Putusan MK dan Langkah Politik DPR dalam Polemik Ijazah Gibran

Putusan MK dan Langkah Politik DPR dalam Polemik Ijazah Gibran

Jakarta | Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang diajukan untuk mempersoalkan aspek tertentu dalam penyelenggaraan dan hasil Pilpres 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon tercatat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berhubungan dengan isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, perkara tersebut diperiksa dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dalam istilah hukum acara, putusan itu disebut niet ontvankelijke verklaard, yang lazim disingkat NO. Pernyataan tersebut menjadi hasil akhir pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya.

Putusan itu menjadi titik utama dalam perkembangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, status perkara tersebut tercatat berdasarkan amar putusan yang telah disampaikan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Dengan putusan berstatus tidak dapat diterima atau NO, perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya memperoleh kepastian pada tingkat Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut merupakan keterangan utama mengenai penanganan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mengaitkan isu ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan untuk menyatakan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan lembaga pendidikan luar negeri. Dokumen semacam itu, apabila ada dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil, dokumen, serta bukti yang diajukan dalam perkara, MK tidak menemukan dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan tersebut.

Pertimbangan itu berkaitan dengan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang Pemilu. Norma tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan pendidikan itu menjadi salah satu persyaratan materiil yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur kebutuhan untuk melampirkan bukti kelulusan pendidikan sebagai bagian dari dokumen persyaratan pencalonan. Dalam membaca kedua norma tersebut, MK tidak semata-mata menguji keberadaan suatu dokumen asing, melainkan menilai apakah bukti yang diajukan dapat menunjukkan terpenuhinya tingkat pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Penilaian tersebut dilakukan dalam konteks kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan objek dan batas permohonan.

Meski menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tersebut, MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat secara serta-merta. Putusan itu juga tidak membatalkan pencalonan, hasil pemilihan, ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Karena itu, uraian MK mengenai bukti pendidikan perlu dipahami sebagai bagian dari penilaian yudisial atas dalil dan alat bukti dalam perkara, bukan sebagai keputusan yang mengubah kedudukan konstitusional Gibran sebagai wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penilaian tersebut berkaitan dengan objek dan kedudukan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Sengketa hasil pemilu pada dasarnya ditujukan untuk menguji penetapan perolehan suara atau hasil pemilihan ketika tahapan pemilu masih memiliki keterkaitan langsung dengan status peserta yang dipersoalkan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan Gibran, MK mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Status sebagai calon merupakan kedudukan yang melekat selama proses pencalonan dan tahapan pemilu berlangsung. Kedudukan itu tidak dapat dipahami sebagai status yang terus berjalan tanpa batas setelah seluruh rangkaian pemilihan berakhir dan pasangan terpilih mulai menjalankan mandat konstitusionalnya.

Perubahan status tersebut ditandai oleh pelantikan dan pengucapan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, Gibran tidak lagi berkedudukan sebagai calon wakil presiden, melainkan sebagai Wakil Presiden yang telah resmi menjalankan jabatan negara. Peristiwa pelantikan sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga ruang untuk mengajukan persoalan dalam kerangka sengketa hasil pemilu juga memiliki batas waktu dan lingkup yang perlu diperhatikan.

Atas dasar pertimbangan itu, MK memandang bahwa substansi permohonan para pemohon tidak lagi sesuai dengan karakter perkara perselisihan hasil pemilu. Persoalan yang diajukan, apabila hendak diuji lebih lanjut, memerlukan dasar hukum, objek pemeriksaan, dan mekanisme yang berbeda dari perkara sengketa hasil pemilu. Penilaian ini tidak semata-mata menyangkut isi dalil, tetapi juga menyangkut kesesuaian forum serta waktu pengajuan dengan kewenangan MK dalam memeriksa perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perkembangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa polemik mengenai ijazah Gibran belum sepenuhnya berhenti di ranah hukum. Denny Indrayana menyampaikan rencana untuk mendatangi DPR dan membawa persoalan tersebut ke ruang politik. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meminta perhatian lembaga legislatif terhadap isu yang masih diperdebatkan di tengah masyarakat.

Rencana tersebut tidak serta-merta berarti DPR telah menerima atau memutuskan untuk menindaklanjuti perkara itu. Kehadiran pihak yang menyampaikan aspirasi ke parlemen merupakan bagian dari proses politik yang masih perlu melalui mekanisme kelembagaan. DPR memiliki tata cara, kewenangan, dan persyaratan tertentu sebelum dapat membentuk alat kelengkapan khusus atau menggunakan hak-hak konstitusionalnya.

Di sisi lain, dorongan dari sejumlah unsur politik disebut turut menguatkan wacana agar isu ijazah Gibran berlanjut melalui jalur politik. Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah komunikasi di internal Fraksi PKS DPR mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus serta penggunaan hak angket. Komunikasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan penjajakan, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi fraksi ataupun keputusan DPR secara keseluruhan.

Panitia khusus dan hak angket memiliki konsekuensi prosedural yang berbeda serta memerlukan dasar, dukungan, dan proses persetujuan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, setiap pernyataan mengenai rencana tersebut perlu dibedakan dari tindakan kelembagaan yang telah ditetapkan. Sampai adanya keputusan resmi, pembicaraan mengenai pembentukan panitia khusus atau hak angket sebaiknya dipahami sebagai wacana politik yang sedang dikaji.

Demikian pula, munculnya rencana membawa persoalan ke DPR tidak dapat langsung disamakan dengan proses pemakzulan. Pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional dengan tahapan dan persyaratan yang ketat, bukan konsekuensi otomatis dari pengajuan aspirasi atau penggunaan hak angket. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap fraksi, keputusan pimpinan dan forum DPR, serta fakta yang disampaikan dalam proses resmi.