Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku pada 10 Oktober 2026

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku pada 10 Oktober 2026

Jakarta | Hingga 10 Oktober 2026, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menetapkan perubahan atas besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, ketentuan iuran yang berlaku pada tanggal tersebut masih mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peserta JKN, baik dari segmen penerima bantuan iuran maupun peserta yang membayar iuran secara mandiri, tetap merujuk pada ketentuan resmi yang sedang berlaku.

Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan program JKN, termasuk aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, serta pengaturan iuran sesuai kelompok peserta. Selama belum terdapat ketetapan baru yang mengubahnya, ketentuan tersebut tetap menjadi rujukan dalam pelaksanaan program.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 juga masih menjadi bagian dari landasan pengaturan iuran JKN. Peraturan tersebut mengatur perubahan atas ketentuan sebelumnya mengenai besaran iuran dan mekanisme pembayaran bagi peserta sesuai segmennya. Oleh sebab itu, informasi mengenai kewajiban pembayaran peserta perlu dibaca berdasarkan kategori kepesertaan yang tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan, bukan berdasarkan pemberitaan atau perkiraan yang belum memiliki dasar hukum.

Status aturan pada 10 Oktober 2026 dapat ditegaskan sebagai berikut: belum ada penetapan pemerintah atau BPJS Kesehatan mengenai perubahan besaran iuran JKN. Peserta tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Apabila terdapat perubahan resmi, dasar hukumnya harus diterbitkan melalui regulasi atau pengumuman resmi yang dapat dijadikan rujukan oleh seluruh peserta dan pihak terkait.

Tidak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional menanggung iuran secara mandiri. Pada kelompok tertentu, pembayaran dilakukan oleh pemerintah atau dibagi bersama pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan, sekaligus memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh kepesertaan melalui hubungan kerja.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan secara penuh secara mandiri. Kepesertaan ini diberikan kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sesuai data dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Bagi pekerja penerima upah (PPU) pada lembaga pemerintahan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Komposisinya terdiri atas 4 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen yang menjadi tanggungan peserta. Kelompok ini mencakup pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri.

Ketentuan pembagian yang sama juga berlaku bagi PPU yang bekerja pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Pemberi kerja menanggung sebagian besar iuran, sedangkan pekerja membayar bagian yang ditetapkan melalui pemotongan dari gaji atau upah bulanan.

PPU juga dapat memiliki tanggungan keluarga tambahan yang tidak termasuk tanggungan standar. Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Skema khusus berlaku bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan. Besarnya iuran adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Seluruh pembayaran iuran bagi kelompok ini ditanggung oleh pemerintah.

Besaran iuran bagi kerabat lain dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Rincian nominal tersebut berlaku menurut ketentuan yang mencantumkan tiga pilihan kelas, yaitu kelas III, kelas II, dan kelas I. Setiap peserta membayar iuran sesuai kelas perawatan yang menjadi hak pelayanannya.

Untuk kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Nominal tersebut berpasangan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Dengan demikian, peserta yang membayar iuran kelas III memperoleh manfaat pelayanan sesuai ruang perawatan kelas III, sedangkan besaran iurannya dihitung untuk setiap peserta pada setiap bulan.

Ketentuan tersebut juga memuat keterangan historis mengenai pembayaran iuran kelas III. Pada Juli hingga Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp25.500 per orang per bulan. Sisa iuran sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayarkan pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000 per orang per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Untuk kelas II, iuran yang berlaku adalah Rp100.000 per orang per bulan. Nominal ini dipasangkan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Adapun iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan dipasangkan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. Rincian tersebut menjadi dasar untuk membedakan nominal pembayaran sesuai kelas perawatan bagi kerabat lain dari PPU, peserta PBPU, dan peserta Bukan Pekerja.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta sesuai segmen kepesertaannya, termasuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja. Membayar sebelum batas waktu tersebut penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif serta memastikan peserta dapat menggunakan manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan hanya karena peserta terlambat membayar iuran. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali. Denda pelayanan dapat dikenakan apabila rawat inap dilakukan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif. Dengan demikian, pelunasan tunggakan tidak selalu berarti seluruh kewajiban terkait layanan langsung berakhir, khususnya apabila peserta segera menggunakan manfaat rawat inap.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan. Perhitungan tersebut menggunakan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Artinya, apabila tunggakan peserta melebihi satu tahun, dasar perhitungan denda tetap dibatasi pada maksimal 12 bulan, bukan seluruh periode tunggakan.

Selain pembatasan jumlah bulan, terdapat batas nominal denda paling tinggi, yaitu Rp30.000.000. Nilai denda yang harus dibayar tidak boleh melampaui batas tersebut, meskipun hasil perhitungan berdasarkan biaya diagnosis dan masa tunggakan lebih besar. Peserta perlu memeriksa rincian tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum memperoleh pelayanan rawat inap agar dapat memahami kewajiban yang mungkin timbul.

Khusus peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan ini membedakan kewajiban denda pelayanan dari pembayaran iuran rutin, sehingga peserta tetap perlu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran sesuai jadwal.