PW Ditangkap di Puncak, Penyidik Dalami Dugaan Pembakaran Fasilitas Kamp

PW Ditangkap di Puncak, Penyidik Dalami Dugaan Pembakaran Fasilitas Kamp

Kabupaten Puncak | Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW, berusia 32 tahun, di Kabupaten Puncak, Papua Pegunungan. Penangkapan berlangsung pada 19 Oktober 2026 pukul 10.45 WIT, di tempat persembunyiannya di Distrik Gome. PW sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Februari 2021, sedangkan surat DPO untuk dirinya baru diterbitkan pada 27 Mei 2024 setelah penyidik mengembangkan perkara.

Informasi tersebut menandai dua tahapan berbeda dalam penanganan perkara. PW tercatat sebagai orang yang dicari sejak Februari 2021, tetapi tanggal itu tidak sama dengan tanggal penerbitan surat DPO. Surat resmi tersebut diterbitkan lebih dari tiga tahun kemudian, yakni pada 27 Mei 2024, setelah proses pengembangan perkara oleh penyidik. Pembedaan ini penting agar kronologi pencarian dan administrasi penetapan DPO tidak tercampur dalam pemberitaan.

Penangkapan di Distrik Gome dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dan Polres Puncak. PW ditemukan di lokasi yang disebut sebagai tempat persembunyiannya. Keterangan mengenai waktu penangkapan, usia, serta status pencarian menjadi informasi utama dalam perkembangan kasus ini. Hingga keterangan awal tersebut disampaikan, rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan maupun langkah penyidik setelah PW diamankan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas kamp, sebagaimana tercermin dalam perkara yang dikembangkan. Dugaan tersebut masih menjadi fokus penyelidikan, sehingga perlu dibedakan dari fakta penangkapan dan status DPO yang telah disebutkan. Penangkapan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang; penanganan perkara berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Perkembangan resmi selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan lebih jauh kronologi perkara, dasar pencarian PW, serta hasil pendalaman penyidik setelah ia ditangkap di wilayah Distrik Gome.

PW diduga terlibat dalam perkara pembakaran fasilitas kamp milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dugaan tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, setelah PW ditangkap di wilayah Puncak. Keterangan itu menggambarkan posisi PW dalam penyidikan yang sedang berjalan, bukan penetapan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, keterlibatan yang disebutkan masih perlu dipahami sebagai dugaan dan akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yusuf, PW diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVIII yang dipimpin Numbuk Telenggen. Kelompok tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, beroperasi di Kabupaten Puncak. Informasi mengenai dugaan keanggotaan dan kaitannya dengan perkara pembakaran itu menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Uraian tersebut merujuk pada keterangan pejabat kepolisian, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PW melakukan atau memerintahkan pembakaran fasilitas kamp. Penentuan peran masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Perkara pembakaran fasilitas kamp PT Unggul ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak, tertanggal 13 Februari 2021. Nomor dan tanggal laporan tersebut menjadi rujukan penanganan perkara oleh kepolisian. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan PW dalam konteks laporan itu, termasuk kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Namun, informasi yang tersedia belum merupakan putusan hukum mengenai kesalahan PW. Status dan peran yang disangkakan perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan serta alat bukti. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini penting untuk tetap menggunakan atribusi yang jelas: dugaan disampaikan oleh pihak kepolisian, sementara penetapan tanggung jawab pidana berada pada proses hukum. Keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dapat menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh tanpa mengubah dugaan menjadi kepastian sebelum ada keputusan pengadilan.

Saat menangkap PW di Kabupaten Puncak, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pembakaran fasilitas kamp. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam berupa satu kapak dan satu parang, serta satu unit telepon genggam. Setelah penangkapan, PW dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan peran PW dalam peristiwa pembakaran tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan hubungan barang bukti dengan kejadian akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Peristiwa pembakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, sejumlah aset perusahaan dilaporkan mengalami kerusakan. Kendaraan dan alat berat yang terdampak terdiri atas dua ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit Bomag, satu traktor, tiga truk, serta dua kendaraan ringan. Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset dilaporkan hangus terbakar. Kerusakan pada fasilitas dan peralatan tersebut menggambarkan besarnya dampak material yang ditimbulkan, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penangkapan PW berlangsung dalam perkembangan perkara yang sebelumnya telah mencakup penindakan terhadap tiga tersangka lain. AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, disusul JW alias LW pada 19 Mei 2024. Tersangka berikutnya, YW alias SM, ditangkap pada 10 Juni 2025. Rangkaian penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti dugaan pembakaran dan mengembangkan perkara. Namun, penyidik masih perlu memastikan peran masing-masing orang melalui pemeriksaan, pencocokan keterangan, dan analisis barang bukti. Status penangkapan maupun dugaan keterlibatan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; penetapan dan pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dengan pemeriksaan terhadap PW, penyidik dapat menguji apakah barang yang diamankan memiliki hubungan langsung dengan kerusakan aset dan bangunan di lokasi. Pendalaman juga mencakup kemungkinan adanya perkara lain di kabupaten tersebut, sebagaimana disebutkan dalam informasi penyidikan. Hingga pemeriksaan dan proses hukum berjalan, rincian mengenai motif, urutan kejadian, maupun hubungan para tersangka belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami sebagai proses yang masih berlangsung, dengan tetap mengacu pada keterangan resmi aparat dan asas praduga tak bersalah.

PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pembakaran dan memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pengenaan pasal itu merupakan sangkaan dalam proses penyidikan, bukan penetapan bahwa PW telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penyidik masih perlu mendalami peristiwa yang diduga berkaitan dengan pembakaran fasilitas kamp, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan. Hasil penyidikan akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menilai peran serta tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, pertanggungjawaban pidana PW bergantung pada fakta yang terungkap dan penilaian dalam tahapan hukum yang berlaku.

Setiap perkembangan perkara perlu disampaikan secara cermat agar informasi yang beredar tidak mendahului proses pembuktian. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara juga perlu memastikan bahwa seluruh tindakan aparat memiliki dasar hukum, dilakukan sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani, menekankan bahwa perkara ini harus ditangani secara konsisten sesuai ketentuan hukum. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, kepastian prosedur dan keterbukaan yang proporsional diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, tanpa mengganggu tahapan penyidikan maupun hak para pihak yang terlibat.

Faizal turut mengingatkan.

Baca juga: FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas | Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura