Jakarta | Wakil Menteri Koperasi RI Farida Faricha menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan sekaligus mengembangkan bisnis koperasi. Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi atau pemindahan dokumen ke format elektronik. Lebih dari itu, teknologi dapat membantu koperasi mengelola informasi secara lebih tertata, memahami kondisi usaha, dan mengambil keputusan berdasarkan data yang tersedia.
Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan Online Data System (ODS), sistem yang menghimpun informasi mengenai sekitar 139 ribu koperasi yang telah ada. Data yang dicatat mencakup identitas dan susunan pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha yang dijalankan. Kelengkapan dan pembaruan informasi tersebut penting agar gambaran mengenai keadaan koperasi dapat dipahami secara lebih menyeluruh.
Melalui ODS, pencatatan berbagai aspek kelembagaan dan usaha diharapkan menjadi lebih teratur dan mudah ditelusuri. Informasi yang konsisten dapat membantu koperasi memantau perkembangan kegiatan dari waktu ke waktu, sekaligus memberikan dasar untuk mengevaluasi kinerja. Data mengenai volume usaha dan SHU, misalnya, dapat mendukung penilaian atas kondisi bisnis, sedangkan catatan RAT dan kepengurusan membantu memperlihatkan aspek tata kelola. Dengan demikian, sistem digital berperan sebagai sarana pendukung, bukan sekadar tempat menyimpan data.
Penguatan sistem ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan bisnis koperasi. Data yang lebih akurat dapat membantu pemetaan jenis usaha, mengenali kebutuhan pembinaan, dan melihat peluang pengembangan yang sesuai dengan kondisi masing-masing koperasi. Pemanfaatan teknologi diharapkan mendorong pengelolaan yang lebih efisien serta memudahkan koperasi merencanakan langkah usaha secara terukur. Pada akhirnya, digitalisasi perlu memberi manfaat langsung bagi koperasi dan anggotanya, dengan informasi yang terpelihara, proses pengelolaan yang lebih baik, serta dukungan bagi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam konteks tersebut, Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih (Simkopdes) digunakan sebagai sarana pencatatan dan pengelolaan informasi koperasi. Data yang terhimpun dapat membantu menyediakan gambaran mengenai kondisi kelembagaan dan kegiatan usaha KDKMP, sehingga informasi penting tidak hanya tersimpan secara terpisah atau bergantung pada pencatatan manual. Pemanfaatannya juga mendukung ketersediaan data yang lebih tertata untuk kebutuhan pengelolaan koperasi.
Ruang lingkup data Simkopdes mencakup beberapa aspek utama. Dari sisi kelembagaan, sistem ini mengelola informasi tentang koperasi serta susunan pengurus dan pengawas. Dari sisi kegiatan ekonomi, data yang dicatat meliputi volume usaha dan transaksi. Simkopdes juga mencakup informasi mengenai penyaluran distribusi subsidi pemerintah. Dengan cakupan tersebut, sistem dapat merekam unsur organisasi sekaligus aktivitas ekonomi dan penyaluran yang berkaitan dengan KDKMP. Kelengkapan serta ketepatan pembaruan data menjadi penting agar informasi yang tersedia dapat menggambarkan keadaan koperasi secara relevan.
Simkopdes perlu dibedakan dari ODS berdasarkan tujuan dan cakupan informasi yang dikelola. ODS merupakan sistem pendataan koperasi, sedangkan Simkopdes secara khusus ditujukan untuk mendukung pengelolaan informasi KDKMP dengan cakupan yang disebutkan, termasuk pengurus, pengawas, volume usaha, transaksi, dan distribusi subsidi pemerintah. Keduanya tidak perlu dipahami sebagai sistem yang memiliki fungsi identik. Pembedaan ini membantu menjelaskan bahwa pencatatan kelembagaan dalam pendataan koperasi berbeda dari pengelolaan rangkaian informasi KDKMP yang tercakup di Simkopdes. Penjelasan mengenai perbedaan tersebut sebaiknya tetap mengikuti ruang lingkup masing-masing sistem, tanpa mengasumsikan adanya fitur atau layanan lain yang belum dinyatakan.
Dalam praktiknya, penggunaan Simkopdes dapat memberi dasar informasi yang lebih terstruktur bagi KDKMP. Data kelembagaan dan kegiatan usaha yang tercatat dapat menjadi rujukan untuk memahami perkembangan koperasi, sementara data distribusi subsidi pemerintah menjaga informasi penyaluran tetap berada dalam cakupan pengelolaan sistem. Dengan demikian, digitalisasi melalui Simkopdes berperan dalam mendukung tata kelola berbasis data, tanpa mengaburkan perbedaannya dari ODS.
Kementerian Koperasi mencatat bahwa pada 2026 volume usaha koperasi mencapai Rp257 triliun. Angka ini menggambarkan nilai kegiatan usaha yang dijalankan koperasi dalam berbagai bentuk dan bidang. Dalam konteks perekonomian Indonesia, volume usaha menunjukkan skala aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui organisasi koperasi, mulai dari penyediaan barang dan jasa hingga kegiatan yang mendukung anggota serta masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai keberadaan koperasi di dalam kegiatan ekonomi nasional.
Pada tahun yang sama, sisa hasil usaha (SHU) koperasi tercatat sebesar Rp87 triliun. SHU merupakan hasil usaha koperasi yang dihitung setelah kegiatan usaha dan kewajiban terkait diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran yang dicatat Kementerian Koperasi ini memperlihatkan nilai SHU koperasi secara keseluruhan pada 2026. Dalam sistem koperasi, hasil usaha memiliki keterkaitan dengan kegiatan organisasi dan dapat menjadi bagian dari manfaat ekonomi yang diterima anggota berdasarkan aturan serta keputusan koperasi masing-masing.
Kementerian Koperasi juga mencatat kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 1,2% pada 2026. PDB menggambarkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian, sedangkan persentase kontribusi tersebut menempatkan kegiatan koperasi dalam gambaran produksi nasional. Angka ini menyampaikan bagian kontribusi koperasi sebagaimana dicatat untuk tahun tersebut, tanpa dengan sendirinya menjelaskan rincian berdasarkan sektor, wilayah, ataupun jenis koperasi.
Ketiga angka itu—volume usaha Rp257 triliun, SHU Rp87 triliun, dan kontribusi terhadap PDB sebesar 1,2%—menyajikan beberapa sisi peran koperasi dalam perekonomian Indonesia pada 2026. Volume usaha berkaitan dengan skala kegiatan, SHU menggambarkan hasil usaha yang tercatat, dan kontribusi PDB menunjukkan bagian kegiatan koperasi dalam produksi ekonomi nasional. Dengan menyajikan indikator-indikator tersebut secara berdampingan, pembaca memperoleh gambaran ringkas mengenai aktivitas ekonomi koperasi berdasarkan catatan Kementerian Koperasi untuk tahun itu. Angka tersebut merupakan data agregat yang mencerminkan keberadaan koperasi dalam perekonomian pada periode yang dilaporkan, dan dapat menjadi rujukan untuk memahami skala kegiatan serta sumbangannya secara umum.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi Indonesia memperluas jangkauan bisnis dan transaksi hingga ke pasar global. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan nilai penjualan, tetapi juga membuka kesempatan bagi produk koperasi untuk dikenal pembeli, mitra usaha, dan konsumen dari berbagai negara. Salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan adalah partisipasi dalam pameran internasional. Melalui kegiatan tersebut, koperasi dapat memperkenalkan produk unggulan secara langsung, memperoleh masukan mengenai kebutuhan pasar, serta menjajaki hubungan dagang yang berkelanjutan. Kehadiran di forum internasional juga dapat membantu koperasi memahami standar mutu, kemasan, dan layanan yang dibutuhkan agar mampu bersaing. Karena itu, persiapan produk dan kapasitas usaha perlu berjalan seiring dengan promosi. Koperasi perlu menjaga konsistensi pasokan, kualitas, dan informasi produk, sehingga peluang yang muncul tidak berhenti pada perkenalan, tetapi dapat berkembang menjadi transaksi nyata.
Sejumlah koperasi telah berpartisipasi dalam pameran internasional dengan membawa produk yang mencerminkan potensi daerah. Kopi menjadi salah satu komoditas yang dapat diperkenalkan, bersama produk berbasis nira yang memiliki karakter dan nilai tambah tersendiri. Keikutsertaan tersebut menunjukkan bahwa produk dari komunitas dan pelaku usaha lokal berpeluang memasuki ruang promosi global. Namun, akses pameran perlu disertai dukungan yang memadai, mulai dari pembinaan usaha dan penguatan mutu hingga fasilitasi jejaring pemasaran. Dengan dukungan itu, koperasi dapat menampilkan produk secara lebih siap dan menindaklanjuti ketertarikan calon mitra. Pengembangan pasar juga sebaiknya tidak hanya menguntungkan satu pelaku, melainkan memberi manfaat kepada anggota, produsen, dan masyarakat di wilayah asal.
Baca juga: Anjangsana Dengan Sesepuh TNI, Wujud Penguatan Silaturahmi dan Pewarisan Nilai Pengabdian | FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas






