Jakarta | BRI, BNI, dan Bank Mandiri masih mempertahankan suku bunga deposito rupiah berdasarkan pemantauan hingga 2 November 2026. Belum terlihat perubahan tarif pada produk deposito ketiga bank BUMN tersebut dalam periode pemantauan ini. Kondisi ini memberi gambaran bahwa penawaran bunga yang tersedia masih mengikuti kebijakan masing-masing bank, meskipun perkembangan suku bunga acuan dan kondisi pasar tetap perlu diperhatikan oleh calon deposan.
Dalam menilai arah bunga deposito, sejumlah faktor patut dicermati, termasuk arah suku bunga, inflasi, dan likuiditas perbankan. Perubahan pada faktor-faktor tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan bank dalam mengelola dana dan menentukan kebijakan produk simpanan. Karena itu, tarif yang belum berubah pada awal November tidak serta-merta memastikan bahwa tingkat bunga akan tetap sama pada periode berikutnya. Informasi terbaru dari masing-masing bank tetap penting untuk diperiksa sebelum nasabah memilih tenor atau menempatkan dana.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah kenaikan BI Deposit Facility Rate sebesar 25 basis poin dalam rapat dewan gubernur terakhir, sebagaimana disebutkan dalam bahan pemantauan. Perubahan tersebut menjadi konteks dalam mengamati dinamika suku bunga, tetapi tidak berarti bank harus segera menyesuaikan bunga deposito. Penetapan tarif tetap berada pada kebijakan masing-masing bank dan dapat dipengaruhi kondisi likuiditas serta pertimbangan lainnya.
Dengan latar itu, terdapat potensi bunga deposito meningkat ke depan untuk meningkatkan minat investor. Namun, potensi tersebut bukan kepastian dan belum tercermin dalam tarif yang dipantau hingga 2 November 2026. Nasabah sebaiknya membandingkan informasi resmi BRI, BNI, dan Bank Mandiri secara berkala, termasuk ketentuan penempatan dan tenor yang berlaku. Pemantauan membantu nasabah memahami perubahan jika bank kemudian memperbarui penawaran, tanpa menganggap kenaikan bunga sebagai hal yang sudah dipastikan.
Informasi resmi BRI yang digunakan sebagai acuan dalam perbandingan bunga deposito pada awal November 2026 tercatat diperbarui pada 4 Agustus 2026. Karena itu, angka yang ditampilkan perlu dibaca sesuai informasi pada tabel resmi tersebut, bukan sebagai penawaran yang otomatis berlaku untuk setiap kondisi atau kanal pembukaan deposito. Tabel menyajikan bunga menurut jangka waktu penempatan, sementara pembagian suku bunga berdasarkan nominal simpanan tidak dicantumkan. Dengan demikian, tabel itu tidak memberikan dasar untuk membedakan tingkat bunga bagi nominal simpanan tertentu.
Untuk tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan, tingkat bunga deposito BRI yang tercantum masing-masing sebesar 3,00% per tahun. Adapun penempatan dengan tenor lebih panjang, yaitu 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan, tercatat memperoleh bunga sebesar 2,50% per tahun. Perbedaan dalam daftar tersebut terletak pada jangka waktu penempatan: tiga tenor lebih pendek berada pada tingkat yang sama, sedangkan tiga tenor lebih panjang juga memiliki tingkat yang seragam. Angka-angka itu dinyatakan sebagai bunga tahunan, bukan jumlah imbal hasil total yang diterima sepanjang tenor.
Hasil pemantauan pada 12 Oktober 2026 menunjukkan angka yang sama dengan informasi resmi tersebut. Berdasarkan daftar tenor yang tersedia, tingkat tertinggi yang tercantum adalah 3,00% per tahun, berlaku untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan. Tingkat untuk tenor 12, 24, dan 36 bulan berada di bawahnya, yakni 2,50% per tahun. Perbandingan ini menggambarkan suku bunga yang tercantum pada acuan BRI dan hasil pemantauan, tetapi tidak menjelaskan ketentuan lain seperti pajak, batas minimum penempatan, atau mekanisme pencairan. Nasabah sebaiknya memeriksa kembali informasi terbaru dan persyaratan produk kepada BRI sebelum menempatkan dana, terutama jika ingin memastikan nominal, kanal transaksi, maupun ketentuan yang berlaku pada saat pembukaan deposito.
BNI menetapkan setoran awal deposito rupiah sebesar Rp5 juta. Nasabah dapat memilih tenor 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan, sehingga tersedia beberapa pilihan jangka waktu untuk menyesuaikan penempatan dana dengan kebutuhan likuiditas. Tingkat bunga yang tercantum berlaku sama pada setiap kelompok nominal dalam tabel, sehingga perbedaan jumlah dana tidak mengubah persentase bunga berdasarkan tenor.
Untuk tenor 1 bulan, bunga BNI tercatat sebesar 2,25%. Jangka waktu 3 bulan menawarkan bunga 2,50%, sedangkan tenor 6 bulan memberikan tingkat tertinggi di pilihan yang disebutkan, yaitu 2,75%. Untuk penempatan selama 12 maupun 24 bulan, bunga masing-masing sebesar 2,50%. Dengan demikian, calon deposan dapat membandingkan imbal hasil berdasarkan lamanya dana ditempatkan, sekaligus mempertimbangkan kapan dana mungkin perlu digunakan kembali.
Deposito berjangka dapat menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin menempatkan dana dengan periode dan tingkat bunga yang telah ditentukan. Sebelum membuka rekening, periksa kembali persyaratan minimum, ketentuan pencairan, serta informasi bunga terbaru dari BNI. Ketentuan yang berlaku dapat berubah, sehingga konfirmasi melalui kanal resmi bank tetap disarankan sebelum transaksi.
Bank Mandiri menyediakan pembukaan deposito reguler melalui kantor cabang maupun aplikasi Livin’ by Mandiri. Untuk pembukaan melalui aplikasi, penempatan dapat dimulai dari Rp1 juta. Akses digital ini memberi pilihan bagi nasabah yang ingin memulai deposito tanpa harus datang ke cabang, sementara layanan cabang tetap tersedia bagi mereka yang memilih bantuan langsung.
Bunga deposito reguler Bank Mandiri sama untuk seluruh kelompok nominal pada tabel. Tenor 1 dan 3 bulan masing-masing menawarkan bunga 2,25%. Untuk pilihan 6, 12, dan 24 bulan, tingkat bunganya sebesar 2,50%. Artinya, berdasarkan angka tersebut, tenor enam bulan atau lebih memberikan bunga lebih tinggi daripada tenor pendek, meski nasabah perlu mempertimbangkan jangka waktu penguncian dana.
Pembayaran bunga dapat dilakukan setiap bulan atau saat deposito jatuh tempo. Pilihan pembayaran ini memungkinkan nasabah menyesuaikan penerimaan bunga dengan kebutuhan arus kas. Saat membandingkan kedua bank, perhatikan pula tenor yang tersedia, batas minimum pembukaan, kanal transaksi, serta jadwal pembayaran bunga. Pastikan rincian dan ketentuan terkini dikonfirmasi langsung kepada bank sebelum menempatkan dana.
Dalam membandingkan bunga deposito bank BUMN, nasabah juga perlu memahami perlindungan atas simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang simpanan tersebut memenuhi ketentuan penjaminan. Batas ini berlaku untuk keseluruhan simpanan seorang nasabah di satu bank, bukan untuk setiap rekening atau setiap produk secara terpisah. Karena itu, deposito dan simpanan lain di bank yang sama dapat diperhitungkan bersama dalam menentukan jumlah yang dijamin.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan agar simpanan layak dibayar apabila bank dicabut izin usahanya. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dan tingkat bunga yang diterima tidak melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Jika bunga deposito melebihi batas tersebut, simpanan dapat tidak memenuhi syarat penjaminan. TBP dapat berubah dari waktu ke waktu dan berbeda menurut jenis simpanan serta kelompok bank, sehingga nasabah sebaiknya memeriksa informasi resmi LPS yang berlaku ketika membuka atau memperpanjang deposito.
Perbandingan bunga juga perlu mempertimbangkan cara produk menetapkan imbal hasil. Periksa apakah angka yang ditampilkan merupakan bunga per tahun, bagaimana jadwal pembayarannya, serta apakah ada perbedaan ketentuan untuk tenor atau nominal tertentu. Pastikan pula memahami konsekuensi pencairan sebelum jatuh tempo, termasuk kemungkinan pengurangan bunga atau biaya, serta ketentuan perpanjangan otomatis. Rincian tersebut tercantum dalam informasi produk dan dokumen yang diberikan bank; apabila ada bagian yang belum jelas, nasabah dapat meminta penjelasan sebelum menyetujui penempatan dana.
Tarif yang.
Baca juga: Tiga Peserta TGML 2026 Cikarang Melaju ke Babak Grand Final
41 kunjungan

