Jakarta | Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan Dia membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta autentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP. Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat Felldy Asyla Utama Minggu, 11 Oktober 2026 – 19:17 WIBloading…
Data lain dalam laporan menunjukkan Foto: Dok A A A JAKARTA – Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dia mengungkap detail rapat pembahasan mengenai PKPU tersebut "Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," ujar Hasyim dalam keterangannya dikutip Minggu (11/10/2026). Dari dokumen-dokumen itu, rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas bersama.RDP juga dihadiri langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rapat dan Arsul Sani yang saat itu menjabat Anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Halaman :123 Lihat Juga : Kapan Hak Angket Putusan MK soal Ijazah Gibran? Legislator PKB Malah Bawakan Lagu Batas Senja 2 Penyebab Jokowi Berubah Sikap dari Dua Periode Menjadi Pemilu Masih Jauh Follow WhatsApp Channel untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut

