KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa perkara uang sebesar Rp6 juta yang sempat viral di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pelaku usaha bolosego, namun hasil penyelidikan tidak menemukan dasar yang cukup untuk mengkualifikasikannya sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan menyampaikan penjelasan itu pada Sabtu (3/10/26). Menurutnya, kepolisian telah menelaah perkara berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan, keterangan dari para pihak yang terkait, serta pendapat ahli hukum pidana. Pemeriksaan terhadap berbagai informasi tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan memiliki unsur pidana atau tidak.
Selain tidak memenuhi unsur pemerasan, polisi menyatakan perkara tersebut juga tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan. Dengan demikian, kasus yang beredar luas di masyarakat itu belum dapat diproses sebagai perkara pidana berdasarkan hasil penilaian hukum yang telah dilakukan. Kepolisian menempatkan fakta, kesesuaian keterangan, dan analisis ahli sebagai pertimbangan utama dalam menjelaskan duduk perkara, sehingga kesimpulan yang disampaikan tidak semata-mata didasarkan pada informasi yang beredar di media sosial.
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan konteks terhadap isu dugaan pungutan liar dan pemerasan di kawasan wisata tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi tetap perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum ditentukan status hukumnya. Dalam perkara ini, hasil penyelidikan menunjukkan belum adanya unsur yang dapat memenuhi kualifikasi pemerasan maupun tindak pidana ringan, meskipun persoalan uang Rp6 juta sempat menimbulkan perhatian publik.
Untuk mendalami perkara uang Rp6 juta di Alun-Alun Kidul, Polresta Yogyakarta tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak. Penyidik meminta penjelasan dari 17 orang yang dinilai mengetahui kegiatan, hubungan kerja, serta mekanisme pengelolaan kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa dan memastikan setiap informasi dapat diperiksa secara berimbang.
Pihak yang dimintai keterangan berasal dari unsur yang terlibat langsung maupun memiliki pengetahuan mengenai aktivitas di lokasi. Di antaranya adalah pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, serta perwakilan paguyuban. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Kidul. Informasi dari mereka diperlukan untuk mengetahui situasi lapangan, pola pengelolaan, dan praktik yang berlangsung sehari-hari.
Pendalaman perkara turut melibatkan pihak Kraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Yogyakarta. Keterangan dari kedua unsur tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan aspek kewenangan, pemanfaatan kawasan, serta pengaturan kegiatan dan parkir di area yang menjadi perhatian. Selain itu, anggota Polsek yang berkaitan dengan penanganan awal perkara juga dimintai penjelasan agar kronologi tindakan kepolisian dapat disusun secara jelas.
Polresta Yogyakarta kemudian melibatkan ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan ahli menjadi salah satu bahan dalam menilai peristiwa dan menentukan langkah penanganan berikutnya. Dengan melibatkan 17 orang dari berbagai unsur, penyidik berupaya membandingkan setiap informasi, menguji kesesuaiannya, dan memisahkan fakta dari dugaan. Karena itu, penjelasan polisi mengenai perkara tersebut dibangun dari rangkaian keterangan yang saling berkaitan, bukan semata-mata dari pernyataan pelaku usaha, pengelola parkir, atau pihak lain secara terpisah.
Persoalan uang Rp6 juta di Alun-Alun Kidul perlu dilihat dengan membedakan dua hal, yakni izin dari Kraton Yogyakarta dan kesepakatan penggunaan area parkir. Kedua dokumen tersebut memiliki pihak, tujuan, serta ruang lingkup yang berbeda. Perbedaan ini menjadi penting karena izin penyelenggaraan kegiatan tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pengaturan tersendiri dengan pengelola lokasi yang digunakan.
Sebelum kegiatan berlangsung, pihak bolosego telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10/9/26. Dokumen itu ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tidak ada biaya yang dipungut untuk izin kegiatan. Dengan demikian, keterangan mengenai izin Kraton merujuk pada persetujuan kelembagaan atas pelaksanaan kegiatan, bukan pada seluruh bentuk pemanfaatan area di sekitar lokasi.
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya pihak bolosego dan pengelola area parkir membuat kesepakatan terpisah. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penggunaan area selama lima hari, dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. Pengaturan ini menjadi dasar munculnya pembayaran yang kemudian dipersoalkan. Karena dibuat dengan pengelola area parkir, kesepakatan itu tidak dapat langsung disamakan dengan pungutan atas izin yang dikeluarkan oleh Kraton.
Masalah kemudian muncul setelah kegiatan bolosego ternyata hanya berlangsung selama satu hari, bukan lima hari sebagaimana periode penggunaan area dalam kesepakatan. Perbedaan durasi yang direncanakan dan pelaksanaan aktual tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan area serta kompensasi yang telah disepakati. Oleh sebab itu, pemeriksaan perkara perlu menelusuri isi kesepakatan, pihak yang menyusunnya, pembayaran yang dilakukan, dan dasar penghitungan nominal Rp6 juta. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa pokok persoalannya berada pada hubungan kegiatan yang berlangsung satu hari dan kesepakatan pemanfaatan area selama lima hari, sementara izin Kraton sendiri menyatakan tidak ada biaya yang dipungut.
Setelah kegiatan di Alun-Alun Kidul dihentikan, tindak lanjut dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat. Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi untuk menjelaskan asal-usul uang kompensasi sebesar Rp6 juta sekaligus membahas penggunaannya. Langkah tersebut ditempuh agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru dan pembagian dana dapat diketahui secara terbuka oleh pihak terkait.
Dalam proses itu, sebagian dana sebesar Rp3 juta dikembalikan. Sementara itu, sisa Rp3 juta tidak dibagikan sebagai keuntungan pribadi, melainkan dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan di kawasan Alun-Alun Kidul. Dana tersebut digunakan bagi pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir. Pengaturan ini menjadi bagian dari hasil komunikasi yang difasilitasi kepolisian setelah aktivitas sebelumnya berhenti.
Selain memediasi persoalan uang, Polresta Yogyakarta juga mendalami dugaan pelanggaran pidana ringan yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut. Namun, kepolisian menyatakan ketentuan peraturan daerah mengenai perparkiran tidak dapat diterapkan. Pertimbangannya, lokasi kegiatan bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk urusan perparkiran, sehingga dasar penindakan berdasarkan aturan daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan status pengelolaan lokasi.
Lokasi yang dimaksud berada di halaman Sasono Hinggil. Area itu merupakan tanah Kasultanan, bukan lahan yang secara otomatis berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengelola parkir menjalankan aktivitasnya berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani GBPH Prabu Kusumo pada 29/8/07. Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menjelaskan status pengelolaan lahan dan kewenangan pihak yang menjalankan layanan parkir di kawasan tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan pengembalian sebagian uang, tetapi juga menyangkut kejelasan peruntukan dana, status lokasi, dan dasar hukum yang dapat digunakan. Polresta Yogyakarta tetap mendalami aspek dugaan pidana ringan, sementara persoalan kewenangan perparkiran dipisahkan dari penerapan peraturan daerah karena karakter dan status tanah di halaman Sasono Hinggil.


