Kota Pekanbaru | Anggota Komisi VII DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri mendorong agar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan mencakup kewajiban membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan tersebut menempatkan pembinaan pelaku usaha di sekitar kawasan industri sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan, bukan semata-mata kegiatan tambahan yang dilakukan apabila tersedia program atau anggaran tertentu. Dengan demikian, keberadaan kawasan industri diharapkan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi setempat.
Hendry Munief menilai bantuan perusahaan selama ini masih banyak diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial, seperti pembagian sembako. Bantuan semacam itu dapat membantu memenuhi kebutuhan warga dalam jangka pendek, tetapi belum tentu memperkuat kemampuan ekonomi mereka secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, pembinaan UMKM yang beroperasi di sekitar kawasan industri belum menjadi kewajiban yang secara jelas melekat pada pelaksanaan TJSL. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan yang memberi arah lebih tegas terhadap bentuk dukungan perusahaan.
Melalui usulan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri, dukungan TJSL diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat. Perusahaan dapat didorong untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas usaha, lain melalui pendampingan, penguatan keterampilan, akses terhadap informasi, serta peluang untuk terhubung dengan rantai pasok industri. Bentuk pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelaku usaha setempat, sehingga program tidak hanya bersifat seremonial. Pembinaan yang terencana juga berpotensi membuat UMKM lebih siap mengembangkan produk, menjaga mutu, dan memenuhi kebutuhan pasar.
Penegasan kewajiban tersebut dimaksudkan untuk mendorong dukungan yang memberdayakan, bukan menggantikan bantuan sosial yang tetap diperlukan dalam keadaan tertentu. Jika dirancang secara tepat, TJSL dapat menjadi sarana membangun hubungan yang lebih produktif perusahaan dan masyarakat sekitar. UMKM memperoleh kesempatan untuk berkembang, sementara kawasan industri dapat tumbuh bersama lingkungan ekonominya. Karena itu, gagasan pembinaan UMKM menjadi bagian penting dari pembahasan RUU, dengan harapan tanggung jawab perusahaan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan bagi warga di sekitar kawasan.
Rancangan aturan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dalam RUU Kawasan Industri diharapkan tidak berhenti pada kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan pembinaan UMKM. Ketentuan tersebut juga perlu memuat indikator yang dapat diukur, sehingga pelaksanaan program dan hasilnya bisa dipantau dengan jelas. Ukuran yang konkret dapat membantu perusahaan menilai apakah dukungan yang diberikan benar-benar memperluas jangkauan pembinaan dan mendorong perkembangan usaha peserta. Dengan demikian, kewajiban pembinaan tidak hanya tercatat sebagai kegiatan, tetapi juga dapat dievaluasi berdasarkan perubahan yang terjadi pada UMKM.
Hendry mencontohkan, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah jumlah UMKM yang memperoleh pembinaan. Apabila pada tahap awal program menjangkau lima UMKM, cakupan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi 50 UMKM setelah beberapa waktu. Contoh ini menggambarkan arah perkembangan yang dapat diamati, bukan target seragam yang harus diterapkan kepada seluruh perusahaan. Rancangan aturan dapat mendorong perusahaan mencatat jumlah UMKM binaan dan perkembangan jangkauannya, sehingga kemajuan program terlihat dari waktu ke waktu. Perluasan itu tetap perlu dipahami sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan perusahaan, bukan sekadar angka untuk memenuhi laporan.
Pengukuran keberhasilan juga dapat mencakup perkembangan omzet serta kapasitas produksi UMKM yang dibina. Kedua aspek tersebut memberi gambaran tentang perubahan pada usaha, melengkapi informasi mengenai jumlah peserta program. Jika omzet meningkat atau kemampuan produksi berkembang, hasil itu dapat menjadi bahan evaluasi atas dukungan yang diberikan. Namun, indikator perlu digunakan secara cermat dan sesuai dengan kondisi UMKM, agar penilaian tidak hanya berfokus pada angka tanpa mempertimbangkan perkembangan usaha secara menyeluruh. Dengan indikator yang terukur, perusahaan dapat menunjukkan capaian pembinaan, sementara pemangku kepentingan memperoleh dasar untuk menilai pelaksanaan TJSL. RUU Kawasan Industri diharapkan memberi arah bagi pengukuran tersebut tanpa menetapkan rincian target tambahan yang tidak menjadi bagian dari usulan Hendry.
Dukungan perusahaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri diharapkan tidak terbatas pada pembinaan dan pelatihan. Hendry mendorong agar bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata pelaku usaha, termasuk penyediaan peralatan produksi hingga mesin pengemasan. Dengan fasilitas yang memadai, UMKM berpeluang meningkatkan mutu, kapasitas, dan konsistensi produk sehingga lebih siap memenuhi permintaan pasar. Bantuan semacam ini juga dapat membuat pembinaan lebih praktis, karena pengetahuan yang diberikan perusahaan bisa langsung diterapkan dalam kegiatan produksi sehari-hari.
Menurut Hendry, persoalan kemasan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai banyak produk UMKM sebenarnya sudah memiliki kualitas yang baik, tetapi tampilannya belum cukup menarik karena kemasan masih kurang mendukung. Padahal, kemasan dapat memengaruhi kesan konsumen, membantu produk terlihat lebih profesional, serta memberi informasi yang diperlukan pembeli. Karena itu, akses terhadap mesin pengemasan dan perlengkapan terkait dapat membantu pelaku usaha memperbaiki presentasi produk. Dukungan tersebut diharapkan bukan sekadar pemberian barang, melainkan disertai pendampingan agar peralatan dapat digunakan dan dirawat dengan tepat.
Hendry juga menyoroti bahwa saat ini belum ada aturan yang secara khusus mewajibkan perusahaan untuk membina UMKM di sekitar wilayah operasinya. Tanpa kewajiban dan arah yang jelas, hubungan perusahaan besar dengan usaha kecil setempat dinilai belum menghasilkan peningkatan yang signifikan. Usulan dalam Panja RUU Kawasan Industri diharapkan memberi landasan agar pembinaan dapat berjalan lebih terstruktur dan menjangkau kebutuhan pelaku usaha, termasuk dukungan alat. Hendry menyebut, apabila usulan tersebut berhasil masuk ke dalam aturan, ketentuannya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. Dengan cakupan nasional, peluang bagi UMKM di berbagai daerah untuk memperoleh pendampingan dan fasilitas pendukung dapat menjadi lebih merata.
Hendry menyampaikan pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, dalam kegiatan pelatihan penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru industri kecil di Provinsi Riau. Penyampaian tersebut berlangsung dalam konteks kegiatan yang ditujukan untuk mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di sektor industri kecil. Dengan demikian, pernyataan mengenai pembinaan usaha disampaikan beriringan dengan agenda pelatihan dan pengembangan kewirausahaan di daerah.
Kegiatan itu dilakukan Hendry bersama mitranya sebagai wakil rakyat. Kehadiran bersama mitra tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan upaya mendorong kewirausahaan industri kecil. Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Hendry menyampaikan komitmen untuk terus mengupayakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihannya. Komitmen itu juga mencakup penggunaan dukungan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pernyataan tersebut menempatkan pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dapat mendukung masyarakat dalam menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru. Fokusnya berada pada industri kecil di Provinsi Riau, sebagaimana tercermin dalam tujuan kegiatan yang diselenggarakan di Pekanbaru. Penyampaian komitmen itu sekaligus menegaskan bahwa upaya menghadirkan kegiatan bagi masyarakat daerah pemilihan akan terus diperjuangkan melalui mekanisme APBN.
Dalam konteks pembahasan mengenai kewajiban perusahaan membina UMKM di kawasan industri, kegiatan pelatihan ini menggambarkan perhatian terhadap penguatan kapasitas pelaku usaha kecil. Namun, pernyataan Hendry pada kesempatan tersebut secara khusus berkaitan dengan kegiatan pelatihan dan komitmennya mengupayakan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada rincian tambahan mengenai mitra, bentuk dukungan, ataupun pelaksanaan anggaran yang disampaikan dalam informasi kegiatan ini.
Baca juga: TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara





