Kabupaten Banyuwangi | Pembaruan sistem perlindungan sosial digital diperlukan untuk menjawab persoalan mendasar dalam penyaluran bantuan: data yang mencatat nama dan alamat penerima belum dengan sendirinya memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh orang yang tercantum. Identitas dalam daftar dapat sesuai secara administratif, tetapi proses di lapangan masih berpotensi menghadapi ketidaksesuaian, perubahan kondisi keluarga, atau kendala saat penerima mengambil bantuan. Karena itu, penguatan verifikasi perlu dipertimbangkan agar penyaluran semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan yang dibahas adalah verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah sebagai pelengkap data by name by address, yaitu pencatatan berdasarkan nama dan alamat. Teknologi ini dapat membantu mencocokkan orang yang hadir saat proses penyaluran dengan identitas penerima yang tercatat, sehingga petugas memiliki lapisan pemeriksaan tambahan. Namun, pengenalan wajah tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh pendataan yang sudah berjalan. Data administratif tetap dibutuhkan untuk menentukan kelayakan, mencatat alamat, memahami kondisi sosial ekonomi, serta memperbarui perubahan dalam rumah tangga. Verifikasi biometrik hanya dapat memberi manfaat jika terhubung dengan data yang akurat dan prosedur penyaluran yang jelas.
Rencana penguatan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, saat Kongres Nasional XVI dan Forum Ilmiah Tahunan XII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Nusantara V, kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penyampaian gagasan ini menempatkan pembaruan data dan penggunaan teknologi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola bantuan sosial, bukan sebagai solusi tunggal. Keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada ketelitian pemutakhiran data, kesiapan petugas, perlindungan informasi pribadi, dan tersedianya cara alternatif bagi warga yang sulit menjalani pemindaian wajah. Dengan demikian, verifikasi tambahan dapat memperkuat kepastian penerima tanpa mengabaikan kebutuhan akan proses pendataan yang inklusif dan akuntabel.
Perlindungan Sosial Digital dirancang sebagai pendekatan untuk membantu proses verifikasi dan penilaian calon penerima bantuan sosial dengan memadukan identifikasi biometrik wajah dan informasi dari berbagai instansi. Pencocokan wajah dapat membantu memastikan bahwa data yang diperiksa berkaitan dengan orang yang tepat, sementara data lintas lembaga memberi gambaran lebih luas mengenai kondisi dan kepemilikan yang relevan. Rancangan ini bukan sekadar pemeriksaan identitas, melainkan upaya menghubungkan informasi yang sebelumnya tersimpan pada sumber berbeda. Dengan demikian, proses penilaian diharapkan dapat menggunakan data yang lebih beragam, konsisten, dan dapat ditelusuri asalnya.
Sumber informasi yang disebutkan mencakup data kepemilikan tanah dari ATR/BPN, data kendaraan bermotor dari Samsat, serta informasi pelanggan PLN. Sistem juga dirancang untuk memanfaatkan data kependudukan dari Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, sebagai rujukan identitas dan administrasi penduduk. Tiap sumber dapat menyumbang jenis informasi yang berbeda; misalnya, catatan kepemilikan atau status pelanggan dapat menjadi bagian dari gambaran yang diperiksa. Penggabungan tersebut perlu dilakukan dengan tata kelola yang jelas, termasuk pencocokan identitas secara cermat, pembaruan data, serta perlindungan informasi pribadi. Data dari satu instansi saja tidak semestinya dipahami sebagai gambaran lengkap keadaan seseorang.
Dalam alur yang disampaikan, data masyarakat dihimpun dan diolah oleh sistem, kemudian digunakan untuk menilai kelayakan seseorang menerima bansos. Hasil penilaian juga disertai alasan, sehingga proses tidak hanya menghasilkan keputusan atau indikasi, tetapi memberi penjelasan mengenai faktor yang dipertimbangkan. Informasi tersebut dapat mendukung pemeriksaan dan tindak lanjut oleh pihak terkait, termasuk ketika terdapat data yang tidak sesuai atau perlu diperbarui. Namun, teknologi dan integrasi antardata ini masih diuji di beberapa daerah. Karena itu, belum tepat menggambarkannya sebagai sistem yang telah diterapkan sepenuhnya secara nasional atau sebagai penentu tunggal penerima bantuan. Pengujian dan evaluasi diperlukan untuk memastikan ketepatan data, kejelasan alasan penilaian, serta mekanisme koreksi berjalan sebelum penerapan diperluas.
Uji coba verifikasi bantuan sosial berbasis wajah dilakukan di sejumlah wilayah untuk melihat bagaimana pembaruan data dapat dijalankan dan bagaimana warga mengakses proses registrasi. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi salah satu contoh pelaksanaan. Angka yang disampaikan dari wilayah ini perlu dipahami sesuai cakupannya: angka tersebut menggambarkan pelaksanaan di Banyuwangi, bukan hasil yang otomatis berlaku di seluruh daerah uji coba ataupun secara nasional.
Dalam pelaksanaan di Banyuwangi, sekitar 80 persen warga melakukan registrasi ulang. Kelompok yang mendaftar tidak hanya mencakup warga yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial, tetapi juga warga yang belum pernah menerima bantuan. Pelibatan kedua kelompok ini memungkinkan data kependudukan dan informasi terkait bantuan diperbarui dengan cakupan yang lebih luas. Registrasi ulang juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa warga dapat tercatat, meskipun status mereka sebagai penerima bantuan berbeda-beda.
Dari seluruh pendaftar di wilayah tersebut, sekitar 10 persen melakukan registrasi secara mandiri. Sementara itu, sisanya mendapat bantuan dari agen Perlindungan Sosial. Dukungan ini dibutuhkan karena sebagian warga belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital. Dengan pendampingan, warga dapat mengikuti tahapan registrasi tanpa harus mengandalkan perangkat dan keterampilan digital pribadi sepenuhnya. Peran agen juga membantu menjelaskan proses serta mendampingi warga saat mengisi atau mengirimkan informasi yang diperlukan.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan layanan digital perlu disertai pilihan akses yang sesuai dengan kondisi warga. Registrasi mandiri dapat memudahkan orang yang telah memiliki perangkat dan terbiasa menggunakan layanan daring, sedangkan pendampingan memberi jalur bagi mereka yang menghadapi kendala. Karena itu, hasil Banyuwangi dapat dibaca sebagai gambaran kebutuhan dukungan dalam uji coba setempat, bukan patokan tunggal bagi semua wilayah. Kondisi akses perangkat, kemampuan menggunakan teknologi, dan cara warga memperoleh bantuan dapat berbeda antardaerah. Penyebutan angka secara tepat membantu publik memahami skala pendaftaran sekaligus pentingnya bantuan langsung selama pembaruan data berlangsung.
Gus Ipul mengajak organisasi profesi kesehatan, puskesmas, dan kader kesehatan untuk ikut membantu masyarakat mengakses layanan digital. Keterlibatan mereka dinilai penting karena tidak semua warga terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi atau memahami langkah yang perlu dilakukan. Dengan pendampingan yang sesuai, warga dapat memperoleh penjelasan mengenai cara mengakses layanan dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemutakhiran data. Peran tenaga dan jejaring kesehatan di lingkungan masyarakat dapat menjadi penghubung layanan digital dengan warga yang membutuhkan bantuan untuk menggunakannya.
Ajakan tersebut juga mencakup perluasan pemutakhiran data, agar informasi mengenai kondisi warga dapat diperbarui dan kebutuhan mereka lebih mudah dikenali. Organisasi profesi, puskesmas, serta kader dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendorong warga untuk mengambil bagian. Pendekatan ini tidak hanya bergantung pada penggunaan teknologi, tetapi juga memerlukan komunikasi langsung dan kepedulian di lingkungan sekitar. Warga yang memerlukan dukungan dalam mengakses layanan digital dapat diarahkan dan didampingi, sehingga proses pembaruan informasi tidak hanya menjangkau mereka yang sudah akrab dengan teknologi.
Gus Ipul mengimbau agar pendataan dimulai dari tetangga dan orang-orang terdekat. Langkah sederhana ini dapat membantu mengenali warga yang mungkin membutuhkan perhatian, tetapi belum tercakup atau belum menyampaikan informasi melalui layanan yang tersedia. Setelah itu, keterlibatan dapat diperluas melalui lingkungan dan jejaring yang ada, dengan tetap membantu masyarakat mengakses layanan digital serta memperbarui data. Harapannya, pemanfaatan teknologi yang disertai keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan akurasi data perlindungan sosial dan membantu penyaluran bantuan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.






