Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga serta pelaksanaan kesepakatan di mereka. Perselisihan tersebut mencuat pada pertengahan 2026 dan berkembang menjadi beberapa perkara dengan pokok persoalan berbeda. Perkembangan ini menunjukkan bahwa berakhirnya hubungan perkawinan tidak serta-merta menutup seluruh urusan hukum yang muncul setelah perceraian, terutama ketika terdapat kesepakatan yang masih harus dijalankan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang tercantum dalam akta nomor 39. Persoalan terkait akta tersebut kemudian menjadi bagian dari sengketa keduanya. Dalam perkembangan berikutnya, muncul pula gugatan mengenai hak asuh anak. Isu hak asuh memiliki ruang lingkup tersendiri karena berkaitan dengan pengaturan tanggung jawab terhadap anak setelah orang tua berpisah. Karena itu, perkara ini tidak dapat begitu saja disamakan dengan perselisihan mengenai pelaksanaan isi akta.
Selain gugatan hak asuh, rangkaian persoalan itu juga mencakup dugaan wanprestasi, yakni dugaan tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati, serta laporan kepolisian. Munculnya laporan tersebut menambah dimensi hukum lain di luar proses perdata yang berkaitan dengan akta dan pengasuhan. Setiap jalur dapat memiliki prosedur, pokok pemeriksaan, dan tahapan penyelesaian yang berbeda. Dengan demikian, perkembangan kasus perlu dipahami sebagai beberapa proses yang saling berkaitan dalam konteks hubungan pascaperceraian, tetapi tetap memiliki persoalan hukum masing-masing.
Informasi mengenai adanya gugatan, dugaan wanprestasi, dan laporan polisi tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang benar atau bagaimana hasil akhir setiap perkara. Penilaian atas klaim para pihak bergantung pada proses dan bukti yang diperiksa oleh lembaga berwenang. Selama belum ada keputusan final yang dapat dipastikan, uraian mengenai perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah sebaiknya ditempatkan sebagai perkembangan perkara, bukan sebagai kesimpulan atas tanggung jawab salah satu pihak.
Gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah mengenai hak asuh kedua anak mereka didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian awal, yaitu tahap ketika para pihak mulai mengajukan dokumen atau bukti lain untuk mendukung posisi masing-masing. Proses ini belum dengan sendirinya menetapkan kebenaran atas alasan yang disampaikan dalam gugatan.
Dalam perkara tersebut, persoalan yang disebut melatarbelakangi gugatan mencakup pembagian waktu pengasuhan kedua anak. Selain itu, terdapat dugaan bahwa anak-anak berada di lingkungan yang tidak aman serta dugaan eksploitasi anak. Hal-hal tersebut perlu dipahami sebagai alasan atau dugaan yang diajukan dalam proses hukum, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penilaian atas bukti dan dalil para pihak berada dalam kewenangan pengadilan.
Pada sidang Rabu, 21 Oktober 2026, Ruben menyerahkan 61 bukti dalam persidangan. Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya untuk mendukung dalil yang diajukan dalam gugatan. Jumlah bukti yang disampaikan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara; pengadilan akan menilai relevansi dan kekuatan setiap bukti bersama keterangan serta tanggapan dari kedua pihak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Pihak Sarwendah disebut akan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Dengan demikian, tahap pembuktian memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan dasar klaim masing-masing secara berimbang. Perkembangan dalam persidangan berikutnya akan memperlihatkan bagaimana bukti dan argumentasi mereka dipertimbangkan.
Perkara hak asuh ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap urusan keluarga Ruben dan Sarwendah. Namun, perhatian terhadap isu tersebut perlu dibedakan dari putusan hukum. Sampai pengadilan menilai bukti dan memberikan keputusan, dugaan yang diajukan dalam gugatan tetap merupakan klaim yang harus diuji. Informasi mengenai jalannya sidang juga sebaiknya disampaikan secara cermat, terutama karena perkara menyangkut anak-anak dan privasi keluarga. Fokus persidangan adalah menentukan pengaturan pengasuhan berdasarkan materi yang diajukan para pihak serta pertimbangan hukum pengadilan, bukan menetapkan kesimpulan melalui spekulasi publik.Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan komitmen yang tercantum dalam akta notaris nomor 39, khususnya kewajiban pembayaran cicilan atas dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua properti itu disebut masih menjadi agunan bank, sehingga pembayaran yang belum jelas dapat berdampak pada pemenuhan kesepakatan maupun status kewajiban terhadap pihak pemberi pinjaman.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kliennya menilai pelaksanaan kesepakatan tidak berjalan sesuai dengan hal-hal yang telah disetujui. Persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan dua rumah tersebut, melainkan kejelasan mengenai siapa yang harus membayar cicilan dan bagaimana komitmen dalam akta itu dijalankan. Melalui gugatan wanprestasi, Sarwendah berupaya memperoleh kepastian tentang kewajiban pembayaran yang menurutnya belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Dalam pembahasan penyelesaian, Sarwendah juga mengusulkan agar vila milik Ruben digunakan sebagai pengganti pembayaran cicilan yang menjadi pokok sengketa. Usulan tersebut menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan kewajiban terkait dua rumah, tetapi penerapannya tetap memerlukan persetujuan para pihak dan pembahasan lebih lanjut. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut penafsiran atas isi akta notaris, tetapi juga upaya menentukan bentuk penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Hingga 20 Oktober 2026, perkara masih berada dalam tahap mediasi di pengadilan. Hakim mediator memberikan pihak Ruben waktu dua pekan untuk mempelajari resume perdamaian sebelum menyampaikan sikap pada mediasi berikutnya. Tahap ini memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menilai usulan penyelesaian sebelum proses berlanjut. Belum ada keputusan akhir mengenai tanggung jawab pembayaran maupun penggunaan vila sebagai pengganti cicilan. Dengan demikian, perkembangan gugatan masih bergantung pada hasil perundingan dan sikap para pihak dalam pertemuan mediasi selanjutnya.
Di tengah proses perkara keluarga yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu dan Sarwendah juga menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian. Perselisihan yang mencuat di ruang publik itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran rekaman, serta akses terhadap data pribadi. Perkembangan laporan masing-masing pihak menambah dimensi baru pada perkara yang sebelumnya berpusat pada urusan keluarga dan pascaperceraian.
Pada 11 Oktober 2026, Ruben mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat tiga laporan. Dua laporan disebut menyeret nama Sarwendah. Langkah tersebut menyusul unggahan Sarwendah pada 10 Oktober yang memuat rekaman panggilan video dirinya dan seorang pria. Ruben melaporkan sebuah alamat email yang identitasnya disamarkan dalam informasi yang tersedia, terkait dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Ia juga membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran rekaman panggilan video tersebut. Rincian mengenai laporan ketiga tidak diungkapkan, sehingga tidak dapat dipastikan pokok perkaranya maupun pihak yang dituju.
Di sisi lain, pengacara Sarwendah, Pablo Benua, pada 22 Oktober mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial. Akun-akun itu diduga menyebarkan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sarwendah. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya menyasar satu unggahan atau satu pihak, melainkan sejumlah akun yang dinilai memuat materi bermasalah. Namun, identitas akun maupun rincian setiap tuduhan tidak dapat dipastikan dari keterangan yang disampaikan.
Rangkaian laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Sampai informasi yang tersedia, belum ada kepastian mengenai identitas pihak yang dilaporkan oleh masing-masing pihak, termasuk pemilik alamat email yang dimaksud dan seluruh akun media sosial yang menjadi sasaran laporan Sarwendah.






