Bisnis  

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Keterangan itu diberikan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 17 Oktober 2026. OJK menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang berbeda, yakni transaksi saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN.

Untuk DSSA, pemeriksaan mencakup transaksi saham selama periode 2024 hingga 2026. OJK menelusuri dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana terkait dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar pemeriksaan atas dugaan praktik yang dapat menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek. Pemeriksaan transaksi lintas waktu itu dilakukan untuk menilai pola perdagangan dan informasi yang relevan secara menyeluruh. OJK menyampaikan temuan pemeriksaan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan, sementara rincian dugaan pada setiap pihak mengikuti proses dan keputusan resmi regulator.

Adapun pemeriksaan atas BREN dan CUAN berfokus pada proses IPO masing-masing perusahaan. OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK, yang berkaitan dengan penyampaian informasi atau keterangan dalam kegiatan pasar modal. Dengan demikian, ruang lingkup perkara tidak hanya menyangkut transaksi saham di pasar, tetapi juga tahapan penerbitan saham kepada publik. Penyampaian hasil pemeriksaan oleh Hasan Fawzi menegaskan bahwa regulator menilai kepatuhan emiten dan pihak terkait melalui kerangka hukum yang berlaku. Total denda Rp2,1 triliun menjadi pokok pengumuman, sedangkan penjelasan mengenai periode transaksi, jenis kegiatan, dan pasal yang diperiksa memberi konteks bagi publik untuk memahami dasar penindakan OJK terhadap DSSA, BREN, serta CUAN.

Dalam memeriksa dugaan pelanggaran perdagangan saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan meminta data dan dokumen dari anggota bursa yang terkait dengan transaksi. Pemeriksaan tersebut juga mencakup penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terhubung dengan aktivitas perdagangan saham itu. Langkah ini dilakukan untuk menguji keterkaitan para pihak serta memperoleh gambaran mengenai pola transaksi yang berlangsung. OJK menelusuri informasi yang tersedia melalui anggota bursa dan dokumen pendukung, sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan manipulasi pasar. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada hubungan nasabah, institusi, dan pihak lain yang terhubung dengan transaksi, tanpa mengabaikan peran perantara dalam pelaksanaan perdagangan. Data dan aliran dana menjadi unsur penting untuk memahami rangkaian aktivitas yang diperiksa secara menyeluruh.

Dalam rangkaian pemeriksaan, OJK memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, serta 11 badan hukum asing. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya meminta keterangan dari pihak-pihak yang dipandang terkait dengan transaksi saham DSSA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Temuan itu menggambarkan keterlibatan lebih dari satu jenis pelaku dan penggunaan perantara perdagangan dalam praktik yang diperiksa. OJK menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur. Pola itu disebut memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak hanya menyoroti pergerakan harga, tetapi juga cara transaksi dilakukan dan hubungan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Selain temuan mengenai manipulasi pasar, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Temuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan mencakup pula tanggung jawab pihak di tingkat pengelolaan perusahaan efek, bukan hanya aktivitas nasabah dan institusi yang bertransaksi. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, OJK telah membekukan izin perseorangan direksi yang bersangkutan. Pembekuan izin merupakan tindakan pengawasan terhadap individu yang dinyatakan melanggar ketentuan dalam perkara ini. OJK tidak hanya menguraikan adanya praktik perdagangan yang terencana dan berdampak pada kenaikan harga DSSA, tetapi juga menyampaikan konsekuensi bagi direksi perusahaan efek yang melanggar. Keseluruhan temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan OJK atas dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA dan pelanggaran yang teridentifikasi selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini berkaitan dengan proses pemesanan dan penjatahan saham, bukan semata-mata besarnya permintaan investor. OJK menilai terdapat tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan, termasuk penggunaan cara yang mengaburkan identitas pihak pemesan. Dengan demikian, pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali dapat memperoleh bagian besar dari saham yang ditawarkan tanpa keterkaitan tersebut terlihat secara jelas dalam proses alokasi. Pola yang diperiksa OJK mencakup hubungan antar pihak dan jalur dana yang digunakan untuk mengikuti penawaran. Pemeriksaan itu ditujukan untuk menguji apakah penjatahan berlangsung secara wajar serta sesuai ketentuan pasar modal.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Otoritas juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan pemesanan saham, sekaligus memeriksa informasi mengenai pihak yang menerima penjatahan pasti. Dalam prosesnya, sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut memungkinkan OJK membandingkan catatan pemesanan, dokumen pendukung, identitas nasabah, dan pergerakan dana. Pemeriksaan lintas lembaga ini penting karena proses penawaran umum melibatkan sejumlah perantara, sementara hubungan afiliasi atau sumber dana dapat disamarkan melalui pihak lain. OJK menggunakan keterangan serta dokumen yang dikumpulkan untuk menilai rangkaian transaksi secara menyeluruh.

Menurut temuan OJK, pihak-pihak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara jumlah saham yang benar-benar tersebar kepada publik menjadi terbatas. Kondisi tersebut membuat porsi saham beredar atau free float relatif kecil dibandingkan keseluruhan saham perusahaan. Free float yang terbatas dapat memengaruhi likuiditas perdagangan dan ruang bagi investor publik untuk memiliki saham, sehingga struktur kepemilikan menjadi perhatian penting dalam penilaian regulator. Temuan mengenai alokasi dan identitas pemesan menjadi bagian dari dasar penindakan OJK atas pelanggaran dalam penawaran umum kedua saham tersebut. Kasus ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta proses penjatahan yang dapat ditelusuri, agar investor memperoleh perlakuan yang adil dan pasar modal tetap berintegritas.

Berdasarkan temuan pemeriksaan, OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak terkait pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN. Rincian sanksi tersebut mencakup denda sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, serta Rp100 miliar untuk CUAN. Jika seluruh nilai denda dijumlahkan, total sanksi yang dikenakan OJK mencapai Rp2,1 triliun. Angka keseluruhan ini merupakan akumulasi dari masing-masing denda yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Denda untuk DSSA ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun, atau setara sekitar US$83,3 juta. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan sanksi yang dijatuhkan dalam perkara ini.