Kabupaten Aceh Tengah | Aktivis Gayo, Saparuda IB, menyoroti dugaan perbedaan harga dalam pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah. Pengadaan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp2,19 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pelaksanaannya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak usia dini.
Sorotan Saparuda muncul setelah ia melakukan penelusuran terhadap barang-barang APE yang diperuntukkan bagi taman kanak-kanak penerima manfaat program di wilayah Aceh Tengah. Penelusuran awal tersebut diarahkan untuk membandingkan jenis, jumlah, serta harga barang yang tercantum dalam pengadaan dengan kondisi barang yang diterima atau tersedia di sekolah penerima. Dari penelusuran itu, muncul dugaan adanya perbedaan harga pada sejumlah item, meskipun temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Informasi awal yang dihimpun mencakup 44 paket APE untuk 44 TK penerima manfaat. Setiap paket disebut berisi sekitar 20 jenis barang, yang dirancang untuk menunjang kegiatan bermain dan pembelajaran anak. Dengan jumlah paket dan komponen yang cukup besar, nilai pengadaan tersebut mencakup berbagai jenis perlengkapan edukatif yang semestinya disalurkan sesuai perencanaan serta spesifikasi yang ditetapkan.
Saparuda mendorong agar dugaan perbedaan harga itu ditelusuri secara terbuka oleh pihak terkait. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan, rincian harga satuan, spesifikasi barang, hingga bukti penyaluran kepada setiap TK. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengadaan APE senilai sekitar Rp2,19 miliar benar-benar terlaksana secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sesuai tujuan penggunaan DAK. Pada tahap ini, dugaan tersebut masih merupakan hasil penelusuran awal dan perlu dikonfirmasi melalui data resmi serta tanggapan dari instansi yang berwenang.
Penelusuran awal yang dilakukan Saparuda menyoroti sejumlah barang dalam kontrak pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Aceh Tengah. Salah satu contoh yang menjadi perhatian ialah playground yang dilengkapi perosotan, terowongan, dan ring basket. Berdasarkan penelusuran pada salah satu marketplace, barang sejenis tercantum dengan harga sekitar Rp4,8 juta, sedangkan dokumen kontrak mencantumkan nilai Rp13,8 juta. Dengan demikian, terdapat perbedaan nominal sekitar Rp9 juta harga yang ditemukan pada marketplace dan harga dalam kontrak tersebut. Perbandingan itu disampaikan sebagai bahan pemeriksaan awal, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Variasi spesifikasi, merek, kualitas, layanan pengiriman, garansi, volume pembelian, serta waktu transaksi tetap perlu diperiksa lebih lanjut.
Selain playground, Saparuda menyoroti item nomor 18 dalam kontrak, yaitu terowongan PAUD berukuran 210 cm x 102 cm x 105 cm. Penelusuran pada salah satu marketplace menunjukkan bahwa barang dengan ukuran dan spesifikasi yang disebutkan tersebut berada pada kisaran harga Rp1,7 juta. Sementara itu, harga item yang sama dalam kontrak tercantum sebesar Rp3,6 juta. Perbedaan kedua angka tersebut menjadi bagian yang perlu memperoleh penjelasan, terutama mengenai kesesuaian produk yang dibandingkan, rincian material, kelengkapan, biaya distribusi, dan ketentuan lain yang mungkin memengaruhi nilai pengadaan.
Saparuda meminta agar dasar penetapan harga setiap barang tersebut dijelaskan secara terbuka dan dapat ditelusuri. Penjelasan itu dapat mencakup dokumen survei harga, pembanding yang digunakan, spesifikasi teknis, metode penghitungan, serta komponen biaya yang membentuk harga kontrak. Data marketplace juga perlu diposisikan sebagai referensi awal karena harga daring dapat berubah dan belum tentu mencerminkan keseluruhan ketentuan pengadaan. Karena itu, perbandingan harga kontrak dan marketplace masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi, kondisi barang, serta proses pemilihan penyedia sebelum penilaian lebih lanjut dilakukan.
Saparuda menilai perbandingan harga yang tercantum di marketplace dan nilai dalam kontrak pengadaan belum dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Menurutnya, perbandingan tersebut baru merupakan bagian dari penelusuran awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, kondisi barang, serta seluruh rangkaian proses pengadaan. Perbedaan harga dapat dipengaruhi oleh berbagai komponen yang tidak selalu terlihat dalam harga produk di platform daring.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan spesifikasi dan kualitas barang, jumlah pengadaan, biaya distribusi, pajak, ongkos pemasangan, garansi, serta komponen biaya lain yang tercantum atau melekat pada kontrak. Harga marketplace dapat menjadi bahan pembanding, tetapi belum tentu mencerminkan harga pengadaan secara utuh. Perbedaan merek, bahan, ukuran, fitur, tingkat ketahanan, layanan purnajual, waktu pengiriman, dan lokasi tujuan juga perlu diperiksa sebelum kewajaran harga dinilai. Analisis tersebut harus didukung bukti yang dapat diverifikasi dan tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan sederhana harga daring dan nilai kontrak.
Saparuda meminta agar dokumen pengadaan dan realisasi barang diverifikasi secara transparan. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan fisik barang di sekolah, tetapi juga harus menilai kesesuaian spesifikasi, volume, kualitas, harga satuan, metode dan tahapan pengadaan, serta hubungan kontrak dan barang yang benar-benar diterima. Dokumen seperti rencana kebutuhan, spesifikasi teknis, penawaran, kontrak, berita acara penerimaan, faktur, bukti pembayaran, dan catatan distribusi perlu dibandingkan secara konsisten. Dengan cara itu, pemeriksa dapat memastikan apakah barang telah diterima sesuai perjanjian, apakah kualitas dan jumlahnya memenuhi kebutuhan sekolah, serta apakah harga yang dibayarkan masih wajar berdasarkan kondisi pengadaan yang sebenarnya. Transparansi dalam proses ini penting agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif dan kesimpulan tidak dibuat sebelum seluruh fakta tersedia.
Saparuda meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Aceh Tengah apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan. Penelusuran tersebut, menurut dia, penting dilakukan secara menyeluruh agar setiap tahapan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, hingga penerimaan dan pendistribusian barang. Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya berfokus pada satu pihak, melainkan mencakup seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan.
Ia menyebut aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan perbedaan harga atau ketidaksesuaian lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut disebabkan kesalahan administrasi, perbedaan spesifikasi, mekanisme pengadaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran, Saparuda berharap penanganannya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Saparuda menegaskan bahwa dirinya belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam pengadaan APE tersebut. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil penelusuran resmi sebelum menarik kesimpulan, terutama mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Rasidah, terkait dugaan perbedaan harga dan proses pengadaan tersebut. Namun, hingga berita ini dikirim, Rasidah belum memberikan jawaban. Keterangan dari pihak dinas tetap diperlukan untuk menjelaskan dasar pengadaan, spesifikasi barang, nilai kontrak, serta langkah yang akan diambil apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian.

