Bisnis  

Pasokan Gas Industri Menyusut, Produsen Keramik RI Terkendala Produksi

Pasokan Gas Industri Menyusut, Produsen Keramik RI Terkendala Produksi

Jakarta | Pembatasan pasokan gas industri oleh PGN kembali mengganggu perusahaan manufaktur yang bergantung pada gas bumi, termasuk produsen keramik di Indonesia. Gangguan ini muncul ketika kebutuhan operasional industri harus dipenuhi dengan pasokan yang lebih rendah daripada tingkat yang disepakati. Sejak 14 September 2026, pasokan gas disebut berada di sekitar 78% dari kontrak minimum dalam perjanjian jual beli gas. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi ketidakpastian dalam merencanakan kegiatan produksi, sebab ketersediaan energi menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga proses manufaktur berjalan sesuai kebutuhan.

Bagi perusahaan pengguna gas, pembatasan pasokan tidak hanya berpengaruh pada kegiatan produksi saat ini, tetapi juga membatasi ruang untuk mengatur kapasitas dan merespons kebutuhan pasar. Ketika jumlah gas yang tersedia berada di bawah tingkat minimum kontraktual, perusahaan perlu menyesuaikan rencana operasional dengan kondisi pasokan. Penyesuaian semacam itu dapat menyulitkan upaya menjaga kelancaran produksi dan kepastian pemenuhan kebutuhan pelanggan. Dampaknya terasa lebih luas bagi sektor manufaktur yang memerlukan pasokan energi memadai dan berkelanjutan sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Ketidakpastian pasokan juga dapat menekan kemampuan industri untuk mengembangkan usaha. Rencana ekspansi membutuhkan keyakinan bahwa kebutuhan operasional dapat dipenuhi, sementara pasokan yang terbatas dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Situasi tersebut berpotensi menghambat peningkatan daya saing industri, baik dalam mempertahankan kegiatan yang sudah berjalan maupun dalam memperluas kapasitas. Pada saat yang sama, peluang untuk memperluas kesempatan kerja dapat ikut terdampak apabila pertumbuhan usaha dan kebutuhan produksi tertahan. Karena itu, kepastian pasokan gas menjadi perhatian penting bagi perusahaan manufaktur yang bergantung pada gas bumi. Ketersediaan yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian diperlukan agar pelaku industri dapat menyusun rencana secara lebih terukur, menjaga kegiatan produksi, serta mempertimbangkan pengembangan usaha tanpa menghadapi ketidakpastian pasokan yang berulang.

Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai keterbatasan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai persoalan klasik yang terus berulang. Persoalan ini belum juga menemukan penyelesaian yang konsisten, meskipun kebutuhan industri terhadap energi tersebut sudah lama diketahui. Ketidakpastian pasokan dan harga membuat pelaku usaha sulit menyusun rencana produksi maupun memperkirakan biaya operasional secara akurat.

Bagi industri pengguna, gas bukan sekadar sumber energi tambahan. Gas dibutuhkan untuk menjalankan proses produksi yang memerlukan panas secara stabil, termasuk pada industri keramik. Kelancaran pasokan berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi, efisiensi, dan kemampuan perusahaan memenuhi permintaan pasar. Jika pasokan berkurang atau tidak dapat dipastikan, produsen berisiko menghadapi kendala operasional dan biaya yang meningkat. Dampaknya dapat meluas ke jadwal produksi, pemenuhan pesanan, serta keputusan untuk mempertahankan atau memperluas kegiatan usaha.

Saleh mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerima permintaan mengenai kepastian pasokan dan harga gas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta kepastian tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, persoalan serupa kembali muncul, menunjukkan bahwa upaya sebelumnya belum menghasilkan jaminan yang berkelanjutan bagi industri. Berulangnya masalah ini menjadi tantangan bagi pelaksanaan HGBT, yang diharapkan memberi dukungan nyata kepada sektor manufaktur pengguna gas.

Berdasarkan bahan yang disampaikan, industri saat ini hanya memperoleh sekitar 40–45 persen dari kebutuhan gas industri dengan harga HGBT. Keterbatasan itu membuat manfaat kebijakan belum dirasakan secara menyeluruh. Apabila pasokan tidak segera diperbaiki dan kepastian harga tidak dijaga, daya saing industri Indonesia dapat melemah dibandingkan negara lain. Biaya produksi yang lebih tinggi dapat mengurangi ruang perusahaan untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas, atau mengembangkan fasilitas baru. Karena itu, koordinasi antarkementerian dan kepastian alokasi gas penting agar industri, termasuk produsen keramik, dapat beroperasi dengan lebih terencana serta mempertahankan daya tarik investasi di dalam negeri.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyebut pembatasan pasokan gas dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih menjadi kendala bagi industri pengguna gas. Hingga akhir Oktober 2026, pasokan yang diterima perusahaan dalam program tersebut disebut hanya mencapai 66%. Kondisi itu membuat pelaku usaha kesulitan memperoleh gas sesuai kebutuhan operasional, sementara kegiatan produksi bergantung pada ketersediaan energi tersebut. Keterangan Yustinus menggambarkan tekanan yang dihadapi perusahaan ketika pasokan tidak mencukupi untuk menjalankan kapasitas produksi secara optimal.

Menurut Yustinus, dampaknya tidak hanya terlihat pada volume produksi, tetapi juga mulai dirasakan oleh tenaga kerja di sejumlah perusahaan. Ia menyampaikan bahwa ada perusahaan yang mulai merumahkan karyawan karena kegiatan produksi terganggu. Langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan narasumber, dilakukan di tengah keterbatasan perusahaan untuk beroperasi seperti biasa. Namun, keterangan itu tidak disertai angka menyeluruh mengenai jumlah pekerja yang terdampak, sehingga dampak ketenagakerjaan tidak dapat digeneralisasi sebagai jumlah tertentu untuk seluruh industri.

Yustinus juga mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian ketika tidak dapat berproduksi maksimal untuk memenuhi permintaan pelanggan. Keterbatasan gas membatasi kemampuan pabrik menghasilkan produk sesuai kebutuhan dan jadwal pesanan. Akibatnya, perusahaan menghadapi kesulitan menjaga kelancaran pemenuhan pesanan, meskipun permintaan dari pelanggan tetap perlu dilayani. Bagi produsen keramik, kondisi ini dapat mengganggu kesinambungan proses produksi yang memerlukan pasokan gas. Pernyataan tersebut menegaskan kaitan kecukupan pasokan HGBT, kemampuan pabrik memenuhi permintaan, dan kinerja usaha, tanpa merinci nilai kerugian maupun besaran pesanan yang gagal dipenuhi.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyebut pembatasan pasokan gas membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan salah satu kebutuhan penting dalam proses produksi, sehingga perubahan jumlah pasokan dan ketentuan pemanfaatannya berdampak langsung terhadap kegiatan pabrik. Menurut Edy, kepastian pasokan menjadi penting agar perusahaan dapat menyusun rencana operasi dan mempertahankan tingkat produksi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 terbit, industri keramik disebut dapat menerima pasokan sebesar 73% dari kebutuhan. Angka tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan pada harga gas sekitar USD 8–8,5 per MMBtu. Ketentuan itu sebelumnya memberi ruang bagi produsen untuk memperkirakan ketersediaan bahan bakar dan menentukan kapasitas produksi. Namun, pasokan tersebut tetap belum memenuhi seluruh kebutuhan industri, sehingga pelaku usaha harus menyesuaikan kegiatan operasional dengan jumlah gas yang tersedia.

Situasi kembali berubah pada September 2026, ketika aturan baru membatasi pemanfaatan gas HGBT hingga 40%. Dalam ketentuan tersebut, kapasitas produksi juga diminta untuk diturunkan. Edy menjelaskan bahwa pembatasan ini membuat perusahaan semakin sulit menjalankan produksi secara optimal. Ketika gas yang dapat digunakan berkurang, pabrik tidak leluasa mempertahankan kapasitas sebelumnya. Penyesuaian itu turut mengganggu jadwal produksi dan membatasi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan secara normal.

Dampak perubahan pasokan tersebut disebut telah dirasakan oleh para pekerja. Produksi yang terhambat membuat 900 karyawan dirumahkan, menurut keterangan Edy. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pasokan tidak hanya memengaruhi aktivitas manufaktur, tetapi juga berdampak pada tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan operasi pabrik. Di sisi lain, ketidakpastian mengenai batas pemanfaatan gas menyulitkan perusahaan menentukan langkah produksi dan rencana pengembangan dalam waktu dekat. Edy menyatakan rencana ekspansi kembali “wait”.

Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU | FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas