Lima Pelaku Sindikat Pengganjal ATM Dibekuk, Jejak Kejahatan Membentang hingga 50 Lokasi

Lima Pelaku Sindikat Pengganjal ATM Dibekuk, Jejak Kejahatan Membentang hingga 50 Lokasi

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan pencurian uang melalui modus mengganjal mesin ATM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat lintas provinsi. Kelompok ini disebut bukan pemain baru karena para tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara kejahatan serupa.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 50 lokasi. Jejak perbuatannya tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pola yang digunakan ialah mengganjal lubang kartu atau bagian tertentu pada mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut. Setelah itu, pelaku diduga menawarkan bantuan kepada korban dan mengarahkan mereka untuk memberikan informasi penting, termasuk nomor PIN, sebelum mengambil uang dari rekening korban.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai aksi pengganjalan ATM di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian kejadian serta mengidentifikasi jaringan yang bekerja secara berpindah-pindah. Dari pendalaman itu, polisi kemudian memburu para tersangka yang keberadaannya tersebar di beberapa daerah.

Penangkapan dilakukan secara terpisah dengan lokasi yang disebut mencakup Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis. Polisi juga menyampaikan adanya tersangka yang berdomisili di Tasik. Perbedaan lokasi tersebut membuat proses penyidikan memerlukan koordinasi dan waktu lebih panjang. AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka, meskipun penyelidikan menghadapi tantangan karena tempat tinggal mereka terpencar di sejumlah daerah. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta keseluruhan lokasi yang menjadi sasaran sindikat.

Lima tersangka dalam sindikat pengganjal ATM disebut memiliki pembagian tugas yang berbeda ketika menjalankan aksinya. Pembagian peran tersebut mencakup pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, pengalih perhatian, pengintai nomor PIN, serta pengemudi. Dengan fungsi yang telah terbagi, kelompok ini menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket dan rest area jalan tol.

DD, 42 tahun, merupakan warga Cilegon dan disebut berperan sebagai eksekutor. Dalam kelompok tersebut, ia menjalankan bagian utama dari aksi yang dilakukan terhadap korban di lokasi ATM. Sementara itu, MW, 45 tahun, asal Lampung, bertugas mengalihkan perhatian korban. Peran tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan kelompok ketika menyasar pengguna mesin ATM.

Tersangka berikutnya adalah AS, 42 tahun, warga Bandung. Ia disebut bertugas mengamati atau mengintip nomor PIN korban. Informasi mengenai nomor PIN itu menjadi bagian yang diamati dalam pelaksanaan aksi sindikat. Dua tersangka lainnya, yakni ADS, 35 tahun, warga Sumedang, dan YA alias AN, 45 tahun, asal Lampung, berperan sebagai pengemudi.

Kelompok ini menyasar ATM yang terdapat di minimarket serta rest area jalan tol. Wilayah operasinya membentang dari Banyuwangi hingga Merak. Rentang wilayah tersebut menunjukkan luasnya lokasi yang menjadi sasaran kelompok. Dari berbagai daerah itu, kasus terbanyak disebut berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Identitas para tersangka, asal daerah, usia, serta pembagian tugas mereka menjadi gambaran mengenai struktur kelompok dalam menjalankan aksi di sejumlah lokasi.

Berdasarkan keterangan AKP M Fauzi, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan pola yang terencana. Tahap awal dimulai ketika pelaku memasukkan sebatang tusuk gigi ke lubang kartu pada mesin ATM. Benda kecil itu digunakan untuk mengganjal jalur kartu sehingga kartu milik korban tersangkut dan tidak dapat keluar setelah transaksi selesai. Kondisi tersebut biasanya membuat korban panik serta berusaha mencari bantuan di sekitar mesin.

Pada saat korban kebingungan, salah satu pelaku kemudian berpura-pura menawarkan pertolongan. Pelaku itu dapat menyarankan korban untuk kembali memasukkan PIN atau mengikuti langkah tertentu agar kartu bisa dikeluarkan. Sementara itu, anggota lain mengambil posisi di belakang atau di dekat korban untuk mengintip PIN yang dimasukkan. Dengan cara tersebut, kelompok ini memperoleh informasi rahasia tanpa menimbulkan kecurigaan langsung dari korban.

Setelah PIN diketahui, kartu korban ditukar secara diam-diam dengan kartu ATM milik pelaku yang memiliki jenis atau tampilan serupa. Kartu pengganti kemudian diserahkan kepada korban, disertai arahan agar korban kembali mencoba memasukkan PIN. Korban umumnya tidak menyadari bahwa kartu tersebut telah ditukar karena bentuknya hampir sama dan perhatian mereka masih tertuju pada upaya mengatasi gangguan di mesin. Pelaku selanjutnya membawa kartu asli, lalu memanfaatkan PIN yang telah diketahui untuk menarik uang atau memindahkan dana dari rekening korban.

Kelompok ini juga memiliki pola pergerakan untuk mengurangi risiko terdeteksi. Setelah beraksi, para anggota tidak menginap di hotel, tetapi langsung pulang ke tempat masing-masing. Mereka baru kembali berkumpul di lokasi yang telah disepakati ketika hendak menjalankan aksi berikutnya. Menurut keterangan penyidik, para anggota saling mengenal ketika sama-sama berada di lembaga pemasyarakatan dalam perkara serupa. Salah satu anggota yang berada di Tasikmalaya disebut sebagai pihak paling senior sekaligus pencetus gagasan pembentukan kelompok tersebut.

Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa hilangnya saldo dalam satu transaksi, tetapi juga mencakup dana yang dikuras secara bertahap setelah para pelaku berhasil mengakses rekening melalui modus pengganjal ATM. Di salah satu lokasi di Probolinggo, sindikat tersebut disebut berhasil menguras dana korban hingga mencapai Rp100 juta. Nilai kerugian itu menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan dengan menyasar saldo rekening dalam jumlah besar, bukan sekadar mengambil uang tunai dalam nominal kecil.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, uang hasil kejahatan digunakan melalui pola yang berbeda sesuai dengan jumlah saldo korban. Dana di bawah Rp10 juta biasanya ditarik secara tunai. Sementara itu, apabila saldo korban melebihi Rp20 juta, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung. Salah satu rekening yang disebut digunakan adalah rekening milik istri siri dari salah satu tersangka. Pola tersebut diduga memudahkan para pelaku memindahkan dan mengelola uang hasil pencurian setelah dana korban berhasil dikuasai.

Penggunaan rekening penampung juga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kini didalami dalam perkara tersebut. Namun, para pelaku tetap diproses berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian dengan pemberatan, termasuk tindakan mengambil dana korban melalui metode yang telah disiapkan di mesin ATM. Nilai uang yang berpindah melalui rekening-rekening tersebut menjadi bagian dari barang bukti dan keterangan dalam penanganan perkara.

Kelima pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.