Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menemui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Audiensi tersebut berlangsung secara tertutup di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi Denny untuk menyampaikan pembahasan mengenai langkah yang dapat ditempuh setelah putusan tersebut.
Agenda pertemuan berpusat pada tindak lanjut atas putusan MK dan keterlibatan PKS dalam membicarakan isu itu. Denny datang menemui partai tersebut, sementara pembicaraan berlangsung tanpa akses terbuka bagi publik. Karena audiensi dilakukan tertutup, rincian percakapan maupun kesimpulan pertemuan tidak dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai agenda dan tempat pelaksanaannya. Hal yang dapat disampaikan ialah bahwa pembahasan diarahkan pada persoalan pencalonan Gibran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, serta respons yang hendak dibicarakan sesudah putusan MK.
Pertemuan itu juga menempatkan PKS sebagai pihak yang diajak berdiskusi mengenai tindak lanjut persoalan hukum dan politik tersebut. Namun, informasi tentang adanya audiensi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa partai telah mengambil keputusan atau menyepakati langkah tertentu. Sikap resmi PKS, apabila disampaikan, perlu dibedakan dari maksud Denny mengadakan pertemuan. Dengan demikian, perkembangan yang terkonfirmasi pada kesempatan ini adalah berlangsungnya audiensi tertutup Denny dan PKS, berikut pokok pembicaraan yang terkait dengan putusan MK dan pencalonan Gibran. Rincian lebih lanjut mengenai hasil pembicaraan atau tindakan setelahnya memerlukan keterangan tersendiri dari pihak-pihak yang terlibat.
Denny Indrayana berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah politik di parlemen terkait wacana pemakzulan Gibran. Menurutnya, partai tersebut dapat memulai pembahasan dan menginisiasi proses yang diperlukan, sehingga persoalan itu tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Harapan tersebut menempatkan PKS sebagai pihak yang berpotensi membuka jalan bagi pembicaraan lebih lanjut di kekuatan politik di lembaga legislatif.
Dalam pandangan Denny, PKS memiliki sikap yang responsif terhadap komunikasi mengenai isu tersebut. Keterbukaan untuk berdialog dinilai penting karena proses politik membutuhkan pembahasan, pertukaran pandangan, dan dukungan dari berbagai pihak. Dengan merespons isu ini secara aktif, PKS dapat menjadi penggerak awal yang mendorong parlemen menimbang langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mengabaikan perbedaan sikap di partai-partai.
Denny juga berharap PKS tidak bergerak sendiri. Ia menginginkan partai itu dapat mengajak partai politik lain untuk membicarakan kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Jika komunikasi lintas partai terbangun, gagasan tersebut dapat dibahas lebih luas dan memperoleh perhatian politik yang lebih besar. Ajakan itu, dalam konteks ini, merupakan harapan agar PKS berperan sebagai penginisiasi dialog, bukan klaim bahwa seluruh partai telah menyepakati langkah yang sama.
Langkah di parlemen, sebagaimana diharapkan Denny, akan bergantung pada kesediaan para pihak untuk berkomunikasi dan menilai persoalan melalui jalur politik serta ketentuan yang berlaku. Peran PKS dapat dimulai dengan membuka ruang pembicaraan, menyampaikan sikap, dan menjajaki respons partai lain. Dengan demikian, harapan Denny berpusat pada kepemimpinan politik PKS: memulai proses pembahasan secara terbuka, lalu mendorong partai-partai lain untuk terlibat dalam percakapan mengenai pemakzulan Gibran.
Denny Indrayana meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggunakan hak konstitusionalnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu menempatkan parlemen sebagai jalur politik dan kelembagaan yang dapat dipakai untuk menyampaikan keberatan serta mengupayakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan. Dalam kerangka tersebut, langkah awal yang dimaksud bukan tindakan di luar konstitusi, melainkan pemanfaatan mekanisme yang tersedia bagi anggota DPR.
Hak konstitusional di DPR dapat mencakup berbagai instrumen pengawasan dan pengajuan usul sesuai aturan yang berlaku. Denny berharap PKS mengambil peran dengan membawa persoalan tersebut ke pembahasan formal parlemen, sehingga alasan dan bukti yang diajukan dapat dinilai melalui prosedur yang semestinya. Dorongan ini merupakan sikap atau seruan politik dari Denny kepada partai, bukan penetapan bahwa syarat pemakzulan telah terpenuhi. Proses semacam itu melibatkan tahapan, lembaga, dan pertimbangan hukum yang tidak dapat dilewati hanya dengan pernyataan seorang tokoh politik.
Karena itu, permintaan tersebut perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang benar-benar telah dimulai. Seruan Denny tidak dengan sendirinya menjadi usul resmi DPR, dan tidak menunjukkan bahwa PKS sudah memutuskan untuk mengajukannya. Partai tersebut tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan sikap, strategi, serta dasar hukum sebelum menentukan langkah. Hingga ada tindakan formal yang dapat diverifikasi, pembicaraan mengenai pemakzulan masih berada pada tingkat dorongan dan wacana politik. Pembedaan ini penting agar publik tidak mengartikan ajakan untuk menggunakan hak parlemen sebagai bukti bahwa mekanisme pemberhentian sedang berjalan atau hasil akhirnya telah ditetapkan. Dengan demikian, fokus pernyataan Denny adalah meminta PKS membuka jalur konstitusional melalui DPR, sementara keputusan untuk bertindak dan kelanjutan prosedurnya bergantung pada proses politik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Denny Indrayana menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar yang ia rujuk untuk menginisiasi proses pemakzulan Gibran. Rujukan tersebut menjadi bagian dari harapannya agar PKS memulai langkah terkait usulan itu. Dengan demikian, penyebutan kedua pasal tersebut dalam pernyataan Denny perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai dasar yang ia kemukakan, bukan sebagai uraian lengkap tentang proses maupun penilaian hukum atasnya.
Dalam menyampaikan pandangan itu, Denny juga mengatakan bahwa ia telah mengutarakan harapan serupa pada kesempatan sebelumnya di tempat yang sama. Keterangan mengenai waktu dan lokasi tersebut menunjukkan bahwa gagasan agar PKS mengambil langkah bukan pertama kali disampaikan dalam kesempatan yang dibicarakan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci kapan persis pernyataan terdahulu disampaikan atau apa saja kata-kata yang digunakan ketika itu.
Karena itu, pokok pernyataan yang dapat dicatat terbatas pada dua hal: Denny mengaitkan inisiasi pemakzulan Gibran dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, serta ia menyebut pernah menyampaikan harapan tersebut di lokasi yang sama pada kesempatan sebelumnya. Ia mengarahkan harapan itu kepada PKS, yakni agar partai tersebut memulai langkah yang dimaksud. Rincian tentang tahapan, tindak lanjut, maupun respons dari pihak-pihak terkait tidak dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini.
Pembatasan pada hal-hal tersebut penting agar pernyataan Denny tidak diperluas melampaui informasi yang disampaikan. Penyebutan pasal konstitusi di sini hanya merekam rujukan yang ia ajukan, tanpa menguraikan isi pasal atau menambahkan alasan hukum lain. Demikian pula, keterangan tentang kesempatan terdahulu dicatat sebatas bahwa harapan itu pernah disampaikan di tempat yang sama. Dengan menjaga konteks tersebut, pembaca dapat membedakan pernyataan dan harapan Denny dengan rincian proses yang belum tersedia dalam bahan keterangan.
Baca juga: Bukan Sekadar Jalan Santai, 10 Ribu Peserta Satukan Langkah di HUT TNI




