Hukum  

PGI Minta Penanganan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Berujung pada Efek Jera

PGI Minta Penanganan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Berujung pada Efek Jera

Pontianak | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan terhadap langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sikap tersebut menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dari upaya menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan. Ketua Umum PGI Jacky Manuputty mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan transparan. Dengan demikian, penetapan tersangka perlu diikuti pemeriksaan yang berjalan secara terbuka dan penerapan hukum sesuai ketentuan. PGI berharap proses tersebut tidak berhenti pada pengumuman status hukum, tetapi berlanjut secara konsisten hingga ada kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang diperiksa.

Jacky menekankan bahwa ketegasan diperlukan dalam menangani perusahaan yang terbukti membakar hutan. Menurutnya, pelanggaran semacam itu harus dihadapi dengan sanksi keras agar hukum memiliki daya cegah. Penanganan yang transparan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut korporasi. Sikap tersebut berlaku tanpa memandang kedekatan suatu perusahaan dengan kekuasaan. Perusahaan yang disebut dekat dengan kekuasaan sekalipun, apabila terbukti melakukan pembakaran, tetap harus diproses dan dikenai konsekuensi yang setimpal. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi landasan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh posisi atau hubungan pihak yang terlibat.

Dukungan PGI terhadap langkah Polri disertai dorongan agar setiap tahapan dilakukan secara bertanggung jawab. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah dalam perkara dugaan karhutla, sementara pembuktian tetap perlu ditempuh melalui proses hukum. Karena itu, ketegasan dan transparansi perlu berjalan beriringan: dugaan diperiksa secara cermat, dan sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti bersalah. Pesan Jacky menegaskan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya memberi pengecualian bagi korporasi mana pun. Penanganan yang konsisten diharapkan dapat menghadirkan efek jera, sehingga perusahaan memahami bahwa pembakaran hutan membawa konsekuensi hukum. Bagi PGI, proses yang adil dan terbuka menjadi penting agar penindakan terhadap dugaan karhutla memiliki legitimasi serta tidak berhenti pada komitmen semata.

Jacky berharap penanganan terhadap 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pengumuman status hukum. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi menurut harapan yang disampaikannya, proses tersebut perlu dilanjutkan hingga menghasilkan pertanggungjawaban yang nyata. Tanpa tindak lanjut, penegakan hukum berisiko tidak mengubah perilaku pelaku usaha ataupun mencegah kebakaran serupa pada masa mendatang. Karena itu, setiap tahapan perkara perlu dijalankan secara konsisten, transparan, dan berujung pada konsekuensi yang dapat dirasakan.

Efek jera, dalam ukuran yang disampaikan Jacky, lain terlihat apabila denda terhadap korporasi benar-benar dieksekusi. Sanksi finansial yang hanya tercantum dalam putusan, tetapi tidak terlaksana, tidak cukup menunjukkan bahwa pelanggaran membawa konsekuensi. Pelaksanaan denda perlu dipastikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak berhenti sebagai formalitas. Harapan ini bukan pernyataan bahwa denda telah dibayar; hal tersebut menjadi tolok ukur yang perlu dicapai dalam penanganan perkara. Kepastian pelaksanaan sanksi juga dapat memperkuat pesan bahwa tanggung jawab korporasi atas kebakaran harus ditegakkan.

Ukuran berikutnya ialah pemulihan area yang terbakar. Penindakan tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga dengan upaya menangani dampak kerusakan pada lahan dan lingkungan. Pemulihan tersebut menjadi harapan yang perlu diwujudkan, bukan kondisi yang dapat diasumsikan telah berlangsung. Selain itu, keberhasilan perlu dinilai dari kemampuan menghentikan kebakaran berulang di dalam konsesi. Jika peristiwa serupa terus terjadi, penetapan tersangka saja belum cukup membuktikan adanya perubahan. Dengan demikian, hasil penanganan perkara semestinya tercermin pada eksekusi denda, pemulihan kawasan terdampak, dan pencegahan kebakaran berikutnya. Tiga ukuran itu menempatkan efek jera sebagai hasil konkret, bukan sekadar tujuan yang dinyatakan dalam proses penegakan hukum.

PGI berharap upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dijalankan secara konsisten sepanjang tahun, bukan baru diperkuat setelah kebakaran terjadi. Pencegahan yang berkesinambungan dinilai penting agar risiko dapat ditekan sebelum api meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat. Karena itu, langkah antisipasi perlu menjadi bagian dari tata kerja rutin pemerintah, aparat, perusahaan, dan warga di wilayah rawan. Pendekatan yang hanya bergerak ketika asap sudah terlihat berisiko membuat penanganan terlambat, sementara kebakaran dapat berkembang cepat dan sulit dikendalikan.

Jacky menyebut sejumlah langkah yang perlu dilakukan sejak dini, lain meningkatkan deteksi dini, mengintensifkan patroli di kawasan yang rawan terbakar, serta memastikan respons cepat ketika muncul tanda-tanda kebakaran. Deteksi dini membantu petugas mengenali titik panas atau indikasi awal sebelum api membesar. Patroli rutin dapat memperkuat pengawasan lapangan, mengidentifikasi kondisi yang berpotensi memicu kebakaran, dan mendorong tindak lanjut terhadap temuan. Jika kebakaran mulai terjadi, koordinasi dan pengerahan personel maupun sarana secara sigap diperlukan untuk membatasi penyebaran api. Pelaksanaan setiap langkah juga perlu didukung pemantauan yang jelas dan komunikasi antarpihak.

Menurut harapan PGI, rangkaian pencegahan tersebut tidak semestinya hanya diterapkan secara intensif saat El NiƱo atau ketika ancaman kebakaran meningkat. Deteksi, patroli, dan kesiapsiagaan perlu menjadi pola permanen yang dijalankan dengan standar serta tanggung jawab yang terukur. Dengan demikian, pencegahan tidak bergantung pada situasi musiman maupun perhatian publik yang meningkat sesaat. Polri juga telah menyatakan bahwa penanganan karhutla tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pernyataan itu menegaskan perlunya menggeser perhatian ke pencegahan dan kesiapsiagaan, sambil tetap menjaga kemampuan pemadaman. Konsistensi pelaksanaan diharapkan memperkecil peluang kebakaran dan membuat respons lebih efektif ketika risiko muncul.

Keterangan Polri memberikan gambaran mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin menyampaikan bahwa kepolisian menangani 104 laporan polisi terkait dugaan tersebut. Angka itu menunjukkan jumlah laporan yang diproses, bukan jumlah perusahaan yang telah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Dari penanganan 104 laporan polisi itu, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab untuk menjalani proses lebih lanjut; status itu sendiri tidak sama dengan vonis bersalah. Karena itu, penanganan perkara tetap perlu dipahami dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan tahapan peradilan yang berlaku.

Asep merinci, dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Pengelompokan ini menjelaskan komposisi perusahaan berdasarkan asal penanaman modal, bukan tingkat kesalahan atau bentuk hukuman yang akan diterapkan. Dengan demikian, angka empat dan 16 harus dibaca sebagai rincian dari total 20 korporasi, bukan kategori tambahan di luar jumlah tersebut.

Informasi mengenai laporan dan penetapan tersangka menjadi konteks penting bagi seruan agar perkara karhutla ditangani secara serius. Data yang disampaikan Polri memperlihatkan bahwa proses hukum mencakup puluhan korporasi dengan latar investasi berbeda, sementara penyidikan berawal dari lebih banyak laporan. Perkembangan selanjutnya, termasuk pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak, akan ditentukan melalui proses penyidikan serta persidangan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memastikan setiap perkara diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus memperkuat upaya mencegah kejadian serupa.

Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan