Sidang Hak Asuh Anak: Sarwendah Ajukan 102 Bukti untuk Perkuat Posisi

Sidang Hak Asuh Anak: Sarwendah Ajukan 102 Bukti untuk Perkuat Posisi

Jakarta | Dalam persidangan perkara hak asuh anak dengan Ruben Onsu, Sarwendah menyerahkan 102 barang bukti untuk mendukung posisinya. Bukti-bukti tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri atas Mark Adrianus, Abraham Simon, dan Chris Sam Siwu. Jumlah itu mencakup tiga jenis materi, yakni sembilan video, 70 surat, serta 23 foto. Dengan demikian, dokumen tertulis menjadi bagian terbesar dari berkas yang disampaikan ke persidangan, disertai rekaman video dan dokumentasi foto.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa seluruh materi tersebut diajukan untuk menunjukkan kelayakan klien mereka dalam mempertahankan hak asuh anak. Bukti itu menjadi bagian dari upaya menyampaikan posisi Sarwendah kepada majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara. Pengajuan barang bukti juga memberi dasar bagi pihaknya untuk mendukung argumentasi yang disampaikan selama persidangan. Namun, penilaian atas relevansi dan kekuatan setiap materi tetap berada pada majelis hakim, sesuai dengan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Abraham Simon menyampaikan keterangan mengenai pengajuan bukti tersebut kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa tim kuasa hukum menyerahkan sebanyak 102 bukti, dengan rincian sembilan video, 70 surat, dan 23 foto. Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, pengajuan itu dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa Sarwendah dinilai layak mempertahankan hak asuh anak. Keterangan tersebut menjelaskan tujuan penyerahan bukti, bukan hasil akhir pemeriksaan maupun putusan mengenai hak asuh.

Rincian barang bukti menjadi informasi penting dalam mengikuti perkembangan sidang, karena menunjukkan bentuk materi yang dipertimbangkan dalam perkara keluarga tersebut. Meski jumlahnya mencapai 102, isi dan bobot masing-masing bukti belum dapat disimpulkan hanya dari kategorinya. Proses persidangan akan menentukan bagaimana bukti-bukti tersebut diperiksa dan dipertimbangkan bersama keterangan lain yang diajukan oleh para pihak. Karena itu, keterangan kuasa hukum tentang tujuan pengajuan sebaiknya dibedakan dari kesimpulan hukum yang kelak ditetapkan pengadilan.

Dalam penjelasannya, Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menyebut berkas yang diajukan dalam persidangan hak asuh anak memuat sejumlah materi dengan cakupan beragam. Ia menerangkan bahwa di dokumen tersebut terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Ruben Onsu. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan isi bukti yang diajukan pihak Sarwendah, bukan sebagai penilaian mandiri mengenai keadaan kesehatan yang bersangkutan. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan uraian kuasa hukum tentang materi berkas dari kesimpulan yang dapat ditetapkan melalui proses persidangan. Informasi mengenai kesehatan tersebut disebut sebagai bagian dari dokumen yang disampaikan, sebagaimana diterangkan Chris kepada publik.

Chris juga menjelaskan bahwa berkas itu mencakup hasil pemeriksaan psikolog forensik terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersebut, pemeriksaan psikolog forensik tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini merujuk pada hasil pemeriksaan sebagaimana dipaparkan oleh Chris, dan perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya. Isi maupun makna hasil pemeriksaan tersebut tetap berada dalam konteks perkara dan bukti yang diajukan di persidangan. Penjelasan ini tidak mengubahnya menjadi kesimpulan penulis, ataupun menggantikan penilaian pihak yang berwenang dalam memeriksa perkara.

Penyebutan materi kesehatan dan pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa bukti yang diajukan, menurut Chris, tidak hanya berkaitan dengan satu aspek. Ia menyampaikan informasi itu dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sarwendah, untuk menerangkan dokumen yang disertakan dalam sidang. Karena itu, rumusan yang tepat adalah bahwa Chris mengatakan berkas memuat hal terkait kesehatan Ruben Onsu dan hasil pemeriksaan psikolog forensik yang, menurut keterangannya, tidak menemukan kekerasan terhadap anak. Keterangan tersebut sebaiknya dibaca sebagai penjelasan pihak kuasa hukum, bukan sebagai verifikasi independen atas seluruh dokumen atau putusan atas pokok sengketa hak asuh. Proses persidangan menjadi ruang untuk menilai bukti-bukti tersebut.

Abraham Simon menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan dalam persidangan turut memuat keterangan mengenai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Menurut Abraham, dalam bukti tersebut tercantum bahwa Sarwendah tidak lagi menerima biaya untuk kebutuhan pemeliharaan maupun pendidikan anak sejak Januari 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari materi yang diajukan untuk mendukung posisi Sarwendah dalam perkara hak asuh. Pengajuan bukti tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana kebutuhan anak selama periode yang disebutkan dipenuhi, tetapi memperlihatkan bahwa persoalan dukungan biaya menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam proses persidangan. Penjelasan mengenai isi dokumen disampaikan oleh pihak Sarwendah, sehingga rincian tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang diajukan dalam perkara.

Chris juga menyampaikan informasi mengenai hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak dan Sarwendah. Berdasarkan penjelasan Chris, hasil pemeriksaan Thalia dan Thania menunjukkan fungsi perkembangan psikologis yang sesuai dengan tahap usia masing-masing. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan tidak menggambarkan adanya penyimpangan perkembangan berdasarkan pemeriksaan tersebut, melainkan kesesuaian dengan tahapan pertumbuhan mereka. Chris turut menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Sarwendah dinilai menunjukkan kepribadian yang sesuai untuk menjalankan peran sebagai pengasuh. Penilaian ini menjadi salah satu informasi yang dibawa ke dalam pembahasan mengenai pengasuhan, namun tetap merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh pihak terkait, bukan putusan mengenai hak asuh.

Menurut Chris, psikolog memandang Sarwendah sebagai sosok yang penting dalam proses pengasuhan anak. Pada saat yang sama, Chris menegaskan bahwa pengasuhan melibatkan kedua orang tua. Keterangan tersebut menempatkan peran Sarwendah dalam konteks hubungan pengasuhan yang lebih luas, dengan kebutuhan anak sebagai perhatian utama. Artinya, penilaian psikologis yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk meniadakan keterlibatan orang tua lainnya, melainkan menjelaskan pentingnya peran Sarwendah dalam keseharian dan perkembangan anak. Pernyataan tentang biaya, hasil pemeriksaan, serta pandangan psikolog itu menjadi bagian dari keterangan yang diajukan dalam sidang. Penilaian akhir mengenai pengasuhan dan kepentingan anak tetap berada dalam proses hukum, dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan dari para pihak secara menyeluruh.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris, menyampaikan bahwa 102 bukti yang telah diajukan bukanlah seluruh materi yang dimiliki pihaknya. Masih ada bukti lain yang sedang disiapkan dan nantinya akan diuji dalam persidangan. Menurut Chris, proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim menjadi ruang untuk menilai relevansi serta kekuatan setiap bukti, termasuk materi tambahan yang belum disampaikan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian akhir kepada hakim. Dengan demikian, daftar bukti yang telah diajukan sejauh ini tidak menutup kemungkinan adanya dokumen atau rekaman lain yang akan disertakan dalam proses berikutnya.

Chris juga menanggapi sorotan terhadap bukti berupa rekaman video call. Ia menjelaskan bahwa video tersebut memperlihatkan dua orang, dan pihaknya mengaku telah memperoleh izin dari salah satu orang yang ada di dalam rekaman. Atas dasar itu, menurut Chris, pengumpulan dan penggunaan materi tersebut tidak menjadi masalah. Keterangan tersebut merupakan pandangan pihak Sarwendah, sementara kelayakan bukti tetap akan dinilai dalam persidangan. Pihaknya menyatakan siap memberikan penjelasan apabila majelis hakim meminta keterangan lebih lanjut mengenai asal rekaman, izin yang diperoleh, maupun konteks percakapan di dalamnya. Penilaian mengenai apakah materi itu dapat dipertimbangkan sepenuhnya berada pada proses hukum.

Abraham Simon, yang turut menyampaikan keterangan mengenai bukti, menyatakan keyakinannya bahwa materi yang diserahkan merupakan bukti asli dan autentik. Ia menegaskan bahwa bukti tersebut tidak diedit ataupun dimanipulasi.

Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Panglima TNI Hadiri Hit & Eat Kodam Jaya, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat | Jaga Gambut Tetap Aman, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Berkelanjutan