Jakarta | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka seluruh dokumen dan data yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Dokumen tersebut mencakup berkas administrasi, dasar penilaian, hasil pemeriksaan, serta komunikasi kelembagaan yang menjadi rujukan KPU ketika menetapkan pemenuhan syarat pencalonan. Menurut koalisi, akses publik terhadap informasi itu diperlukan agar proses verifikasi dapat diperiksa secara terbuka, tidak hanya melalui keterangan singkat dari penyelenggara pemilu.
Desakan tersebut mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyoroti tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Temuan itu dinilai penting karena dokumen pendidikan merupakan bagian dari persyaratan administratif yang semestinya diverifikasi secara cermat sebelum pasangan calon ditetapkan. Koalisi berpandangan, ketiadaan bukti yang kuat menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen apa yang sebenarnya diperiksa KPU dan bagaimana lembaga tersebut menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Bagi koalisi, persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi persyaratan administrasi calon, termasuk standar pembuktian, prosedur pemeriksaan dokumen dari luar negeri, dan pertanggungjawaban setiap keputusan. Keterbukaan juga dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilu. Apabila dokumen tidak dibuka dan pertanyaan publik tidak dijawab secara memadai, kondisi tersebut dikhawatirkan memperdalam keraguan terhadap posisi KPU serta memunculkan kemungkinan krisis konstitusional. Sikap itu disampaikan koalisi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Oktober, dengan penekanan bahwa transparansi bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bagian dari kewajiban kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi sipil menilai verifikasi dokumen pencalonan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif. Menurut argumentasi mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berkewajiban memastikan setiap dokumen sah, relevan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pemeriksaan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2023 perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang digunakan KPU ketika menyatakan dokumen tertentu memenuhi syarat.
Salah satu rujukan yang disoroti ialah Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Koalisi menggunakan ketentuan tersebut untuk menekankan pentingnya pemeriksaan persyaratan pencalonan berdasarkan hukum, bukan semata-mata pencocokan berkas atau pengecekan ada tidaknya lampiran. Penelusuran terhadap penerapan pasal itu perlu mencakup berita acara, keputusan, dokumen persyaratan, serta penjelasan resmi KPU. Dengan demikian, publik dapat menilai apakah standar verifikasi diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon dan bagaimana lembaga tersebut menafsirkan keabsahan dokumen pendidikan.
Koalisi juga mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Klausul itu mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Menurut koalisi, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf yang dipaparkan dalam uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, tetapi muncul dalam peraturan yang diundangkan pada 13 Oktober 2023, menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon.
Perbedaan draf dan aturan yang diundangkan dipandang perlu dijelaskan melalui dokumen proses pembentukan regulasi dan keterangan pihak terkait. Koalisi menilai klausul itu berpotensi menguntungkan pencalonan Gibran, tetapi penilaian tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji secara terbuka. Kepastian mengenai maksud, dasar, dan penerapannya memerlukan pemeriksaan bukti, kronologi penyusunan, serta klarifikasi KPU dan lembaga lain yang terlibat.
KPU menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan proses pemilu. KPU juga menegaskan bahwa setiap tahapan pencalonan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen administratif yang diterima pada saat pemeriksaan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka didasarkan pada dokumen penyetaraan pendidikan serta keputusan administratif yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dalam penjelasan KPU, dokumen tersebut dipandang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pencalonan selama belum dibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga yang berwenang. Dengan demikian, KPU menilai pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, bukan atas penilaian di luar kewenangan administratifnya.
Di sisi lain, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian MK terhadap aspek persyaratan pendidikan yang dipersoalkan dalam permohonan.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Pertimbangan ini menunjukkan adanya batasan pada objek dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu, terlepas dari temuan MK mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri. Posisi KPU dan pertimbangan MK tersebut memperlihatkan perbedaan dasar administratif yang digunakan saat verifikasi pencalonan dan penilaian yudisial terhadap kecukupan bukti dalam perkara yang diajukan.
Koalisi sipil menyampaikan dua tuntutan lanjutan terkait polemik verifikasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Tuntutan pertama ialah pembukaan seluruh informasi mengenai dokumen, data, dan bahan pemeriksaan yang digunakan dalam proses tersebut. Informasi itu dinilai perlu tersedia secara utuh agar publik dapat mengetahui dokumen apa saja yang diajukan, bagaimana pemeriksaannya dilakukan, serta pertimbangan yang mendasari keputusan penyelenggara pemilu. Keterbukaan juga dipandang penting untuk mencegah munculnya dugaan bahwa sebagian informasi tidak disampaikan kepada masyarakat.
Tuntutan kedua ditujukan kepada presiden dan DPR RI. Koalisi meminta agar anggota KPU periode 2022–2027 dimasukkan ke dalam daftar hitam atau tidak diikutsertakan dalam seleksi penyelenggara pemilu untuk periode 2027–2032. Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan satu keputusan administratif, tetapi juga menyentuh kepercayaan terhadap integritas lembaga dan mekanisme pengawasan atas kinerja anggotanya. Pelaksanaannya, tentu, perlu mengikuti ketentuan hukum serta prosedur seleksi yang berlaku.
Menurut koalisi, penelusuran dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan aturan pencalonan secara konkret. Pemeriksaan semacam itu dapat menjelaskan alur verifikasi, pembagian kewenangan, waktu pengambilan keputusan, serta dasar hukum yang dipakai ketika menilai kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada pernyataan politik, melainkan dapat diuji melalui bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik ini kembali menempatkan verifikasi administrasi calon sebagai perhatian publik. Transparansi dokumen, kejelasan dasar hukum, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu menjadi tiga aspek utama dalam menjawab pertanyaan mengenai proses pencalonan. Respons yang terbuka dan berbasis aturan diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap tahapan pemilu tetap terjaga.

