Opini  

LIN Dorong Pemeriksaan SPBU Pineleng dan Lokasi Tateli Satu, Ada Apa dengan Distribusi Solar?

MINAHASA, SULAWESI UTARA — Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tateli Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi perhatian Lembaga Investigasi Negara (LIN). Informasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Humas DPP LIN, Yasir Arafat Lestaluhu, mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Utara dalam waktu dekat. Laporan itu ditujukan untuk mendorong pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dimaksud, sekaligus menelusuri asal pasokan solar dan mekanisme penyalurannya.

Dalam informasi yang diterima, nama Rian Tateli alias Rian turut disebut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Namun, informasi mengenai peran yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu sebelum bukti dan keterangan para pihak diverifikasi.

Tidak hanya kepada kepolisian, LIN juga berencana menyampaikan permintaan pemeriksaan kepada Pertamina Regional Sulawesi terkait SPBU Pineleng. Pemeriksaan diharapkan mencakup catatan transaksi, penyaluran, kuota, serta dokumen distribusi untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi. Dugaan keterkaitan SPBU tersebut dengan lokasi yang disorot juga masih perlu dibuktikan.

Yasir menegaskan, penelusuran diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, LIN meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengambil langkah berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing. “UU Migas jangan hanya menjadi macan kertas,” menjadi pesan yang disampaikan dalam desakan agar pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara nyata.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya. Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup legalitas penyimpanan, asal pasokan, dokumen pengangkutan, serta pola distribusi sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, dugaan penampungan solar di Tateli Satu, informasi mengenai Rian Tateli alias Rian, serta kemungkinan keterkaitan SPBU Pineleng masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Polda Sulawesi Utara dan Pertamina Regional Sulawesi diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pihak-pihak yang disebutkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan hak jawab.

(Tim/Red)