Jakarta | Indonesia dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kemungkinan kegagalan bank besar. Penilaian tersebut disampaikan oleh Financial Stability Board (FSB), lembaga internasional yang memantau ketahanan sistem keuangan global. Dalam kajiannya, Indonesia masuk kategori “materially non-compliant”, yaitu belum memenuhi secara menyeluruh rekomendasi material mengenai mekanisme pendanaan sektor publik atau public sector backstop.
Penilaian itu merupakan bagian dari kajian terhadap 19 yurisdiksi yang memiliki peran penting dalam sistem keuangan. FSB meminta banyak negara segera mengambil tindakan untuk membangun fasilitas pendanaan pemerintah yang dapat digunakan ketika bank mengalami tekanan berat atau kegagalan. Fasilitas semacam ini diperlukan karena penyelesaian kegagalan bank besar sering membutuhkan dukungan likuiditas dalam waktu singkat, sementara sumber pendanaan swasta dapat mengering ketika kepercayaan pasar menurun.
Mekanisme pendanaan sektor publik berfungsi sebagai penyangga terakhir, atau lender of last resort, bagi bank yang tidak lagi mampu memperoleh dana secara normal. Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan manajemen atau pemilik bank tanpa syarat. Tujuan utamanya adalah menyediakan likuiditas darurat agar otoritas dapat menjalankan proses resolusi secara tertib. Dengan dukungan yang memadai, bank bermasalah dapat dibubarkan, dialihkan, atau dijual kepada pihak lain secara aman, tanpa harus langsung dinasionalisasi dan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih luas bagi nasabah maupun perekonomian.
Status “materially non-compliant” juga perlu dipahami secara proporsional. Kategori tersebut menunjukkan adanya kekurangan penting dalam kesiapan kerangka penanganan krisis, tetapi tidak berarti Indonesia berada pada posisi paling rendah di seluruh yurisdiksi yang dikaji. FSB masih menemukan negara lain dengan tingkat kepatuhan yang lebih rendah terhadap rekomendasi terkait. Meski demikian, hasil ini menegaskan kebutuhan Indonesia untuk memperjelas sumber dana, kewenangan, persyaratan penggunaan, serta tata kelola fasilitas pemerintah apabila sebuah bank besar benar-benar mengalami kegagalan.
Kajian Financial Stability Board (FSB) memperlihatkan bahwa kesiapan yurisdiksi dalam menghadapi kegagalan bank besar masih menunjukkan perbedaan yang cukup jelas. Penilaian tersebut terutama mempertimbangkan ketersediaan fasilitas likuiditas atau pendanaan dari sektor publik bagi bank yang mengalami tekanan dan membutuhkan dukungan darurat. Berdasarkan tingkat kepatuhan, yurisdiksi yang dikaji terbagi ke dalam beberapa kelompok dengan kemampuan penanganan krisis yang berbeda.
Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong berada pada kelompok dengan penilaian sepenuhnya patuh. Keempat yurisdiksi ini dinilai telah memiliki fasilitas likuiditas yang dapat digunakan untuk membantu bank ketika menghadapi krisis. Keberadaan instrumen tersebut menjadi unsur penting dalam menjaga kelangsungan operasional bank dan mengurangi risiko meluasnya gangguan ke sistem keuangan. Mekanisme dukungan yang tersedia juga menunjukkan bahwa otoritas terkait telah menyiapkan perangkat untuk merespons kebutuhan pendanaan darurat.
Satu tingkat di bawahnya terdapat Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan yang masuk kategori “largely compliant”. Posisi Singapura patut dicermati karena menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dalam kajian yang memperoleh penilaian lebih baik daripada Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka penyediaan likuiditas darurat di Singapura dianggap lebih memenuhi ekspektasi FSB dibandingkan pengaturan yang berlaku di Indonesia.
Indonesia berada pada kelompok ketiga bersama Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kelompok ini beranggotakan delapan yurisdiksi dan merupakan kelompok dengan jumlah anggota terbanyak dalam kajian tersebut. Penempatan Indonesia di dalamnya menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk memperkuat fasilitas sektor publik bagi bank yang gagal atau menghadapi tekanan likuiditas serius. Sementara itu, India dan Argentina menjadi dua yurisdiksi dengan kategori “non-compliant”. Keduanya dinilai belum memiliki fasilitas sektor publik yang memadai untuk menyediakan pendanaan darurat bagi bank gagal, sehingga kapasitas penanganan krisisnya dianggap masih lebih terbatas.
Temuan Financial Stability Board (FSB) menunjukkan bahwa tantangan utama dalam menghadapi kegagalan bank besar tidak semata-mata terletak pada keberadaan aturan hukum. Persoalan yang lebih mendasar adalah kredibilitas mekanisme pendanaan yang dapat digunakan ketika sebuah bank sistemik berada di ambang kolaps. Dari yurisdiksi yang dikaji, kurang dari separuh dinilai memiliki pengaturan yang sekaligus jelas, mampu menyediakan likuiditas dalam skala yang diperlukan, dan dapat diaktifkan tepat waktu. Kesenjangan ini membuat kerangka resolusi berisiko tidak efektif ketika tekanan pasar meningkat secara cepat.
Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol, Soledad Núñez, yang memimpin kajian tersebut, menegaskan bahwa backstop pendanaan sektor publik yang kredibel merupakan unsur esensial dalam penanganan kegagalan bank sistemik. Menurut temuan itu, pekerjaan lanjutan masih diperlukan untuk menuntaskan rekomendasi FSB dan memastikan otoritas memiliki akses pendanaan yang memadai pada saat krisis. Mekanisme tersebut bukan berarti negara harus selalu menyelamatkan pemegang saham atau manajemen bank, melainkan menyediakan jembatan likuiditas agar proses resolusi dapat berlangsung tanpa memicu kepanikan yang lebih luas.
FSB juga memperingatkan bahwa perangkat hukum untuk membebankan kerugian kepada pemegang saham serta merekapitalisasi bank sistemik tidak selalu cukup tanpa dukungan pendanaan publik sementara. Penyerapan kerugian oleh investor dapat memperkuat disiplin pasar, tetapi prosesnya mungkin tidak segera menghasilkan dana tunai untuk menjaga fungsi penting bank. Temuan ini menjadi lebih penting karena kajian tersebut terbit hampir dua dekade setelah krisis keuangan global 2008. Dalam rentang waktu itu, masih banyak pemerintah yang belum menerapkan instrumen penting untuk menghadapi kemungkinan kolapsnya bank besar. Artinya, kemajuan regulasi belum sepenuhnya diikuti kesiapan operasional dan fiskal yang dapat dipercaya.
Kebutuhan terhadap backstop publik menjadi sangat penting ketika bank besar menghadapi krisis. Dalam situasi tersebut, penarikan dana nasabah dapat meningkat secara bersamaan, sementara bank tetap harus memenuhi kewajiban kepada kreditur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Nilai kebutuhan likuiditasnya dapat mencapai jumlah yang sangat besar dan harus tersedia dalam waktu singkat. Tanpa dukungan terakhir dari negara atau bank sentral, tekanan likuiditas dapat berubah menjadi kegagalan yang lebih luas, meskipun bank tersebut masih memiliki aset yang secara keseluruhan bernilai memadai.
Kasus Credit Suisse pada 2023 memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Bank sentral Swiss menyediakan fasilitas likuiditas darurat dan pinjaman dengan nilai keseluruhan mencapai CHF168 miliar agar bank mampu bertahan hingga kesepakatan penjualan kepada UBS tercapai. Dukungan itu berfungsi sebagai jembatan pada masa kritis, ketika kepercayaan pasar dan nasabah mengalami penurunan tajam. Beberapa bulan kemudian, pinjaman tersebut telah dilunasi atau dibatalkan, tetapi pengalaman itu menunjukkan bahwa mekanisme pendanaan darurat perlu memiliki dasar hukum, kapasitas fiskal, serta prosedur operasional yang jelas.
FSB tetap menilai Swiss memiliki tingkat kesiapan yang tinggi. Namun, pelaksanaan penanganan Credit Suisse menggunakan dekret darurat, sedangkan aturan mengenai backstop likuiditas publik masih dibahas di parlemen. Karena itu, Swiss tetap berada dalam kategori “materially non-compliant”, sama seperti Indonesia. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kesiapan teknis dan kapasitas institusional belum selalu berarti seluruh kerangka hukum untuk menyediakan dukungan publik telah tuntas.
Pengalaman serupa terlihat di Uni Perbankan Eropa. Dengan 21 anggota, kawasan ini telah mengumpulkan lebih dari €81 miliar melalui Single Resolution Fund. Meski demikian, masih terdapat ketidakpastian mengenai kemampuan menghimpun dana tambahan di pasar utang apabila dana tersebut habis dalam krisis besar. Bank Sentral Argentina menanggapi laporan FSB dengan menyatakan bahwa penilaian itu tidak mencerminkan kondisi perbankannya. Otoritas tersebut mengklaim permodalan bank-bank Argentina melampaui rata-rata internasional dan likuiditas bank sentralnya telah memenuhi standar internasional.


