristiwa, tetapi menunjukkan kewajiban untuk memastikan tata kelola, pengawasan, dan standar pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.

Penekanan Yusril juga berkaitan dengan kedudukan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, etika harus menjadi dasar perilaku setiap pejabat publik ketika menjalankan kewenangan dan menghadapi persoalan institusional. Tanggung jawab etik bahkan mendahului tanggung jawab hukum, sebab pejabat dituntut lebih dahulu mempertimbangkan kepatutan, kepercayaan masyarakat, serta dampak suatu persoalan terhadap wibawa lembaga. Karena itu, keputusan Mashudi dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas situasi yang terjadi, sekaligus pesan bahwa jabatan publik menuntut keteladanan, kehati-hatian, dan keberanian mengambil keputusan demi menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.

Yusril menegaskan bahwa pertanggungjawaban etik tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Kedua ranah tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda. Apabila hasil investigasi menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, persoalan yang semula dipandang sebagai pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak otomatis menghapus kemungkinan pemeriksaan atau proses hukum. Status tersebut tidak dapat dipandang sebagai akhir dari seluruh persoalan apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan dalam masalah yang muncul selama masa jabatannya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada temuan dan pembuktian yang dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara independen tanpa mencampuri proses internal yang berkaitan dengan pengunduran diri tersebut. Lembaga itu memusatkan perhatian pada fakta, kualitas pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan dapat menjadi informasi penting bagi lembaga yang berwenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam waktu mendatang, Ombudsman RI berencana mendalami persoalan di Lapas Cibinong melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah ini tidak diarahkan semata-mata untuk memeriksa temuan mengenai fasilitas mewah, tetapi untuk melihat tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh. Aspek yang dikaji dapat mencakup pengawasan internal, penerapan standar layanan, pengelolaan fasilitas, potensi konflik kepentingan, serta perlindungan terhadap hak warga binaan.

Dengan pendekatan tersebut, investigasi diharapkan mampu menjelaskan akar persoalan dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan secara sistematis. Ombudsman juga dapat menilai apakah masalah yang ditemukan bersifat individual atau mencerminkan kelemahan dalam sistem pengelolaan pemasyarakatan. Temuan akhirnya akan menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan sekaligus membuka ruang bagi proses hukum apabila bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan.