Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memastikan hubungan para pihak dalam penyelenggaraan layanan tercatat dengan jelas. Pembaruan dokumen diharapkan membantu BGN menertibkan pelaksanaan program dan memperjelas tanggung jawab mitra, yayasan, serta pengelola dapur di setiap lokasi.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan tersebut setelah lembaganya menemukan praktik yayasan perantara yang dinilai tidak menjalankan peran nyata. Dalam pola yang semestinya, mitra atau investor terlebih dahulu membangun dapur, kemudian membentuk yayasan agar dapat menyalurkan bantuan pemerintah. Dengan demikian, yayasan memiliki fungsi dalam mendukung operasional dan pelaksanaan program, bukan sekadar menjadi nama atau penghubung administratif. Melalui pembaruan perjanjian kerja sama, BGN ingin memastikan pihak yang terlibat benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Sudaryono menjelaskan, terdapat yayasan yang hanya menitipkan titik dapur tanpa mengeluarkan modal maupun memberikan kontribusi operasional. Meski tidak ikut membangun atau mengelola layanan, yayasan tersebut disebut meminta potongan sebesar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng. Praktik semacam ini menjadi perhatian karena berpotensi membebani mitra yang menanggung kebutuhan investasi dan operasional, sementara pihak perantara tidak memberi dukungan sepadan. Penataan ulang dokumen kerja sama menjadi salah satu cara untuk meninjau pola hubungan dan mencegah pembagian peran yang tidak transparan.
Sudaryono juga menyebut bahwa sebelum menjabat, ia kerap mendengar isu mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. Pernyataan itu menggambarkan adanya kekhawatiran tentang komersialisasi akses dalam program, meskipun setiap dugaan tetap perlu ditangani berdasarkan pemeriksaan dan bukti. BGN mendorong pembaruan perjanjian agar kesepakatan mengenai pengelolaan, pendanaan, dan kontribusi masing-masing pihak dapat diperiksa. Dengan tata kelola yang lebih tertib, program diharapkan berfokus pada layanan pemenuhan gizi, bukan keuntungan dari perantaraan titik dapur.
Sudaryono menyampaikan adanya catatan dari Kejaksaan Agung mengenai sekitar 600 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut terafiliasi dengan dapur fiktif. Angka tersebut merupakan informasi yang ia sampaikan dengan merujuk pada catatan Kejaksaan Agung, sehingga perlu dipahami sebagai keterangan mengenai dugaan dan bukan sebagai temuan independen dalam uraian ini. Afiliasi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan keberadaan dapur yang tidak menjalankan kegiatan operasional sebagaimana semestinya, tetapi terhubung dengan pelaksanaan program.
Menurut keterangan Sudaryono, praktik tersebut diduga menghasilkan pendapatan hingga Rp1 miliar per hari tanpa pekerjaan operasional. Nilai dan gambaran mengenai aktivitas itu juga bersumber dari penjelasannya mengenai catatan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, angka pendapatan tersebut tidak disajikan sebagai hasil verifikasi terpisah, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan dalam konteks pembahasan penyimpangan. Keterangan itu memberi gambaran tentang risiko ketika kerja sama dan pelaksanaan program tidak ditopang oleh kegiatan dapur yang benar-benar berlangsung.
Informasi mengenai dapur terafiliasi dan dugaan keuntungan tanpa operasional menjadi salah satu latar yang menjelaskan pentingnya penertiban pelaksanaan MBG. Dalam konteks tersebut, pembaruan kerja sama yang didorong Badan Gizi Nasional (BGN) dapat dikaitkan dengan upaya memperjelas tata kelola, memastikan mitra menjalankan tanggung jawabnya, serta mengurangi ruang bagi praktik yang tidak sesuai. Pembaruan itu juga menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan kerja sama sebagai perhatian penting, sehingga keterlibatan mitra dapat ditinjau secara lebih tertib. Namun, keterangan Sudaryono mengenai catatan Kejaksaan Agung tetap perlu dipisahkan dari langkah kebijakan BGN: yang pertama merupakan informasi tentang dugaan, sedangkan pembaruan kerja sama merupakan upaya penataan yang disampaikan dalam konteks program. Penyajian yang membedakan kedua hal tersebut membantu pembaca memahami alasan penertiban tanpa menganggap dugaan yang disebutkan sebagai keputusan atau kesimpulan hukum.
Pembaruan kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang dirancang untuk memastikan dokumen dan status operasional setiap unit sesuai ketentuan. Dalam mekanisme yang diterangkan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG perlu mengisi formulir pembaruan data serta menyerahkan dokumen administrasi yang diminta. Berkas yang masuk kemudian diperiksa sebelum pembaruan perjanjian kerja sama dapat dilanjutkan.
Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) baru akan melalui pemeriksaan biro hukum dan dilegalisasi oleh notaris. Proses tersebut melengkapi pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, serta upaya menjaga keterbukaan data. Dengan tahapan ini, kelengkapan dan kesesuaian informasi dapat ditelaah terlebih dahulu, sementara dasar kerja sama yang diperbarui memiliki proses pengesahan yang jelas. BGN merencanakan penandatanganan SPK secara elektronik secara bertahap, mulai akhir Oktober 2026. Karena pelaksanaannya bertahap, setiap unit perlu menunggu proses verifikasi dan jadwal penandatanganan sesuai perkembangan berkasnya.
Sejumlah persyaratan menjadi perhatian dalam proses tersebut. SPPG harus melengkapi dokumen administrasi, memiliki Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, dan tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau status suspend. Unit juga diminta menyampaikan laporan harian secara tertib. Persyaratan ini menjadi bagian dari penilaian sebelum kerja sama diperbarui, sehingga pengisian formulir saja belum berarti berkas telah dinyatakan lengkap atau SPK baru siap ditandatangani. SPPG perlu memastikan informasi yang disampaikan konsisten dengan dokumen pendukung dan kewajiban pelaporan.
Perkembangan yang disampaikan per 16 Oktober 2026 mencatat 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas, atau sekitar 16 persen, dinyatakan lengkap. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengumpulan formulir dan pemeriksaan kelengkapan merupakan tahap yang berbeda. Berkas yang belum lengkap masih perlu ditindaklanjuti sesuai persyaratan agar dapat masuk ke proses berikutnya. Data per tanggal tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, bukan penanda bahwa seluruh pembaruan kerja sama telah selesai. Setelah pemeriksaan dokumen dan administrasi, tahapan pembaruan SPK akan dilanjutkan bagi SPPG yang memenuhi ketentuan, termasuk menuju penandatanganan elektronik sesuai jadwal bertahap BGN.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan tersebut disampaikan melalui komitmen untuk membuka data yang diperlukan dan memperkuat pemeriksaan terhadap kerja sama. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu proses pemeriksaan berjalan dengan informasi yang dapat ditelusuri, sekaligus memastikan kerja sama dalam program ditinjau secara cermat. Keterbukaan data dan pemeriksaan yang lebih kuat menjadi bagian dari upaya BGN menertibkan pelaksanaan program, bukan alasan untuk menghambat proses hukum. Dengan demikian, lembaga terkait dapat menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menilai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak boleh memberi ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, ataupun pengadaan yang bermasalah. Komitmen tersebut menempatkan integritas sebagai prinsip penting dalam setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan program. Pengadaan maupun kerja sama harus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Artinya, proses dan keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan, sementara praktik yang menyimpang tidak dapat dianggap sebagai bagian yang wajar dari pelaksanaan program. Penegasan ini juga menunjukkan bahwa tujuan MBG tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan atau membuka peluang bagi pihak yang mencari keuntungan melalui perantara tidak semestinya.
Dalam menyampaikan posisi tersebut, Sudaryono menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum. Ia juga menegaskan perlunya memberantas yayasan calo dan menghentikan pengadaan yang bermasalah. Pernyataan itu merangkum sikap yang disampaikan: BGN mendukung pemeriksaan, bersedia membuka data, dan mendorong kerja sama yang tertib sesuai ketentuan.
Baca juga: Bukan Sekadar Jalan Santai, 10 Ribu Peserta Satukan Langkah di HUT TNI






