Opini  

Tengah Malam Pesantren Putri Digerebek, Advokat Wildan Ansori Ingatkan Batas Kewenangan Aparat

JAKARTA- Tindakan aparat kepolisian yang memasuki dan melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/10/2026), menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum Advokat dan pemerhati Hak Asasi Manusia.

Advokat Veritas HAM (Hak Asasi Manusia), Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan aparat kepolisian tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika tindakan tersebut menyangkut lingkungan pendidikan perempuan dan melibatkan santriwati yang masih di bawah umur.

“Saya sangat mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap santriwati di lingkungan pesantren putri pada tengah malam. Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegas Wildan.

Wildan menjelaskan bahwa tindakan tersebut harus dilihat dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang HAM.

Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, tindakan aparat terhadap santriwati yang masih berusia anak harus memperhatikan prinsip perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 33 ayat (1), memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Bahkan, Pasal 34 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, atau diperlakukan secara sewenang-wenang.

“Ketentuan tersebut diatas itu bukan hanya sekadar norma tertulis. Itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh aparat negara. Jika benar terdapat tindakan pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, penarikan paksa, maupun perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM dan harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wildan juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i mengatur perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Sementara Pasal 59A mengatur bentuk perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikososial dan perlindungan serta pendampingan dalam setiap proses peradilan.

Menurut Wildan, apabila para santriwati yang diperiksa merupakan anak di bawah umur, aparat wajib memastikan seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan anak, pendampingan, serta kondisi psikologis mereka.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menjadi pedoman bagi setiap anggota kepolisian. Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkannya sesuai kode etik profesi kepolisian, disiplin, dan hukum yang berlaku.

Selain itu, Wildan menegaskan bahwa penggeledahan juga tidak boleh dilakukan di luar ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri, dengan pengecualian dalam keadaan mendesak sebagaimana ditentukan undang-undang. Penyidik juga wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan serta memenuhi ketentuan prosedural lainnya.

“Kalaupun benar kepolisian mengantongi izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan, izin tersebut bukanlah cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak serta-merta membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak. Kewenangan aparat tetap dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, ia meminta agar para santriwati yang terdampak mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, etik, maupun disiplin, para personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan. Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM,” tutup Wildan Ansori Nasution.

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.,
Merupakan Advokat Veritas HAM (Hak Asasi Manusia) yang aktif menyuarakan isu-isu hukum tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, terutama terhadap buruh tani dan kaum tertindas dari kalangan masyarakat sipil.