Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan bahwa dirinya menyisipkan norma mengenai syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden ke dalam peraturan pencalonan. Bantahan itu disampaikan untuk merespons pernyataan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, yang mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut dalam pembahasan bersama KPU.
Norma yang menjadi sorotan tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu memuat persyaratan pendidikan bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keberadaan norma tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan KPU dan Komisi II DPR.
Hasyim menolak anggapan bahwa ketentuan itu dimasukkan secara diam-diam atau tanpa proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan PKPU memiliki tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui oleh penyelenggara pemilu. Dalam konteks tersebut, aturan mengenai persyaratan calon tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kehendak pribadi pimpinan KPU, melainkan harus merujuk pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Ahmad Doli menjadi latar munculnya tuduhan penyisipan norma tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mendiskusikan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika memimpin Komisi II. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan proses perumusan ketentuan dalam Pasal 13 serta Pasal 18.
Melalui bantahannya, Hasyim berupaya meluruskan persepsi publik mengenai proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan isi norma, tetapi juga menyangkut transparansi penyusunan regulasi serta hubungan kelembagaan KPU dan DPR dalam pembentukan aturan teknis pemilu.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa rumusan norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak disusun secara sepihak oleh KPU. Menurut penjelasannya, ketentuan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa terdapat penyisipan syarat pendidikan tertentu tanpa melalui prosedur pembentukan peraturan yang berlaku.
Hasyim menyebut penyusunan PKPU tersebut diawali dengan uji publik. Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan, masukan, dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan ketentuan yang disiapkan. Setelah itu, KPU melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan guna membahas aspek substansi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan agar rumusan yang digunakan memiliki dasar dan pemahaman yang sesuai dengan ketentuan pendidikan nasional.
Selain konsultasi dengan kementerian, rancangan PKPU juga dibahas bersama DPR dan pemerintah melalui rapat kerja serta rapat dengar pendapat. Dalam forum tersebut, rancangan norma dibicarakan dan menjadi bahan pertukaran pandangan penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, dan pemerintah. Hasyim kemudian menjelaskan bahwa proses tersebut dilanjutkan dengan harmonisasi dan sinkronisasi bersama Kementerian Hukum. Tahap ini bertujuan menilai kesesuaian rumusan dengan peraturan perundang-undangan serta memastikan konsistensi bahasa dan materi muatan. Berdasarkan rangkaian itu, Hasyim menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan PKPU telah ditempuh secara prosedural, mulai dari uji publik, konsultasi antarlembaga, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dan sinkronisasi sebelum peraturan ditetapkan.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa norma mengenai syarat pendidikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan presiden dan wakil presiden dirumuskan pada saat daftar kandidat yang akan mengikuti pemilihan belum diketahui. Dengan demikian, menurut Hasyim, penyusunan ketentuan tersebut tidak didasarkan pada identitas calon tertentu. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari bantahannya terhadap anggapan bahwa norma tersebut sengaja disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Penjelasan Hasyim menempatkan waktu perumusan aturan sebagai konteks utama dalam memahami perdebatan tersebut. Ketika norma disusun, belum ada kepastian mengenai siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Karena itu, ia membantah dugaan bahwa ketentuan pendidikan tersebut dirancang dengan tujuan menyesuaikan persyaratan bagi seseorang yang kemudian muncul sebagai kandidat. Bantahan tersebut tidak mengubah adanya perdebatan mengenai isi dan penerapan aturan, tetapi menyoroti dasar waktu serta proses perumusannya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan klaim mengenai adanya penyisipan syarat pendidikan dalam PKPU yang dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran. Klaim itu menjadi dasar munculnya dugaan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk membuka ruang bagi pencalonan tertentu. Hasyim memberikan sanggahan dengan menyatakan bahwa pada tahap perumusan, pihak-pihak yang nantinya akan mendaftarkan diri belum diketahui. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bunyi norma, tetapi juga dengan penafsiran atas maksud dan waktu pembentukannya. Dalam konteks itu, Hasyim menolak mengaitkan perumusan syarat tersebut dengan kandidat tertentu, sementara klaim Ahmad Doli tetap menjadi bagian dari perdebatan yang melatarbelakangi polemik PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa ketentuan yang menjadi rujukan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2023. Menurut Hasyim, terdapat tiga norma yang berkaitan dengan ketentuan pencalonan dalam PKPU itu. Namun, bahan yang tersedia hanya memuat rincian mengenai dua ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1), yaitu huruf q dan huruf r.
Pasal 13 ayat (1) huruf q mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun. Batas usia ini berlaku bagi kedua jabatan yang disebutkan, sehingga persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden berada dalam ketentuan yang sama. Norma tersebut menjadi salah satu persyaratan pencalonan yang dimuat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) huruf mengatur persyaratan pendidikan. Calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Rumusan ini mencantumkan beberapa bentuk satuan pendidikan yang diakui sebagai pemenuhan tingkat pendidikan minimum. Dengan demikian, ketentuan pendidikan dalam pasal tersebut menetapkan jenjang paling rendah yang harus telah diselesaikan oleh calon.
Rincian mengenai norma ketiga tidak dicantumkan dalam bahan sumber yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam bagian ini dibatasi pada norma batas usia dalam huruf q dan norma pendidikan dalam huruf r, tanpa menambahkan isi ketentuan lain yang tidak tersedia.
Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut | Menembus Langit Banua, Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden RI untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan

