Petugas Kehutanan Toraja Utara Meninggal Setelah Tertimpa Pohon Saat Penanganan Karhutla

Petugas Kehutanan Toraja Utara Meninggal Setelah Tertimpa Pohon Saat Penanganan Karhutla

Kabupaten Toraja Utara | Padayya, petugas polisi kehutanan berusia 45 tahun di Toraja Utara, meninggal setelah tertimpa pohon tumbang ketika beristirahat seusai membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, di Lembang Nanna, Kecamatan Nanggala. Insiden tersebut berlangsung dalam rangkaian upaya penanganan kebakaran yang sedang dilakukan di wilayah itu. Padayya sebelumnya ikut membantu pemadaman, lalu tertimpa pohon saat mengambil waktu untuk beristirahat. Kabar meninggalnya petugas kehutanan tersebut menandai dampak serius yang dapat muncul dalam kegiatan penanganan karhutla, termasuk ketika petugas beristirahat setelah bekerja di lapangan.

Lokasi kejadian berada di Lembang Nanna, salah satu wilayah di Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan keterangan mengenai peristiwa itu, pohon tumbang dan menimpa Padayya saat ia tengah beristirahat setelah membantu pemadaman. Urutan kejadian tersebut menunjukkan bahwa insiden terjadi di tengah rangkaian kegiatan penanganan kebakaran, bukan sebagai peristiwa yang terpisah dari upaya pemadaman. Padayya merupakan polisi kehutanan, sehingga keikutsertaannya membantu pemadaman menempatkannya dalam kegiatan lapangan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kondisi pohon, penyebab pohon tumbang, maupun keadaan di sekitar lokasi ketika kejadian berlangsung belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.

Peristiwa pada malam 28 Oktober itu membawa perhatian pada risiko yang dihadapi petugas selama kegiatan penanganan karhutla. Bahaya di lapangan tidak hanya berkaitan dengan api, tetapi dapat pula muncul dari kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Dalam kasus Padayya, pohon tumbang menjadi penyebab ia tertimpa ketika sedang beristirahat seusai membantu pemadaman. Informasi yang ada menegaskan waktu, tempat, dan kaitan insiden dengan rangkaian upaya pemadaman, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai proses evakuasi atau penanganan setelah kejadian. Karena itu, uraian tentang peristiwa ini perlu berpegang pada fakta tersebut: seorang petugas kehutanan berusia 45 tahun meninggal di Lembang Nanna setelah tertimpa pohon saat beristirahat setelah membantu menangani kebakaran hutan dan lahan.

Padayya bersama personel gabungan menangani kebakaran yang telah melanda kawasan hutan sejak 19 Oktober 2026. Sejak kebakaran tersebut berlangsung, upaya penanganan dilakukan di kawasan terdampak, termasuk pada malam ketika insiden pohon tumbang terjadi. Pada waktu itu, tim masih berada di lokasi dan berupaya memadamkan api. Dengan demikian, kejadian yang menimpa Padayya berlangsung saat penanganan kebakaran masih berjalan, bukan setelah seluruh kegiatan pemadaman dinyatakan selesai. Urutan peristiwa ini berawal dari kebakaran yang telah terjadi selama beberapa hari, kemudian dilanjutkan dengan upaya pemadaman pada malam kejadian.

Sekitar pukul 20.50 WITA, Padayya dan personel gabungan masih berupaya memadamkan api di kawasan tersebut. Mereka melaksanakan penanganan kebakaran pada malam hari, ketika api masih menjadi sasaran upaya pemadaman. Setelah bekerja, Padayya beristirahat di tengah Jalan Poros Karre. Ia mengambil waktu untuk beristirahat setelah terlibat dalam upaya penanganan bersama personel lainnya. Rangkaian ini menempatkan waktu istirahat Padayya setelah kegiatan bekerja, sementara tim sebelumnya masih berupaya mengatasi kebakaran. Informasi mengenai kronologi tersebut menggambarkan perpindahan dari aktivitas pemadaman pada malam hari menuju saat Padayya beristirahat di jalan.

Ketika Padayya sedang beristirahat di tengah Jalan Poros Karre, sebuah pohon tiba-tiba tumbang dan menimpanya. Peristiwa itu terjadi setelah ia menyelesaikan pekerjaan dan mengambil waktu istirahat, dalam rangkaian malam ketika penanganan kebakaran masih berlangsung. Kronologi yang tersedia menyebutkan pohon tumbang secara tiba-tiba, tanpa menerangkan penyebabnya. Karena itu, urutan kejadian dapat disampaikan secara terbatas: kebakaran telah melanda kawasan hutan sejak 19 Oktober 2026; pada sekitar pukul 20.50 WITA, Padayya bersama personel gabungan masih berupaya memadamkan api; kemudian, setelah bekerja, ia beristirahat di tengah Jalan Poros Karre; dan sebuah pohon tumbang menimpanya. Rangkaian ini menjadi bagian dari peristiwa yang berujung pada meninggalnya petugas kehutanan tersebut.

Setelah Padayya tertimpa pohon saat berada di lokasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, rekan-rekannya segera memberikan pertolongan. Mereka membawa petugas kehutanan tersebut untuk mendapatkan penanganan medis, karena kondisinya membutuhkan pemeriksaan dan perawatan. Langkah awal dilakukan dengan membawanya ke Puskesmas Nanggala. Informasi mengenai upaya pertolongan ini menunjukkan bahwa rekan-rekan di lapangan bergerak segera setelah insiden terjadi, sebelum Padayya kemudian dirujuk ke rumah sakit.

Di Puskesmas Nanggala, Padayya sempat memperoleh penanganan. Setelah itu, ia dirujuk ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk mendapatkan pertolongan lanjutan. Namun, sesampainya di rumah sakit, Padayya dinyatakan meninggal dunia. Rangkaian tersebut menegaskan bahwa meskipun ia sempat dibawa ke fasilitas kesehatan dan mendapat penanganan awal, nyawanya tidak tertolong. Padayya meninggal setelah tertimpa pohon ketika menjalankan penanganan karhutla di Toraja Utara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Andi Kasman, mengonfirmasi bahwa Padayya meninggal dunia akibat tertimpa pohon. Konfirmasi itu sejalan dengan informasi mengenai insiden yang dialami petugas tersebut serta upaya membawa korban untuk memperoleh pertolongan. Keterangan dinas memperjelas penyebab kematian Padayya, sementara urutan penanganannya mencakup perawatan awal di Puskesmas Nanggala dan rujukan ke Rumah Sakit Elim Rantepao. Padayya dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit. Tidak ada keterangan tambahan yang perlu disimpulkan dari proses tersebut; informasi yang disampaikan berpusat pada pertolongan yang telah diberikan dan konfirmasi penyebab kematiannya. Peristiwa ini terjadi dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan, ketika Padayya berada di lapangan bersama rekan-rekannya. Sesaat setelah ia tertimpa pohon, mereka membawanya ke puskesmas, lalu ia dirujuk ke rumah sakit. Andi Kasman memastikan bahwa pohon yang menimpa Padayya menjadi penyebab kematiannya.

Padayya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang II, Kabupaten Toraja Utara. Informasi mengenai dirinya yang tersedia mencakup status kepegawaiannya dan tempat ia menjalankan tugas. Dalam peristiwa yang diberitakan, ia meninggal setelah tertimpa pohon ketika penanganan kebakaran hutan dan lahan. Keterangan tersebut menjadi latar bagi informasi tentang identitas Padayya, tanpa perlu menambahkan rincian pribadi atau riwayat pekerjaan lain yang tidak disebutkan. Padayya adalah nama yang digunakan dalam informasi yang disampaikan mengenai petugas kehutanan tersebut. Ia bertugas sebagai PPPK di lingkup KPH Saddang II, sebuah unit pengelolaan hutan di Kabupaten Toraja Utara.

Setelah Padayya dinyatakan meninggal, jenazahnya dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Sesudah disemayamkan, jenazah itu diserahkan kepada pihak keluarga. Rangkaian informasi ini menjelaskan penanganan jenazah setelah kematiannya, mulai dari dibawa ke rumah duka hingga diserahkan kepada keluarga. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai lokasi rumah duka, waktu prosesi, atau rincian pemakaman, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada. Keterangan yang tersedia hanya menyebutkan bahwa jenazah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum diserahkan kepada keluarga. Dengan demikian, bagian mengenai pemulangan jenazah dapat disampaikan secara terbatas sesuai urutan tersebut, tanpa menyimpulkan bentuk prosesi atau keterlibatan pihak lain yang tidak tercantum dalam informasi.

Padayya meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Informasi ini menyebutkan anggota keluarga yang ditinggalkan, yakni istri dan satu anak perempuan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai nama, usia, sekolah, ataupun keadaan keluarga, sehingga rincian itu tidak dapat ditambahkan. Fakta yang dapat disampaikan mengenai keluarganya terbatas pada keberadaan seorang istri serta seorang putri yang masih bersekolah di tingkat SMP.

Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan