Kasus Nenek Membakar Cucu di Depok: Pemicu, Penanganan, dan Proses Hukum

Kasus Nenek Membakar Cucu di Depok: Pemicu, Penanganan, dan Proses Hukum

Depok | Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Serua, Bojongsari, Depok. Korban berinisial LA, seorang remaja berusia 16 tahun. Saat mengalami luka bakar, ia disebut sedang mengenakan seragam sekolah. Informasi yang tersedia menggambarkan kejadian tersebut sebagai insiden serius yang segera memerlukan pertolongan medis. Namun, rincian mengenai urutan kejadian maupun pemicu peristiwa belum dapat dipastikan hanya dari keterangan awal yang disampaikan kepada publik.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami LA mencapai 80 persen. Menurut keterangan kepolisian tersebut, korban kemudian dirawat di RS Fatmawati. Tingkat luka yang luas membuat penanganan medis menjadi hal utama setelah kejadian. Informasi dari pejabat kepolisian ini perlu dibedakan dari keterangan pihak lain, karena keduanya menyebut persentase luka bakar yang tidak sama.

Siti, yang disebut sebagai kerabat keluarga, memberikan keterangan berbeda mengenai kondisi korban. Ia menyatakan bahwa luka bakar LA mencapai 87 persen dan kondisinya kritis. Siti juga menyebut warga turut membantu membawa korban ke rumah sakit. Keterangan tersebut memberi gambaran tentang respons orang-orang di sekitar lokasi setelah insiden, tetapi tetap merupakan informasi yang berasal dari kerabat, bukan angka yang disampaikan oleh Kasat Reskrim.

Dengan demikian, laporan awal memuat dua angka, yakni 80 persen menurut AKBP Made Gede Oka Utama dan 87 persen menurut Siti. Keduanya sebaiknya disajikan sesuai sumbernya, tanpa mencampur atau menetapkan salah satunya sebagai angka final sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut. Hal yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia ialah LA berusia 16 tahun, mengalami luka bakar ketika mengenakan seragam sekolah, dibawa untuk memperoleh perawatan, dan dirawat di RS Fatmawati. Kondisi kritis yang disebut Siti juga perlu dipahami sebagai keterangannya tentang keadaan korban. Perkembangan medis maupun kepastian mengenai persentase luka dapat berubah seiring pemeriksaan dan pembaruan informasi dari pihak berwenang atau rumah sakit. Karena itu, pemberitaan mengenai korban perlu mengutamakan ketepatan sumber dan menjaga privasi anak.Menurut keterangan polisi, peristiwa yang melibatkan tersangka berinisial M, berusia 69 tahun, didahului oleh rasa kesal terhadap korban, LA. Salah satu pemicunya adalah LA tidak menjemput M dari rumah seorang teman. Akibatnya, M harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali. Keterangan tersebut disampaikan polisi sebagai penjelasan mengenai keadaan yang mendahului kejadian, bukan sebagai pembenaran atas tindakan yang kemudian dilakukan terhadap korban.

Oka juga menyebut adanya pemicu lain yang berkaitan dengan penggunaan ponsel. M marah setelah mendapati LA sedang bermain ponsel dan perangkat itu tidak diserahkan ketika diminta. Dengan demikian, menurut uraian polisi, kekesalan tersangka muncul dari dua hal yang disebutkan: M merasa tidak dijemput setelah berada di rumah temannya, serta pertengkaran mengenai ponsel korban. Rangkaian pemicu ini menjadi bagian dari keterangan awal tentang latar kejadian.

Polisi menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi, M sempat melakukan kekerasan pada wajah LA. Setelah itu, tersangka mengambil minyak tanah yang tersimpan di dapur rumah tempat mereka tinggal bersama. Uraian tersebut menggambarkan urutan tindakan sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian: kekerasan terhadap wajah korban lebih dahulu, kemudian pengambilan bahan bakar dari dapur. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian tambahan mengenai durasi atau keadaan lain di tahapan tersebut.

Selanjutnya, menurut penjelasan polisi, M menyiramkan minyak tanah ke rok korban, lalu membakar atau melemparkan korek gas ke arah rok itu. Penyebutan tindakan ini merujuk pada keterangan polisi mengenai cara api dinyalakan. Dengan memisahkan pemicu dari urutan perbuatan, gambaran kejadian dapat disampaikan secara jelas tanpa menyamakan alasan yang dikemukakan tersangka dengan pembenaran hukum. Keterangan mengenai peristiwa tersebut tetap merupakan uraian polisi, sedangkan penilaian atas perbuatan dan tanggung jawab tersangka mengikuti proses hukum yang berlaku.

Menurut Oka, pada awalnya tersangka menyampaikan kepada ayah korban bahwa api yang membakar anak tersebut berasal dari kompor yang meledak atau kebocoran gas di dapur. Keterangan itu menjadi penjelasan awal yang diterima keluarga setelah kejadian. Namun, ayah korban kemudian mencium bau minyak tanah pada tubuh korban. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa peristiwa itu tidak semata-mata disebabkan oleh ledakan kompor atau kebocoran gas sebagaimana disampaikan tersangka. Ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok agar dapat ditangani dan diperiksa lebih lanjut.

Siti menyebut insiden itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Suara teriakan korban, menurut keterangannya, terekam kamera CCTV milik tetangga. Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat membantu menggambarkan waktu dan situasi ketika kejadian berlangsung, meskipun penyelidikan tetap perlu merujuk pada pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan petugas. Siti juga mengatakan tersangka sempat mengantar korban ke rumah sakit setelah insiden terjadi. Akan tetapi, tersangka tidak berani mendampingi korban di rumah sakit. Rangkaian keterangan ini disampaikan sebagai bagian dari informasi awal mengenai tindakan setelah korban mengalami luka, sementara kepastian mengenai peristiwa dan peran masing-masing pihak menjadi ranah penyidikan.

Korban biasanya tinggal bersama neneknya. Menurut keterangan yang disampaikan, ibu korban bekerja dan baru pulang pada malam hari, sehingga keseharian anak tersebut lebih banyak berlangsung di rumah nenek. Latar belakang pengaturan tempat tinggal ini memberi konteks mengenai siapa yang berada di sekitar korban pada siang hari, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kejadian. Laporan keluarga melalui Unit PPA memungkinkan polisi menindaklanjuti keterangan ayah korban, termasuk soal bau minyak tanah, penjelasan awal tentang kompor atau gas, waktu kejadian, dan rekaman CCTV tetangga. Informasi dari keluarga dan saksi perlu dipisahkan dari temuan resmi penyidik sampai pemeriksaan perkara memberikan gambaran yang lebih lengkap. Dengan demikian, keterangan awal tersebut menjadi dasar untuk menelusuri urutan peristiwa dan memastikan penanganan korban.Polres Metro Depok telah menangkap dan menahan M terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap cucunya. Penahanan dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan oleh penyidik dan pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan. Dalam perkara ini, polisi menyampaikan bahwa M diproses berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak. Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, sementara penetapan kesalahan tetap harus mengikuti proses peradilan.

Menurut keterangan polisi, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan kedua pasal itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang melibatkan korban anak di lingkungan keluarga. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dan mengumpulkan bukti, termasuk keterangan pihak-pihak terkait serta hasil pemeriksaan lain yang diperlukan.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 10 tahun penjara. Ancaman tersebut merupakan batas hukuman yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, bukan putusan yang telah dijatuhkan kepada M. Penentuan pidana pada akhirnya bergantung pada pembuktian di persidangan dan keputusan hakim setelah seluruh fakta serta alat bukti diperiksa. Karena itu, informasi mengenai pasal yang disangkakan dan ancaman hukumannya perlu dibedakan dari hasil akhir proses peradilan.

Di luar pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.

Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan