Hukum  

PA Jakarta Selatan Putus Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Secara Verstek

PA Jakarta Selatan Putus Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Secara Verstek

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dalam persidangan yang digelar hari itu. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang diajukan Sara untuk mengakhiri ikatan perkawinan mereka. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang disampaikan pihak Sara setelah perkara menjalani tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa Demian tidak menghadiri sidang pertama perkara tersebut. Setelah itu, pengadilan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat agar hadir dalam persidangan berikutnya. Namun, Demian tetap tidak datang meskipun telah dipanggil kembali secara resmi.

Ketidakhadiran tergugat dalam dua kali pemanggilan membuat persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya. Dalam kondisi tersebut, perkara memasuki tahap pembuktian. Pihak penggugat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti serta keterangan yang mendukung permohonan perceraian kepada majelis hakim.

Setelah memeriksa proses persidangan dan pembuktian yang diajukan, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan secara verstek. Putusan verstek merupakan keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Melalui putusan itu, permohonan cerai Sara dinyatakan dikabulkan, sehingga hubungan perkawinan Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara hukum dinyatakan berakhir berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Abid, proses persidangan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berlangsung melalui tahapan yang tetap memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pendapat. Pada sidang pertama, Demian disebut tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran tersebut tidak langsung membuat majelis hakim menjatuhkan putusan. Pengadilan terlebih dahulu mengambil langkah untuk memastikan pihak yang dipanggil memperoleh kesempatan menggunakan hak jawabnya secara patut.

Setelah Demian tidak datang pada persidangan pertama, pengadilan mengirimkan panggilan ulang. Pemanggilan kedua itu dimaksudkan agar Demian dapat hadir, memberikan keterangan, serta menyampaikan jawaban atau pembelaannya di hadapan majelis hakim. Namun, berdasarkan penjelasan Abid, Demian kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil untuk persidangan berikutnya. Dengan demikian, terdapat dua kali ketidakhadiran dalam rangkaian sidang perkara tersebut.

Abid menerangkan bahwa setelah dua kali tidak hadir, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Tahap ini dilakukan sebelum putusan dijatuhkan, sehingga majelis tetap memeriksa bukti dan keterangan yang diajukan sesuai ketentuan acara perdata. Langkah tersebut berkaitan dengan Pasal 125 HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan secara verstek apabila tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa yang sah. Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan kembali sebelum putusan verstek dijatuhkan. Dalam perkara ini, pemanggilan kedua menjadi bentuk pemberian kesempatan kepada Demian untuk menggunakan hak jawabnya. Karena ia kembali tidak hadir, perkara kemudian dapat diteruskan ke pembuktian dan diputus berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim.

Tahap pembuktian menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menetapkan putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Pada tahap ini, pihak Sara Wijayanto menyampaikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas serta status perkawinan para pihak. Dokumen tersebut diperlukan untuk membantu majelis hakim memastikan bahwa perkara diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum dan bahwa hubungan perkawinan yang menjadi dasar gugatan memang ada.

Dalam persidangan, pihak Sara membawa dokumen identitas dan menghadirkan saksi dari keluarga. Berdasarkan penjelasan Abid, alat bukti tertulis dalam perkara perceraian dapat mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah, serta dokumen lain yang relevan dengan pokok perkara. Setiap dokumen tersebut diperiksa sesuai kebutuhan persidangan untuk memperjelas identitas para pihak, hubungan perkawinan, dan fakta administratif lain yang berkaitan dengan gugatan.

Selain bukti tertulis, keterangan saksi juga memiliki peran penting, terutama dalam perkara yang diperiksa di pengadilan agama. Saksi dari keluarga dapat memberikan keterangan mengenai kondisi rumah tangga, peristiwa yang diketahui secara langsung, atau keadaan lain yang berhubungan dengan alasan perceraian. Keterangan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar putusan, melainkan dinilai bersama dokumen dan fakta lain yang muncul selama pemeriksaan.

Penyampaian dokumen dan keterangan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan materi perkara. Dengan demikian, ketidakhadiran pihak Demian Aditya yang kemudian membuat perkara diputus secara verstek tidak menghapus kewajiban pengadilan untuk menilai bukti dari pihak yang hadir. Majelis hakim tetap perlu memeriksa kelengkapan alat bukti serta mempertimbangkan keterangan yang disampaikan sebelum menentukan apakah gugatan perceraian memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan.

Ruang lingkup putusan perceraian yang dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap Sara Wijayanto dan Demian Aditya tampaknya berfokus pada berakhirnya hubungan perkawinan para pihak. Dalam perkara yang diputus secara verstek tersebut, belum terlihat adanya pembahasan mengenai pembagian harta bersama. Namun, kondisi ini tidak dapat langsung dimaknai sebagai kepastian bahwa Sara dan Demian tidak memiliki harta bersama atau bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di luar pengadilan.

Abid menyatakan belum mengetahui secara pasti seluruh detail tuntutan yang tercantum dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi dan proses persidangan yang diketahui, perkara itu tampaknya tidak memuat tuntutan mengenai pembagian harta bersama. Karena itu, putusan yang dibahas lebih tepat dipahami dalam konteks status perkawinan, bukan sebagai penetapan mengenai kepemilikan atau pembagian aset yang diperoleh selama perkawinan.

Apabila tuntutan pembagian harta bersama memang diajukan, persoalan tersebut kemungkinan memerlukan proses pembuktian lanjutan. Pengadilan perlu menilai aset apa saja yang termasuk harta bersama, asal-usul perolehannya, serta bagian masing-masing pihak berdasarkan bukti yang disampaikan. Tahapan itu dapat mencakup pemeriksaan dokumen kepemilikan, sumber dana, dan keterangan para pihak maupun saksi.

Tidak adanya pembahasan tentang pembagian harta bersama dalam putusan yang diberitakan juga perlu dilihat bersama dengan proses pemeriksaan perkara secara verstek. Demian disebut tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali, sehingga perkara kemudian diputus tanpa kehadirannya setelah persyaratan hukum terpenuhi. Dengan demikian, informasi yang tersedia hanya menunjukkan batas perkara yang telah diputus, sementara kemungkinan adanya persoalan aset atau langkah hukum terpisah tidak dapat disimpulkan secara pasti dari putusan perceraian tersebut.