Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kebijakan untuk membatasi akses truk over dimension over load (ODOL) terhadap layanan pembelian tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Rencana ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan teknis serta menjaga keselamatan dan ketertiban operasional di lintasan penyeberangan.

Kendaraan ODOL adalah truk yang memiliki dimensi melebihi batas yang ditetapkan atau membawa muatan melampaui kapasitas yang diizinkan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan fasilitas pelabuhan, serta mengganggu keseimbangan kapal selama proses penyeberangan. Karena itu, pengendalian tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di jalan, tetapi juga diarahkan pada tahap pemesanan tiket.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemesanan tiket akan menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kendaraan dengan pelanggaran dimensi atau muatan masuk ke layanan penyeberangan. Dengan mekanisme ini, data kendaraan yang digunakan saat pemesanan dapat diselaraskan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan angkutan barang.

Rencana pemblokiran tersebut menyasar truk yang terbukti memiliki ukuran kendaraan atau beban angkut di atas batas legal, bukan seluruh kendaraan niaga secara umum. Pelaku usaha angkutan perlu memastikan kendaraan dan muatan memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan, termasuk mencantumkan informasi yang sesuai ketika memesan tiket melalui Ferizy. Penerapan kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan angkutan sekaligus mendukung terciptanya transportasi penyeberangan yang lebih aman, tertib, dan efisien.

Aturan pemblokiran tiket Ferizy bagi truk yang terindikasi memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap truk tidak hanya dilakukan ketika kendaraan sudah berada di lokasi penimbangan, tetapi juga didukung oleh penyaringan sejak tahap pembelian tiket.

Mekanisme yang dirancang memungkinkan pembelian tiket angkutan penyeberangan diblokir lebih awal apabila data kendaraan menunjukkan indikasi pelanggaran ketentuan ODOL. Pemblokiran tersebut diharapkan berlangsung sebelum truk mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dicegah untuk melanjutkan proses perjalanan menuju titik penyeberangan, sehingga potensi antrean, penolakan di gerbang, dan gangguan terhadap operasional pelabuhan dapat dikurangi.

Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Melalui platform ini, pengguna melakukan pemesanan tiket dengan memasukkan sejumlah informasi kendaraan dan perjalanan. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan, termasuk mengidentifikasi kendaraan yang perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum memperoleh akses ke layanan penyeberangan.

Penerapan sistem itu membutuhkan koordinasi Kementerian Perhubungan, pengelola pelabuhan, operator penyeberangan, serta pihak terkait lainnya. Integrasi data dan kejelasan prosedur menjadi faktor penting agar pemblokiran berlangsung akurat, transparan, dan tidak menghambat kendaraan yang telah memenuhi ketentuan. Pada saat yang sama, pelaku usaha angkutan perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai persyaratan dan konsekuensi pelanggaran.

Aan Suhanan berharap kebijakan pemblokiran tiket tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan. Pelaksanaan yang konsisten di berbagai titik penyeberangan diharapkan mampu memperkuat penertiban truk ODOL sekaligus mendukung keselamatan, perlindungan infrastruktur, dan kelancaran layanan penyeberangan.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyampaikan gagasan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik. Usulan ini menempatkan penimbangan bukan hanya sebagai alat untuk mengetahui berat kendaraan, melainkan juga sebagai bagian dari pengaturan keselamatan dan ketertiban angkutan. Kedua tahap tersebut memiliki tujuan yang berbeda sehingga tidak dapat dipahami sebagai pemeriksaan berulang dengan fungsi yang sama.

Penimbangan pertama berfungsi mengatur tata letak kendaraan di kapal. Informasi mengenai berat kendaraan menjadi dasar untuk menempatkan kendaraan secara tepat dalam susunan muatan. Pengaturan tersebut diperlukan agar distribusi kendaraan di kapal dapat disesuaikan dengan kapasitas dan keseimbangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, tahap awal ini berfokus pada kebutuhan penataan kendaraan setelah kendaraan akan diangkut melalui layanan penyeberangan, bukan terutama pada penyaringan kendaraan yang melanggar ketentuan muatan.

Adapun penimbangan kedua memiliki fungsi pengendalian yang berbeda. Tahap ini digunakan untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) masuk ke area pelabuhan. Pemeriksaan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan angkutan sebagai perhatian utama. Kendaraan yang teridentifikasi sebagai ODOL tidak diarahkan untuk melanjutkan akses ke area pelabuhan, sehingga upaya pencegahan dilakukan sebelum kendaraan berada di kawasan operasional tersebut.

Pemisahan fungsi ini penting dalam memahami usulan Kementerian Perhubungan. Tahap pertama mendukung kebutuhan penataan kendaraan di kapal, sedangkan tahap kedua berperan sebagai penghalang bagi kendaraan ODOL agar tidak memasuki area pelabuhan. Keduanya saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan. Penerapan dua penimbangan diharapkan dapat menggabungkan aspek keselamatan penempatan muatan dengan pengendalian kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Penjelasan Risal menunjukkan bahwa penanganan kendaraan logistik perlu dilakukan melalui tahapan yang memiliki sasaran jelas, sehingga proses pengaturan muatan dan pencegahan ODOL dapat dibedakan secara tegas.

Risal Wasal menilai penimbangan yang baru dilakukan ketika kendaraan sudah mendekati pintu masuk kapal tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai langkah pencegahan. Pada tahap tersebut, truk telah melewati perjalanan menuju pelabuhan dan berada di bagian akhir proses keberangkatan. Pemeriksaan yang dilakukan menjelang kendaraan naik kapal lebih menyerupai tindakan penindakan setelah potensi pelanggaran terlanjur dibawa sampai ke area pelabuhan.

Menurut pandangan tersebut, penyaringan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang melampaui ketentuan harus dilakukan lebih awal. Kendaraan perlu diperiksa sebelum memasuki kawasan pelabuhan, sehingga truk yang terindikasi sebagai ODOL dapat dipisahkan dan ditangani sebelum mengikuti rangkaian layanan penyeberangan. Dengan cara ini, pemeriksaan tidak hanya menjadi tahapan administratif menjelang keberangkatan, tetapi menjadi bagian dari upaya mencegah kendaraan bermasalah masuk ke lingkungan pelabuhan.

Penempatan pemeriksaan di titik sebelum area pelabuhan juga membuat proses pengawasan berjalan lebih sesuai dengan tujuan pencegahan. Truk yang tidak memenuhi ketentuan dapat dihentikan sebelum berada di dalam kawasan pelabuhan, sebelum menunggu antrean, dan sebelum diarahkan menuju kapal. Apabila penimbangan baru dilakukan setelah kendaraan masuk atau saat proses naik kapal hampir berlangsung, ruang untuk mencegah dampaknya menjadi lebih terbatas karena kendaraan sudah berada dalam alur operasional pelabuhan.

Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan satu penimbangan pada tahap akhir. Pemeriksaan perlu ditempatkan pada tahapan yang lebih awal agar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat tersaring sebelum memasuki pelabuhan. Penekanan Risal Wasal tersebut menunjukkan bahwa waktu dan lokasi pemeriksaan menjadi unsur penting dalam penerapan pencegahan, bukan sekadar penentuan apakah kendaraan dapat melanjutkan perjalanan menuju kapal.