Kabupaten Flores Timur | Ardy Mbalembout, kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, meminta rekaman CCTV asli di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri diperiksa oleh ahli. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar isi rekaman dapat ditelaah secara menyeluruh dan keasliannya dipastikan, termasuk untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Menurut Ardy, analisis ahli dapat membantu mengurai informasi yang belum terlihat jelas dari materi yang telah ditunjukkan kepada tim hukum.
Permintaan itu disampaikan setelah tim hukum meninjau lebih dari 10 video CCTV. Dari penelaahan tersebut, Ardy menyebut terdapat sejumlah hal yang masih perlu dijelaskan. Ia menilai rekaman yang diperlihatkan belum memberikan gambaran lengkap mengenai pergerakan para pihak di lokasi. Karena itu, timnya meminta akses terhadap rekaman asli, bukan hanya potongan atau materi yang sebelumnya ditampilkan, agar konteks setiap gambar dapat diperiksa dengan utuh.
Video yang ditunjukkan kepada tim hukum mencakup rentang waktu sekitar pukul 04.35 hingga 04.50 WIB. Namun, menurut Ardy, rentang itu belum menjawab kapan tersangka datang maupun kapan ia meninggalkan lokasi. Informasi mengenai waktu kedatangan dan kepergian dinilai penting untuk menyusun urutan kejadian secara lebih jelas. Tanpa keterangan tersebut, tim hukum menyatakan belum dapat memastikan bagaimana keberadaan tersangka di area itu dapat diketahui oleh Propam.
Ardy juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengetahui keberadaan tersangka, sebab jawaban atas hal tersebut belum tampak dari rekaman yang diperlihatkan. Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap rekaman asli dengan dukungan ahli agar waktu, alur pergerakan, dan konteks gambar dapat dianalisis secara cermat. Menurut tim hukum, langkah itu diperlukan untuk menguji apakah video yang tersedia cukup menjelaskan kejadian atau masih menyisakan bagian penting yang perlu diklarifikasi. Permintaan tersebut, kata Ardy, berkaitan dengan kebutuhan memperoleh gambaran yang utuh sebelum menarik kesimpulan dari rekaman CCTV.
Kuasa hukum Valdo, Ardy, menyoroti sosok berhelm balap yang terlihat memasuki markas dalam rekaman CCTV. Ia mempertanyakan bagaimana orang tersebut dapat masuk tanpa ditegur atau dihentikan petugas yang berjaga. Pertanyaan itu, menurut sorotannya, perlu dijawab melalui pemeriksaan rekaman secara cermat, termasuk menelusuri siapa saja yang berada di sekitar pintu masuk pada saat kejadian. Ardy tidak menyampaikan hal tersebut sebagai kepastian mengenai tindakan para petugas, melainkan sebagai hal yang menurutnya masih perlu diklarifikasi.
Ardy juga mempertanyakan posisi seorang penjaga yang disebut berada dekat ruang penyimpanan senjata. Keberadaan penjaga di area tersebut menjadi bagian dari rangkaian yang ia minta diperiksa, terutama berkaitan dengan akses menuju ruang Mako dan prosedur pengawasan. Ia membandingkan situasi itu dengan aturan yang, menurut keterangannya, berlaku bagi orang yang hanya memakai topi. “Orang yang memakai topi saja harus membuka ruang Mako, sedangkan sosok itu masuk dengan helm,” demikian pokok pernyataan yang disampaikan Ardy. Perbandingan tersebut menjadi pertanyaan mengenai penerapan prosedur, bukan penetapan bahwa aturan telah dilanggar.
Selain gambar, Ardy menyoroti adanya suara dalam rekaman, yakni suara tembakan dan teriakan. Namun, ia juga menegaskan bahwa momen penembakan tidak terekam secara langsung oleh kamera. Karena itu, suara yang terdengar dan gambar yang tersedia perlu dibedakan dari peristiwa yang tidak tampak dalam rekaman. Ia mempertanyakan bagaimana suara tersebut dapat dipahami bersama urutan gambar, serta apakah pemeriksaan teknis dapat membantu memastikan waktu dan konteksnya. Sorotan itu, menurut Ardy, menjadi alasan agar rekaman ditelaah secara menyeluruh dan, bila diperlukan, diperiksa oleh ahli. Dengan demikian, pertanyaan mengenai sosok berhelm, penjaga di dekat ruang penyimpanan senjata, serta suara tembakan dan teriakan tetap diperlakukan sebagai hal yang memerlukan penjelasan. Rekaman CCTV dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi keterbatasan sudut pandang dan tidak terekamnya momen penembakan langsung membuat isi rekaman tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan kuasa hukum.
Anggota tim hukum Fransiska Xaveria menilai pemeriksaan ahli diperlukan agar rekaman CCTV yang menjadi perhatian dalam perkara ini dapat dinilai secara teknis dan objektif. Menurutnya, penilaian tidak cukup hanya bertumpu pada salinan video atau informasi yang menyertai rekaman. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap rekaman asli, sehingga ahli dapat menelaah data yang melekat pada berkas dan membantu menjelaskan karakteristiknya. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh dasar yang lebih jelas dalam menilai apakah rekaman dapat digunakan sebagai rujukan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan yang belum dilakukan.
Hal yang secara khusus diminta untuk diuji adalah metadata rekaman. Data tersebut dapat diperiksa untuk menelaah informasi seperti durasi video, tanggal, dan waktu perekaman, termasuk konsistensi informasi yang tercatat pada berkas. Pemeriksaan teknis diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai apakah rincian itu sesuai dengan karakteristik rekaman asli. Dengan demikian, pembahasan mengenai waktu dan lamanya peristiwa yang terekam dapat didasarkan pada pemeriksaan dokumen, bukan sekadar asumsi atau penafsiran terhadap tampilan video.
Tim hukum juga menginginkan ahli memeriksa apakah video mengalami penyuntingan. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan melalui analisis terhadap berkas asli dan unsur teknis yang tersedia, bukan dengan menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi perubahan. Karena itu, permintaan mereka mencakup dua hal yang saling berkaitan: memperoleh rekaman asli dan menghadirkan ahli untuk memeriksa dokumen tersebut. Rekaman asli menjadi bahan yang dibutuhkan agar ahli dapat menilai metadata dan karakteristik file secara memadai. Keterangan ahli nantinya diharapkan membantu menjelaskan apa yang dapat dan tidak dapat dipastikan dari data itu. Anggota tim hukum tersebut menekankan pentingnya proses pemeriksaan sebagai cara menguji keabsahan informasi dalam rekaman secara terukur. Sampai pemeriksaan dilakukan, tidak ada dasar untuk menyatakan hasilnya atau memastikan ada tidaknya penyuntingan. Permintaan itu disampaikan sebagai kebutuhan untuk memperoleh penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai durasi, tanggal, waktu perekaman, serta keutuhan video yang dipersoalkan. Dengan pengujian atas dokumen asli, pihak terkait dapat merujuk pada keterangan ahli dalam membahas rekaman CCTV secara lebih cermat.Valdo meninggal setelah diduga menjadi korban penembakan di markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian keluarga dan warga, terutama karena terjadi di lingkungan institusi kepolisian. Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara dugaan dan keterangan yang berkembang tetap perlu diuji melalui pemeriksaan serta proses hukum.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa. Terduga pelaku juga telah diamankan dan menjalani proses hukum sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan kasus. Langkah-langkah penyidikan itu diharapkan dapat menjelaskan secara menyeluruh apa yang terjadi, termasuk keadaan sebelum dan sesudah penembakan. Keluarga Valdo meminta agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, sehingga perkembangan penyidikan dapat dipahami dan bukti-bukti diperiksa secara cermat.
Jenazah Valdo dipulangkan ke Larantuka pada Sabtu siang menggunakan pesawat Polri Casa P 4101. Setibanya di Bandara Gewayantana, kepulangannya disambut warga. Suasana tersebut mencerminkan duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat setempat atas kepergian Valdo. Ayahnya, Antonius Fernandez, menyampaikan tuntutan agar kasus diusut secara transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyatakan bahwa keluarga menyerahkan penanganan hukum kepada kuasa hukumnya, Petrus Bala Pationa, agar kepentingan keluarga dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
Antonius menyebut adanya dugaan pembunuhan berencana dalam perkara yang menimpa anaknya.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI





