Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendorong penguatan koordinasi di tingkat daerah. Salah satu langkah yang diminta adalah pembentukan satuan tugas (satgas) MBG oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program, termasuk memastikan komunikasi antarpihak berjalan lebih terarah. Menurut Tito, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar berbagai kebutuhan pelaksanaan MBG dapat ditangani secara terkoordinasi sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Data Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 223 daerah telah membentuk satgas MBG. Namun, masih ada pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pembentukan satuan tugas tersebut. Tito meminta provinsi, kabupaten, dan kota yang belum membentuk satgas agar segera menindaklanjuti dan menuntaskan prosesnya dalam waktu sepekan. Batas waktu itu diberikan supaya seluruh daerah dapat bergerak dalam kerangka koordinasi yang sama. Ia juga menekankan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah konkret, sehingga pembentukan satgas tidak berhenti pada rencana, tetapi dapat mendukung kebutuhan pelaksanaan program MBG di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan Tito pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah memimpin kick-off sosialisasi surat edaran mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan berlangsung di kantor pusat Kemendagri, Jakarta. Sosialisasi itu berkaitan dengan upaya memastikan SPPG memenuhi kesesuaian yang dinilai, sementara pembentukan satgas menjadi bagian dari dukungan koordinasi pemerintah daerah. Dengan adanya satgas di setiap daerah, komunikasi mengenai pelaksanaan MBG diharapkan lebih terorganisasi dan berbagai pihak terkait dapat bekerja secara selaras. Tenggat sepekan yang diberikan Tito menegaskan bahwa daerah yang belum membentuk satgas perlu segera menyelesaikan langkah administratif dan koordinatif tersebut, agar dukungan daerah terhadap kelancaran program dapat diperkuat secara merata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang mengatur pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Penerbitan surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memastikan operasional unit pelayanan tersebut berjalan dengan kualitas yang sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas operasional SPPG. Penguatan itu dilakukan melalui inspeksi dan penilaian kesesuaian, sehingga pelaksanaan layanan dapat dipantau secara lebih terarah. Pemerintah daerah juga diminta mengawasi pelaksanaan program MBG sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pengawasan di daerah dapat disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, tanpa mengabaikan pedoman nasional yang berlaku.
Surat edaran tersebut turut menjadi dasar bagi daerah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang mendukung pengawasan dan koordinasi pelaksanaan MBG. Satgas daerah diarahkan menjalin koordinasi dengan unsur Badan Gizi Nasional (BGN), terutama dalam hal yang berkaitan dengan standar dan ketentuan teknis program. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan membantu pemerintah daerah memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menilai kesesuaian layanan SPPG serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan berdasarkan kewenangannya.
Dalam melaksanakan inspeksi dan penilaian, pemerintah daerah dan satgas perlu mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan BGN. Acuan tersebut penting agar proses pemeriksaan dilakukan secara konsisten dan selaras dengan standar penyelenggaraan MBG. Penilaian tidak hanya berfungsi memeriksa pemenuhan ketentuan, tetapi juga mendukung upaya perbaikan mutu operasional SPPG. Dengan kerangka koordinasi dan pedoman yang jelas, daerah diharapkan dapat menjalankan pengawasan secara tertib, terukur, dan sesuai kebijakan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kesiapan dan kinerja layanan di daerah. Salah satu cakupan yang disebut ialah penilaian atas 14 indikator kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melihat apakah operasional satuan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku. Rincian setiap indikator tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia, sehingga penilaian perlu merujuk pada ketentuan resmi tanpa menambahkan ukuran atau persyaratan lain yang tidak disebutkan.
Selain kelayakan operasional SPPG, pemeriksa juga menilai kualitas dan kesesuaian menu makanan yang disediakan. Aspek menu tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan layanan yang diterima penerima manfaat. Penilaian dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan sesuai dengan standar dan ketentuan program. Pemeriksaan kualitas dan kesesuaian menu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari peninjauan atas penyelenggaraan layanan secara keseluruhan. Dengan cakupan ini, pelaksanaan program dapat dievaluasi berdasarkan kesiapan unit pelayanan serta makanan yang diberikan.
Cakupan berikutnya ialah evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat. Pemeriksaan ini menilai apakah program menjangkau kelompok yang seharusnya menerima manfaat, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Ketepatan sasaran penting untuk memastikan layanan tersalurkan sebagaimana direncanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan di daerah. Penilaian terhadap sasaran penerima dilakukan bersama pemeriksaan indikator operasional dan menu, sehingga tidak hanya kesiapan penyedia layanan yang ditinjau, tetapi juga kesesuaian penyaluran manfaat.
Ketiga aspek tersebut—14 indikator kelayakan operasional SPPG, kualitas dan kesesuaian menu, serta ketepatan sasaran penerima—merupakan bagian dari pemeriksaan dan penilaian terhadap program. Tujuannya ialah memastikan operasional layanan dan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis berlangsung sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk mengetahui bagian yang telah berjalan sesuai aturan maupun hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan ruang lingkup penilaian yang mencakup layanan dan penerima manfaat, pemerintah daerah diharapkan dapat memantau pelaksanaan program secara terarah, tanpa mengabaikan standar yang ditetapkan dalam ketentuan resmi.
Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah tidak hanya memandang Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai peluang untuk mendorong kemajuan wilayah masing-masing. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlibat aktif agar pelaksanaan program berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat secara luas. Dukungan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi serta potensi setiap daerah, termasuk dalam penyediaan bahan pangan dan penguatan koordinasi dengan pihak terkait.
Pengelolaan MBG yang baik, kata Tito, berpotensi membantu meningkatkan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat, terutama penerima manfaat. Pada saat yang sama, kebutuhan bahan pangan untuk program dapat menggerakkan kegiatan ekonomi lokal. Petani dan nelayan, misalnya, berpeluang memperoleh manfaat karena hasil produksi mereka memiliki pembeli yang jelas. Kepastian permintaan ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih teratur dan memberi dorongan bagi pelaku usaha pangan di daerah.
Tito juga berharap pelaksanaan program memberi dampak lebih luas terhadap perekonomian. Aktivitas pengadaan dan distribusi pangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi melalui pengelolaan pasokan yang lebih baik. Selain itu, perputaran kegiatan ekonomi di tingkat lokal diharapkan turut berkontribusi pada penurunan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Dampak tersebut, menurutnya, akan lebih terasa apabila pemerintah daerah menghubungkan pelaksanaan MBG dengan potensi serta rantai pasok setempat.
Untuk mendorong keterlibatan daerah, Tito berencana memasukkan capaian pemerintah daerah dalam mendukung MBG sebagai salah satu aspek penilaian apresiasi bagi pemerintah daerah berprestasi. Penilaian itu diharapkan menjadi dorongan agar daerah mengambil peran nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ia berharap program ini dioptimalkan melalui kerja sama yang baik dan pengelolaan yang tepat, sehingga manfaatnya bagi kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.
Baca juga: Dalam Waktu Sepekan, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih ke Warga di 34 Desa Terdampak Kekeringan | TNI Sediakan 30.000 Porsi Makan Gratis Untuk Masyarakat Di Monas | Dikepung Asap dan Bara, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Tak Beri Celah Karhutla Meluas Dekati Permukiman Warga






