Prabowo Bahas Rancangan UU Satu Data Indonesia Bersama Tim Gabungan

Prabowo Bahas Rancangan UU Satu Data Indonesia Bersama Tim Gabungan

Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola data nasional. Agenda utama berpusat pada rancangan undang-undang dan langkah untuk membangun pengelolaan data yang lebih terarah di berbagai lingkungan pemerintahan.

Pembahasan mengenai Satu Data Indonesia menempatkan regulasi sebagai salah satu dasar penting bagi koordinasi antarlembaga. Tata kelola yang jelas diperlukan agar proses pengumpulan, pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data dapat berlangsung secara tertib. Melalui kerangka aturan yang disusun, pemerintah berupaya membangun landasan yang mendukung keselarasan data serta memperjelas peran berbagai pihak dalam pengelolaannya.

Kehadiran tim gabungan perumus menunjukkan bahwa rancangan tersebut dibahas melalui keterlibatan sejumlah unsur yang bekerja bersama. Pertemuan dengan Presiden memberi ruang untuk membicarakan arah penyusunan aturan sekaligus penguatan kebijakan data nasional. Namun, inti agenda yang disampaikan tetap berkaitan dengan perumusan regulasi dan tata kelola, tanpa rincian mengenai keputusan tertentu ataupun tahapan lanjutan yang telah ditetapkan.

Penguatan tata kelola data menjadi perhatian karena data digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan publik. Aturan yang terpadu dapat membantu mendorong konsistensi, kualitas, dan keterhubungan data di instansi. Dengan demikian, rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia dibahas sebagai upaya menyiapkan dasar hukum bagi pengelolaan data nasional yang lebih terkoordinasi. Pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut menegaskan fokus pemerintah pada penyusunan regulasi sekaligus pembenahan tata kelola, sehingga pengelolaan data dapat memiliki arah dan acuan yang lebih jelas.

Komposisi peserta pertemuan mencakup perwakilan DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga. Dari unsur DPR RI, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Keduanya mewakili pimpinan DPR dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Kehadiran unsur pimpinan tersebut melengkapi keterlibatan anggota dan perangkat pendukung DPR yang memiliki peran dalam proses legislasi.

Perwakilan DPR lainnya terdiri atas anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono. Ketiga peserta ini hadir dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam susunan pertemuan. Mereka mewakili unsur komisi, badan yang menangani legislasi, dan keahlian di lingkungan DPR. Penyebutan setiap jabatan membantu menjelaskan keragaman fungsi kelembagaan DPR yang terwakili, tanpa menyamakan tugas masing-masing peserta.

Unsur akademisi diwakili oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf. Sementara itu, unsur kementerian dan lembaga diwakili oleh Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Dengan demikian, daftar peserta yang disebut mencakup tiga kelompok: perwakilan DPR, akademisi, dan kementerian/lembaga. Nama dan jabatan tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam pertemuan mengenai rancangan UU Satu Data Indonesia. Uraian ini terbatas pada peserta yang disebutkan, tanpa menambahkan nama atau jabatan lain. Pengelompokan tersebut memudahkan pembaca mengenali asal kelembagaan para peserta sekaligus mempertahankan kejelasan informasi mengenai siapa yang hadir. Masing-masing disebut sesuai posisi yang tercantum, sehingga peran mereka dapat dibedakan berdasarkan lembaga atau lingkungan kerja, bukan berdasarkan dugaan mengenai kontribusi tertentu dalam pembahasan. Daftar ini juga memperlihatkan bahwa kehadiran tidak hanya berasal dari satu unsur, melainkan mencakup wakil legislatif, perguruan tinggi, serta kementerian/lembaga terkait. Seluruh nama dan jabatan itu menjadi gambaran susunan peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia bersama tim gabungan, Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan data bagi Indonesia. Penegasan Presiden tersebut disampaikan melalui unggahan Sekretariat Kabinet. Pokok pesannya menempatkan pengelolaan data bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari perhatian terhadap kepentingan dan keutuhan bangsa ketika digitalisasi berkembang dengan cepat.

Kedaulatan data, dalam konteks pernyataan itu, berkaitan dengan kemampuan bangsa menjaga kendali atas data sebagai aset penting di tengah perubahan digital. Pesan tersebut menggarisbawahi perlunya melihat data dalam kaitannya dengan kepentingan nasional dan kesatuan Indonesia. Dengan demikian, rancangan aturan mengenai Satu Data Indonesia menjadi ruang pembahasan tentang bagaimana isu data dipahami dalam kerangka yang lebih luas, tanpa mengabaikan dampak perkembangan teknologi terhadap kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.

Penekanan pada keutuhan bangsa menunjukkan bahwa digitalisasi perlu dihadapi dengan kesadaran akan arti strategis data. Semakin luas pemanfaatan teknologi, semakin penting pula perhatian terhadap cara data dikelola dan perannya bagi Indonesia. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian pasal, mekanisme pengelolaan, ataupun kebijakan teknis yang akan dimuat dalam rancangan undang-undang. Karena itu, maknanya sebaiknya dipahami sesuai pokok yang disampaikan: kedaulatan data dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya digitalisasi.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Aturan ini diharapkan menjadi landasan bersama bagi pemerintah dalam mengelola data lintas sektor, mulai dari pengumpulan dan pemutakhiran hingga pemanfaatan serta pertukaran informasi. Dengan kerangka yang lebih jelas, data dari berbagai kementerian, lembaga, dan tingkat pemerintahan diharapkan dapat diselaraskan tanpa mengabaikan kewenangan maupun tanggung jawab masing-masing pihak. Tujuan tersebut masih merupakan arah yang hendak dicapai melalui penyusunan regulasi, bukan gambaran bahwa integrasi nasional telah terlaksana secara menyeluruh.

Pembahasan rancangan melibatkan DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan beragam pihak diperlukan agar ketentuan yang disiapkan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggara pemerintahan, perkembangan teknologi, dan kepentingan masyarakat. Masukan dari para pemangku kepentingan juga dapat membantu merumuskan pembagian peran, standar pengelolaan, dan prinsip akuntabilitas yang dapat diterapkan secara konsisten. Dalam proses tersebut, aspek keamanan perlu menjadi bagian penting, termasuk perlindungan data dan penguatan keamanan pertukaran informasi. Regulasi diharapkan memberi pedoman yang memadai, sekaligus mendorong koordinasi antarlembaga ketika data digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan.

Harapan yang disampaikan adalah agar integrasi data kelak mendukung pelayanan publik yang lebih akurat. Informasi yang lebih selaras dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan menyusun layanan berdasarkan dasar yang lebih kuat. Tata kelola yang aman juga diharapkan memperkuat perlindungan dalam pertukaran informasi serta meningkatkan ketahanan siber menghadapi risiko yang terus berkembang. Pada akhirnya, pemerintah diharapkan memiliki landasan informasi yang lebih andal untuk melayani masyarakat. Manfaat tersebut bergantung pada kualitas aturan, penerapan yang konsisten, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, rancangan undang-undang ini diposisikan sebagai upaya membentuk sistem bersama, dengan hasil yang masih perlu diwujudkan melalui kerja lintas sektor dan pelaksanaan bertahap.

Baca juga: Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen | Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Olahraga Bersama, Panglima TNI Perkuat Kebersamaan dengan Prajurit Mabes TNI