Jakarta | Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam PKPU itu menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pengadu mempersoalkan tindakan penyelenggara pemilu dalam menyusun serta menerbitkan aturan tersebut, termasuk proses yang berlangsung setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Associate Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke kantor DKPP di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober, untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurut Ibnu, pengaduan itu memuat sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu yang dinilai berkaitan dengan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Laporan diajukan agar DKPP menilai apakah langkah para komisioner telah sesuai dengan prinsip independensi, kepatuhan terhadap peraturan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Selain meminta pemeriksaan terhadap komisioner KPU, pengadu juga melibatkan komisioner Bawaslu periode yang sama karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap tahapan dan regulasi pemilu. Pengaduan ini menempatkan penerbitan ketentuan pencalonan dalam konteks akuntabilitas penyelenggara pemilu. Selanjutnya, DKPP akan menilai kelengkapan laporan, memeriksa pokok aduan, serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diarahkan pada proses penyusunan serta penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pelapor, Ibnu, menyoroti dugaan pelanggaran etika dalam pembahasan aturan tersebut, terutama terkait materi yang mengatur ketentuan pencalonan. Keberatan yang disampaikan tidak semata-mata berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga dengan tahapan dan tindakan penyelenggara pemilu ketika merumuskan ketentuan itu.
Menurut Ibnu, terdapat pasal yang disebut diselundupkan dalam proses penyusunan PKPU. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan pelapor, tidak tercantum dalam materi yang dibahas pada uji publik dan tidak pula muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun, ketentuan yang sama kemudian disebut hadir pada tahap harmonisasi sebelum peraturan ditetapkan. Perbedaan kemunculan materi itu menjadi dasar pelapor untuk mempertanyakan kesesuaian proses pembahasan dengan prinsip keterbukaan dan prosedur yang semestinya dijalankan.
Dalam uraian pelapor, uji publik menjadi tahap ketika rancangan PKPU diperkenalkan dan dimintakan tanggapan dari pihak-pihak terkait. RDP kemudian digunakan untuk membahas rancangan tersebut melalui penyampaian pandangan dan masukan secara langsung. Sementara itu, hasil harmonisasi disebut memuat pasal yang sebelumnya tidak terlihat dalam dua tahapan pembahasan tersebut. Dengan demikian, materi yang dibahas dalam uji publik dan RDP dinilai berbeda dari materi yang muncul dalam naskah setelah harmonisasi. Pelapor mengarahkan keberatannya pada cara aturan itu diterbitkan serta tindakan KPU dan Bawaslu dalam proses penyelenggaraan pemilu, sebagaimana menjadi pokok pengaduan kepada DKPP.
Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang dipersoalkan dalam perkara pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Dengan demikian, dokumen pendidikan tinggi dapat menjadi dasar pemenuhan persyaratan tertentu tanpa disertai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari lembaga pendidikan di luar negeri.
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, ketentuan itu juga dikaitkan dengan keterangan KPU mengenai proses penyusunannya. KPU menyebut bahwa Pasal 18 Ayat 3 direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Pernyataan tersebut kemudian memperoleh tanggapan berbeda dari kementerian terkait. Kementerian yang dimaksud membantah pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disebutkan KPU. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, dasar pertimbangan, serta prosedur yang digunakan dalam merumuskan dan menetapkan ketentuan tersebut.
Bagi pihak pengadu, persoalan itu tidak semata-mata menyangkut tafsir atas persyaratan pencalonan, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Ibnu menilai KPU dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai siapa yang mengusulkan ketentuan tersebut, bagaimana proses pembahasannya, serta alasan pasal itu diberlakukan. Kejelasan dan kejujuran diperlukan agar publik dapat memahami bahwa setiap aturan pencalonan disusun melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena adanya perbedaan keterangan dalam persidangan tersebut, pihak Ibnu membawa perkara ini ke DKPP untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik serta memastikan penyelenggara pemilu menjelaskan proses pengambilan keputusan secara terbuka.
Persoalan yang kemudian diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berangkat dari proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan itu dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, dan menjadi rujukan utama dalam perdebatan mengenai kewenangan lembaga penyelenggara pemilu serta tindak lanjut atas proses pencalonan.
Dalam amar dan pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan pertimbangan itu, permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut sebagaimana yang diharapkan pemohon. MK juga menegaskan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya, permintaan agar MK mengambil tindakan langsung berupa pembatalan atau diskualifikasi tidak berada dalam kewenangan konstitusional Mahkamah pada perkara itu.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan yang dipersoalkan para pemohon. MK menyerahkan persoalan terkait kepada lembaga-lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai tugas, kewenangan, dan mekanisme hukum masing-masing. Penyerahan itu kemudian menjadi bagian dari konteks pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP, khususnya mengenai ketentuan serta proses pencalonan yang dinilai perlu diperiksa dari sisi etika penyelenggara pemilu. Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

