Kabupaten Minahasa Tenggara | Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memperkuat koordinasi pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Langkah tersebut ditandai dengan kehadiran Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara, David H. Lalandos, AP, MM, yang mewakili Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli dalam rapat pemaparan pendampingan hukum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pertemuan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap tahapan program perumahan dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembahasan pendampingan hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penguatan kepada perangkat daerah mengenai aspek administrasi, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan hasil pembangunan. Dengan demikian, berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Pemkab Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan perumahan yang transparan dan akuntabel. Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dipandang sebagai sarana konsultasi hukum sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi persoalan dalam pelaksanaan program. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh masukan sejak tahap perencanaan, sehingga risiko kesalahan prosedur maupun kelemahan administrasi dapat diminimalkan.
Program perumahan dan kawasan permukiman memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya memerlukan perencanaan yang cermat, koordinasi lintas sektor, serta kepastian hukum. Kehadiran Sekda dalam rapat tersebut menunjukkan perhatian serius pemerintah kabupaten terhadap kualitas pengelolaan program dan perlindungan kepentingan publik.
Melalui kerja sama yang lebih terarah dengan aparat penegak hukum, Pemkab Minahasa Tenggara berharap pembangunan perumahan dapat berlangsung efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendampingan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Rapat koordinasi mengenai pendampingan hukum program perumahan dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut menunjukkan bahwa forum tersebut memiliki perhatian khusus terhadap aspek kepastian hukum, tata kelola, serta pelaksanaan program perumahan yang dijalankan pemerintah daerah.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, S.T., M.T. Selain itu, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara juga hadir bersama sejumlah pejabat dari lingkungan pemerintah daerah. Dari pihak Kejati Sulut, beberapa pejabat terkait ikut berpartisipasi dalam pembahasan untuk memberikan penjelasan dan mendukung proses koordinasi antarlembaga.
Komposisi peserta tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan program perumahan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran dalam penyediaan data, penetapan kebutuhan, serta pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing. Sementara itu, BP3KP Sulawesi I memberikan dukungan teknis dan koordinasi terkait penyediaan perumahan serta kawasan permukiman.
Di sisi lain, kejaksaan hadir melalui fungsi pendampingan hukum, khususnya untuk membantu pemerintah daerah memahami aspek regulasi dan mencegah potensi persoalan dalam pelaksanaan program. Forum ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah, BP3KP Sulawesi I, dan Kejati Sulut. Melalui komunikasi yang terarah, setiap pihak dapat menyamakan pemahaman, menyampaikan kendala, serta mengidentifikasi langkah yang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program perumahan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam pelaksanaan program perumahan. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban program.
Melalui fungsi Datun, pendampingan dapat diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum ditujukan untuk mewakili atau mendampingi instansi pemerintah dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara. Sementara itu, pertimbangan hukum dapat disampaikan melalui telaah, pendapat hukum, konsultasi, dan kegiatan lain yang membantu pemerintah mengambil keputusan secara cermat dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Tindakan hukum lain dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan jaksa pengacara negara, termasuk upaya penyelesaian persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan program. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mendorong pencegahan kesalahan administrasi serta meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Koordinasi pemerintah daerah dan Kejati Sulut diharapkan dapat memastikan berbagai kebijakan serta langkah teknis memiliki landasan yang memadai, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Sulut juga menunjukkan komitmen mendukung program pemerintah melalui optimalisasi fungsi jaksa pengacara negara. Layanan hukum bagi instansi pemerintah diarahkan untuk membantu kelancaran pembangunan, menjaga kepentingan negara, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara profesional dan sesuai batas kewenangan, program perumahan di Minahasa Tenggara diharapkan dapat terlaksana secara efektif, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program BP3KP Sulawesi I diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan adanya koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berbagai potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak awal. Langkah ini penting agar program berjalan efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap keputusan dan kegiatan diharapkan didukung dokumen administrasi yang lengkap, prosedur yang jelas, serta pembagian tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak hanya mencegah terjadinya kekeliruan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam program perumahan.
Koordinasi lintas instansi Pemkab Mitra, Kejati Sulut, dan BP3KP Sulawesi I diharapkan mampu mendukung terwujudnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, tertata, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Sinergi ini perlu dipelihara melalui komunikasi yang terbuka, pertukaran informasi yang berkala, serta pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan. Dengan kerja sama yang konsisten, program pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi penerima sasaran.
Harapan tersebut mencakup terciptanya pelaksanaan program yang tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perumahan secara berkelanjutan. Dukungan hukum dan koordinasi kelembagaan diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan program yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui sinergi bersama Kejati Sulut dan BP3KP Sulawesi I, Pemkab Minahasa Tenggara dapat terus mendorong pembangunan yang memberi dampak positif serta memperkuat pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat.

