Siaran Tantangan di TikTok, Kreator di Sumut Ditahan atas Dugaan Pornografi

Siaran Tantangan di TikTok, Kreator di Sumut Ditahan atas Dugaan Pornografi

Kabupaten Deli Serdang | Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap seorang kreator TikTok berinisial SR alias RR. Ia diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui akun TikTok @ketuacepet. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober, di rumah SR yang berada di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah diamankan, SR dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas penyiaran konten melalui platform media sosial tersebut. Polda Sumut kemudian menetapkan SR sebagai tersangka dan menahannya. Informasi mengenai identitas serta tindakan yang disangkakan disampaikan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.

Lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, sementara penanganan perkara dilakukan oleh penyidik siber Polda Sumatra Utara. Penyidik mengamankan SR di kediamannya, bukan saat ia sedang melakukan siaran. Keterangan yang tersedia menyebut dugaan penyebaran konten pornografi melalui akun yang digunakan tersangka, tetapi tidak merinci isi siaran, waktu unggahan, ataupun jumlah penonton. Karena itu, uraian mengenai konten tersebut masih terbatas pada dugaan yang menjadi dasar penyelidikan. Penetapan tersangka menandai perkembangan perkara setelah penangkapan, sedangkan penahanan dilakukan di Polda Sumut untuk kepentingan proses penyidikan. Status hukum itu perlu dibedakan dari putusan pengadilan; dugaan terhadap SR masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas siaran pada platform digital dapat menjadi perhatian aparat apabila diduga memuat materi yang melanggar ketentuan hukum. Namun, informasi mengenai perkara SR sebaiknya dipahami sesuai keterangan resmi yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia. Penyidik masih menangani dugaan tersebut, dan proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti. Hingga perkara memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan, SR tetap berstatus sebagai tersangka, bukan terpidana. Penangkapan pada 27 Oktober di Tanjung Morawa dan penahanan di Polda Sumut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Perkembangan lanjutan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai sangkaan, bukti, dan langkah hukum berikutnya.

Pengungkapan perkara bermula ketika petugas melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas di ruang digital. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan siaran langsung pada sebuah akun TikTok yang diduga menampilkan aksi bermuatan pornografi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap akun dan identifikasi orang yang terlihat dalam siaran. Dari proses tersebut, penyidik mengidentifikasi seorang pria yang disebut berperan sebagai host atau pembawa acara. Informasi mengenai temuan awal ini menjadi bagian dari penjelasan kepolisian tentang bagaimana dugaan tindak pidana tersebut diketahui dan ditangani.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menyampaikan informasi perkara itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 Oktober. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa SR bertindak sebagai host dalam siaran langsung yang menjadi objek penyelidikan. Penjelasan tersebut menerangkan peran SR sebagaimana diduga oleh penyidik, sekaligus mengaitkan identifikasi pria itu dengan hasil patroli siber. Kepolisian menyampaikan perkara tersebut sebagai dugaan, sehingga uraian mengenai peran dan muatan siaran tetap perlu dipahami berdasarkan proses hukum yang berjalan.

Peran sebagai host berarti SR diduga menjadi pihak yang memandu atau tampil dalam siaran di akun tersebut. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana; penetapan tanggung jawab harus mengikuti pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Patroli siber dalam perkara ini berfungsi sebagai langkah awal untuk menemukan konten yang dinilai bermasalah, mengidentifikasi orang yang terlibat, dan membuka penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diumumkan di Mapolda Sumut memberikan gambaran tentang rangkaian awal pengungkapan, yakni pemantauan aktivitas digital, penemuan siaran langsung, lalu identifikasi SR sebagai host. Rincian lebih lanjut mengenai isi siaran, bukti yang dikumpulkan, serta perkembangan pemeriksaan hanya dapat dipastikan melalui keterangan resmi penyidik berikutnya dan proses peradilan. Dengan demikian, pokok informasi yang telah disampaikan berfokus pada hasil pemantauan dan dugaan peran SR, bukan pada kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Menurut keterangan polisi, SR diduga mengadakan siaran langsung di TikTok dengan mengundang sejumlah pengguna untuk mengikuti permainan yang disebut challenge atau perang poin. Peserta yang diundang, khususnya perempuan, mengikuti sesi tersebut berdasarkan kesepakatan mengenai bentuk tantangan yang akan dijalankan. Dalam siaran itu, penonton dapat berinteraksi dan memberikan gift. Interaksi tersebut berkaitan dengan pengumpulan koin oleh peserta, yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan hasil permainan. Polisi memaparkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari dugaan aktivitas SR di platform itu.

Dalam permainan tersebut, peserta mengumpulkan koin melalui gift atau interaksi penonton. Setelah poin dihitung, peserta dengan jumlah koin paling sedikit disebut harus menjalankan tantangan sesuai kesepakatan. Polisi menyatakan tantangan yang dimaksud diduga mencakup membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Penjelasan itu menggambarkan hubungan perang poin dan pelaksanaan tantangan: jumlah koin menentukan siapa yang harus melakukannya. Karena itu, siaran tersebut bukan hanya melibatkan ajakan kepada pengguna untuk bergabung, tetapi juga aturan mengenai hasil permainan dan konsekuensi bagi peserta dengan perolehan koin terendah.

Polisi menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2026. Dalam keterangannya, polisi juga menyatakan SR meraup Rp80.681.399 dari aktivitas yang dipersoalkan itu. Tujuan yang disampaikan polisi adalah mencari keuntungan. Jumlah tersebut merupakan angka yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, sementara rangkaian mengenai siaran langsung, pengumpulan koin, dan tantangan dijelaskan sebagai dugaan yang sedang ditangani. Dengan demikian, uraian mengenai modus ini bersandar pada pemaparan polisi: SR mengundang pengguna TikTok, penonton memberi gift atau berinteraksi, peserta mengumpulkan koin, lalu peserta dengan koin paling sedikit menjalankan tantangan yang telah disepakati.

Polisi masih mendalami keterlibatan perempuan yang diduga mengikuti siaran langsung tersebut. Pemeriksaan terhadap para peserta diperlukan untuk mengklarifikasi peran masing-masing, termasuk bagaimana mereka terlibat dalam tayangan yang menjadi perhatian penyidik. Hingga informasi yang disampaikan Bayu, penyelidikan mengenai para perempuan itu masih berlangsung. Karena itu, belum ada keterangan yang memastikan status atau kesimpulan hukum terhadap setiap orang yang disebut mengikuti siaran.

Bayu menyebut para perempuan yang muncul dalam siaran berasal dari Sumatra Utara dan juga dari luar provinsi. Perbedaan asal tersebut menjadi salah satu hal yang masih ditelusuri kepolisian. Penyidik juga mendalami kemungkinan bahwa sejumlah talent berada di luar Sumatra Utara ketika siaran berlangsung. Lokasi mereka belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia, sehingga informasi tersebut masih berupa kemungkinan yang perlu diklarifikasi melalui penyelidikan.

Penelusuran itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai keterlibatan para peserta dan rangkaian kegiatan dalam siaran. Namun, keterangan yang ada belum menjelaskan hasil pemeriksaan, identitas seluruh perempuan yang terlibat, maupun langkah hukum yang akan diterapkan kepada mereka. Informasi mengenai hal-hal tersebut perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian. Dengan demikian, dugaan mengenai asal atau lokasi para talent tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyidik sebelum proses pendalaman selesai.

Adapun terhadap SR, Bayu menyebut pasal yang dikenakan sebagai Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang disebut dalam penanganan perkara terhadap SR.

Baca juga: Latihan Kader Bela Negara di Tomohon Soroti Tantangan Era Digital dan Perang Kognitif