Pertamina Siapkan Pasokan dan Infrastruktur untuk Jalankan Perpres Pengadaan Energi

Pertamina Siapkan Pasokan dan Infrastruktur untuk Jalankan Perpres Pengadaan Energi

Jakarta | PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik dari sumber domestik maupun impor. Kebijakan ini menjadi landasan untuk mengatur proses pengadaan energi secara lebih terarah, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Dengan cakupan pasokan dari dalam dan luar negeri, pengadaan diharapkan dapat dikelola sesuai kebutuhan serta memperhatikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan kegiatan industri.

Penguatan tata kelola tersebut menempatkan pengadaan sebagai bagian penting dari upaya menjaga pasokan energi. Minyak bumi, BBM, dan LPG memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, transportasi, serta berbagai sektor usaha. Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu memastikan bahwa kebutuhan energi dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Pertamina, sebagai badan usaha yang menjalankan peran strategis di sektor energi, menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut dan menindaklanjuti penugasan pemerintah sesuai tanggung jawab perusahaan.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Komitmen itu, menurutnya, ditujukan untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pertamina akan melaksanakan perannya sejalan dengan tujuan kebijakan, yakni memperkuat ketahanan energi nasional. Kesiapan perusahaan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap tata kelola pengadaan yang mencakup sumber domestik maupun impor. Melalui pelaksanaan penugasan yang bertanggung jawab, Pertamina diharapkan dapat membantu memastikan pasokan energi tersedia untuk memenuhi kebutuhan publik dan mendukung kegiatan ekonomi.

Penjelasan mengenai skema pengadaan disampaikan Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, serta jajaran Pertamina Group. Pertemuan tersebut membahas langkah antisipatif menghadapi potensi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi nasional. Pemerintah menilai dinamika kawasan itu perlu dicermati karena dapat memengaruhi ketersediaan maupun kelancaran pasokan energi.

Bahlil, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus merangkap Menteri ESDM, menyebut peraturan presiden (perpres) terkait pengadaan sebagai babak baru dalam tata cara memperoleh minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kerangka tersebut membuka pilihan mekanisme pengadaan dari luar negeri melalui kerja sama pemerintah dengan pemerintah atau government-to-government (G2G), maupun pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B). Dengan adanya alternatif ini, proses pengadaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan peluang yang tersedia di negara atau perusahaan pemasok.

Pelaksanaan pengadaan luar negeri itu, menurut penjelasan Bahlil, dilakukan oleh badan layanan umum yang ditugaskan pemerintah. Penugasan tersebut menjadi bagian dari tata kelola yang ditetapkan dalam kebijakan baru, sekaligus menyediakan jalur bagi pemerintah untuk mengatur proses pembelian komoditas energi. Bahlil berpandangan, skema ini memberi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga ruang lebih luas untuk mengembangkan sumber pasokan. Perusahaan dapat menjajaki pilihan pemasok dan kerja sama yang beragam, tidak hanya bergantung pada satu jalur pengadaan. Fleksibilitas tersebut dipandang penting untuk mendukung kesiapan pasokan di tengah perubahan kondisi global. Dalam konteks rapat, pengaturan baru ini juga menjadi salah satu upaya memperkuat ketahanan energi melalui koordinasi pemerintah dan perusahaan terkait. Namun, penerapannya tetap mengikuti penugasan dan mekanisme yang ditetapkan, sehingga pengadaan dapat berjalan terarah sesuai kebijakan pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perpres bukan sekadar perubahan administratif, melainkan kerangka yang memungkinkan variasi pola kerja sama untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional.Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyampaikan bahwa perusahaan siap berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BLU Lemigas, SKK Migas, serta pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing lembaga, sehingga pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan energi dapat berjalan mengikuti mekanisme pemerintah. Pertamina, menurut Baron, akan mendukung proses tersebut melalui komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.

Kesiapan perusahaan juga ditopang oleh infrastruktur dan kegiatan operasional yang telah dimiliki. Pertamina menyatakan kesiapan kilang, terminal, dan jaringan distribusi untuk mendukung penerapan kebijakan sesuai ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyediaan dan penyaluran energi, dari pengolahan hingga distribusi. Dengan kesiapan fasilitas dan operasi tersebut, perusahaan dapat menyelaraskan perannya dengan penugasan yang diberikan, sekaligus menjaga agar pasokan dapat menjangkau masyarakat.

Baron menilai Perpres tersebut memperkuat jalur pengadaan energi. Pengaturan itu dinilai memberi landasan bagi proses pengadaan yang melibatkan pihak-pihak sesuai fungsi dan kewenangannya. Dalam pelaksanaannya, Pertamina menyatakan siap bersinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, tanpa mengabaikan mekanisme pemerintah. Sinergi diperlukan agar koordinasi pengadaan, kesiapan infrastruktur, dan operasional dapat berlangsung selaras. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya menjaga pasokan energi bagi masyarakat. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah, dengan pelaksanaan yang tetap menyesuaikan ketentuan dan pembagian tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, koordinasi lintas lembaga dan kesiapan fasilitas operasional menjadi unsur utama dalam mendukung penerapan Perpres serta kesinambungan pasokan energi.

Pemanfaatan minyak mentah dari dalam negeri dan pengolahan melalui kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina dalam menjaga kesinambungan pasokan energi. Pasokan lokal menjadi bagian penting dari upaya memenuhi kebutuhan operasional kilang, sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya energi nasional. Karena itu, ketersediaan minyak mentah domestik terus diperhatikan dalam perencanaan pengadaan dan pengelolaan pasokan perusahaan.

Baron menyampaikan bahwa Pertamina bersama SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus memperkuat pasokan minyak mentah bagi kilang nasional. Penguatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarpihak diperlukan agar pasokan yang tersedia dapat diselaraskan dengan kebutuhan pengolahan dan rencana operasi kilang. Dalam kerangka itu, pengadaan minyak mentah dari luar negeri berfungsi melengkapi pasokan dalam negeri, bukan menggantikan prioritas terhadap sumber domestik. Pengelolaan pasokan dilakukan dengan memperhatikan kesinambungan operasi dan kebutuhan energi masyarakat.

Pertamina juga berfokus menjaga ketersediaan energi serta kelancaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG kepada masyarakat. Untuk mendukung tujuan tersebut, perusahaan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas, armada, dan jaringan distribusi yang dimiliki. Pengelolaan berbagai unsur ini perlu dilakukan secara terpadu, sehingga pasokan dapat bergerak dari sumber dan fasilitas pengolahan menuju titik penyaluran sesuai kebutuhan. Kesiapan sarana serta koordinasi operasional menjadi bagian dari upaya menjaga agar layanan tetap berjalan di tengah perubahan kebutuhan.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina berkomitmen bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga keandalan pasokan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dalam pemenuhan minyak mentah, pengoperasian fasilitas, dan penyaluran produk energi. Dengan menjaga prioritas pasokan domestik sekaligus menyiapkan sumber pelengkap bila diperlukan, perusahaan berupaya mendukung operasi kilang dan distribusi secara berkesinambungan. Langkah-langkah ini diarahkan agar kebutuhan BBM dan LPG dapat dilayani dengan baik, sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan operasional di berbagai wilayah.

Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI